KORAN SPM — OGAN KOMERING ULU — Pengadaan pekerjaan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM Sumsel, setelah pihaknya mencermati data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah paket pekerjaan jalan lingkungan dengan nilai antara Rp94 juta hingga Rp200 juta per paket, yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten OKU.
SPM Sumsel menilai banyaknya paket dengan karakter pekerjaan yang relatif serupa perlu menjadi perhatian dalam rangka memastikan bahwa seluruh anggaran benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai kebutuhan masyarakat, spesifikasi teknis, volume dan kontrak.
Yovi menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Yang kami soroti adalah aspek pengawasan. Data RUP merupakan data perencanaan pengadaan, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Justru karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal yang memenuhi dasar hukum,” ujar Yovi.
29 PAKET JALAN LINGKUNGAN YANG MENJADI SOROTAN
Berdasarkan data RUP yang disampaikan, paket-paket jalan lingkungan tersebut antara lain:
1. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa EspeTiga, Kecamatan Peninjauan — Rp200.000.000 Kode RUP 58865286.
2. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Mitra Kencana SP 7, Kecamatan Peninjauan — Rp200.000.000 Kode RUP 58865298.
3. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya — Rp100.000.000 Kode RUP 58865334.
4. Pembuatan Jalan Lingkungan Lr. H. A. Hamid RT 02 Dusun 07 Karang Sari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur (lanjutan) — Rp100.000.000 Kode RUP 58865534.
5. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Kungkilan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap — Rp200.000.000 Kode RUP 58865668.
6. Pembuatan Jalan Lingkungan RW 02 Dusun Staf Housing Desa Baturaden, Kecamatan Lubuk Raja — Rp200.000.000 Kode RUP 58865694.
7. Pembuatan Jalan Lingkungan Jl. Rajawali 3 RT 06 RW 02 Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur — Rp200.000.000 Kode RUP 58865999.
8. Pembuatan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan RT 02 RW 01 Kelurahan Sekarjaya — Rp100.000.000 Kode RUP 58866018.
9. Pembuatan Jalan Lingkungan RT 04 RW 01 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur — Rp200.000.000 Kode RUP 58866022.
10. Pembuatan Jalan Lingkungan Jl. Mayor Syamsudin Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur (lanjutan) — Rp100.000.000 Kode RUP 58866038.
11. Pembuatan Jalan Lingkungan Masjid At Taqwa Desa Karya Jaya, Kecamatan Sinar Peninjauan — Rp150.000.000 Kode RUP 61051669.
12. Pembuatan Jalan Lingkungan Lrg. Harapan Kita RT 04 RW 05 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur — Rp100.000.000 Kode RUP 61051714.
13. Pembuatan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti — Rp200.000.000 Kode RUP 61051727.
14. Pembuatan Jalan Lingkungan Dusun VII Desa Kepayang, Kecamatan Peninjauan — Rp200.000.000 Kode RUP 61051750.
15. Rehabilitasi Jalan Lingkungan Jl. Camar Raya Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur — Rp200.000.000 Kode RUP 61051777.
16. Pembuatan Jalan Lingkungan Lr. AA RT 18 Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur — Rp200.000.000 Kode RUP 61051875.
17. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Rantau Kumpai, Kecamatan Sosoh Buay Rayap — Rp200.000.000 Kode RUP 61051891.
18. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidang Aji — Rp200.000.000 Kode RUP 61051903.
19. Pembuatan Jalan Lingkungan RT 18 Kibang Permai Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat — Rp100.000.000 Kode RUP 61052040.
20. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang — Rp200.000.000 Kode RUP 61052069.
21. Pembuatan Jalan Lingkungan RT 08 dan RT 09 dan sekitarnya Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur — Rp200.000.000 Kode RUP 61052085.
22. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Ogan — Rp200.000.000 Kode RUP 61429318.
23. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan — Rp94.000.000 Kode RUP 61429356.
24. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan — Rp94.000.000 Kode RUP 61429383.
25. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan Rp94.000.000 Kode RUP 61429404.
26. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Belimbing, Kecamatan Peninjauan — Rp150.000.000 Kode RUP 61429685.
27. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat — Rp200.000.000 Kode RUP 61429718.
28. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur — Rp100.000.000 Kode RUP 61429742.
29. Pembuatan Jalan Lingkungan Blok H Desa Penilikan, Kecamatan Peninjauan — Rp200.000.000 Kode RUP 61429766.
Jika seluruh pagu 29 paket tersebut dijumlahkan berdasarkan data yang tersedia, nilai rencana pengadaannya mencapai sekitar Rp4,79 miliar.
BUKAN SOAL BESAR-KECIL ANGGARAN, TETAPI SOAL OUTPUT
SPM Sumsel menilai persoalan utama bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan apakah setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Menurut Yovi, aparat pengawasan dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengujian secara berlapis.
Pertama, membandingkan RUP dengan DPA dan dokumen pelaksanaan anggaran.
Kedua, memeriksa RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, HPS apabila tersedia, dokumen pemilihan dan dokumen kontrak.
Ketiga, melakukan pemeriksaan lapangan dengan mengukur secara langsung:
- panjang jalan;
- lebar jalan;
- ketebalan konstruksi;
- jenis dan mutu material;
- volume pekerjaan;
- kondisi badan jalan;
- kualitas pekerjaan;
- titik lokasi;
- kesesuaian pekerjaan dengan gambar teknis;
- serta kondisi sebelum dan sesudah pekerjaan.
Keempat, mencocokkan hasil pemeriksaan fisik dengan invoice, laporan kemajuan pekerjaan, BAST, pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban.
POTENSI KERAWANAN YANG PERLU DIUJI
SPM Sumsel menekankan bahwa istilah “potensi” dalam pemberitaan ini tidak berarti telah terjadi tindak pidana.
Namun secara perspektif pengawasan, pekerjaan konstruksi jalan lingkungan memiliki sejumlah titik rawan yang patut diuji apabila terdapat indikasi awal.
Di antaranya:
1. Risiko ketidaksesuaian volume
Panjang, lebar atau ketebalan pekerjaan dapat saja berbeda antara dokumen dengan kondisi aktual. Karena itu pengukuran lapangan menjadi penting.
2. Risiko ketidaksesuaian spesifikasi
Material yang digunakan perlu dibandingkan dengan spesifikasi teknis dan RAB.
3. Risiko harga yang tidak wajar
Harga satuan material maupun pekerjaan perlu dibandingkan dengan dokumen pengadaan dan standar yang berlaku pada saat pengadaan.
4. Risiko pekerjaan tidak sesuai kontrak
Pekerjaan yang telah dibayar harus dipastikan sesuai kontrak, gambar, spesifikasi dan volume yang disepakati.
5. Risiko pembayaran tidak sebanding dengan progres
Dokumen pembayaran perlu dibandingkan dengan kemajuan pekerjaan secara nyata.
6. Risiko pekerjaan kurang optimal
Pekerjaan yang secara administratif selesai belum tentu secara kualitas memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu pemeriksaan mutu dan fungsi harus menjadi bagian pengawasan.
7. Risiko konflik kepentingan
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan maupun pengawasan, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan bukti.
8. Risiko pemecahan paket atau pola pengadaan tertentu
Kesamaan jenis pekerjaan dan banyaknya paket harus dilihat dalam konteks keseluruhan perencanaan pengadaan. Kesamaan nilai paket saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pemecahan paket secara melawan hukum.
SPM: JANGAN HANYA PERIKSA BERKAS
Yovi Meitaha meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada meja administrasi.
“Kalau memang ada laporan atau informasi awal yang dapat diverifikasi, kami meminta aparat turun ke lapangan. Ukur jalan yang dikerjakan, cek kualitasnya, periksa dokumennya, kemudian cocokkan antara uang yang dibayarkan dengan pekerjaan yang diterima pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting karena persoalan pengadaan infrastruktur tidak selalu dapat diketahui hanya melalui dokumen.
“Kalau dokumennya lengkap tetapi volume fisiknya tidak sesuai, itu harus menjadi perhatian. Sebaliknya, kalau fisiknya sesuai dan administrasinya juga benar, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara objektif. Kami tidak ingin membangun opini tanpa bukti,” katanya.
DESAK KEJARI OKU DAN TIPIDKOR POLRES OKU MELAKUKAN PENYELIDIKAN
Atas dasar sorotan tersebut, SPM Sumsel mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan Unit Tipidkor Polres Ogan Komering Ulu untuk melakukan telaah dan, apabila memenuhi dasar hukum serta terdapat informasi awal yang cukup, melakukan penyelidikan terhadap paket-paket tersebut.
SPM meminta pemeriksaan diarahkan setidaknya pada:
- sumber dan pagu anggaran;
- DPA;
- RUP dan perubahan RUP;
- RAB/HPS;
- dokumen pemilihan;
- identitas dan kualifikasi penyedia;
- kontrak/SPK;
- volume dan spesifikasi teknis;
- laporan progres;
- BAST;
- dokumen pembayaran;
- pajak;
- hasil pekerjaan di lapangan;
- pihak yang melakukan pengawasan;
- serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur.
Permintaan tersebut merupakan dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, bukan untuk menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.
DASAR HUKUM DAN ETIKA PEMBERITAAN
Pemberitaan ini ditempatkan sebagai kontrol sosial dan kepentingan publik. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dalam pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum, prinsip praduga tak bersalah dan larangan menghakimi tetap harus dihormati. Dewan Pers menjelaskan bahwa asas tersebut dalam praktik pers berarti pemberitaan tidak boleh menghakimi pihak yang diberitakan.
Sementara itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah antara lain dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Karena itu, apabila dalam pemeriksaan aparat ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan pembuktian yang berlaku.
KETERANGAN REDAKSI
Data nilai dan paket dalam pemberitaan ini bersumber dari data RUP SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam bahan penelusuran, dengan catatan pada data tersebut tercantum bahwa rekap terakhir diperbarui 6 September 2026.
RUP merupakan rencana pengadaan. Oleh karena itu, data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi penyimpangan, mark-up, korupsi, kerugian negara ataupun pelanggaran hukum.
Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU, PPK, penyedia maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Setiap informasi baru yang terverifikasi akan menjadi bahan pembaruan pemberitaan.
SPM SUMSEL menegaskan: kritik bukan vonis, dan pengawasan bukan tuduhan. Yang diminta adalah transparansi, verifikasi dan penegakan hukum berdasarkan bukti.
Yovi Meitaha
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












