KORAN SPM — OGAN ILIR, 30 September 2026 — Sorotan terhadap dugaan adanya 18 paket pekerjaan yang disebut-sebut berkaitan dengan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir kembali mencuat dalam aksi penyampaian aspirasi LSM Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (30/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Mustapa, S.Ip., M.Si., meminta agar setiap informasi mengenai dugaan tersebut disampaikan secara terbuka dan dilengkapi bukti yang dapat diverifikasi.
Rizal pada pokoknya menantang pihak yang menyampaikan informasi tersebut untuk menunjukkan data, dokumen, nama paket, nilai pekerjaan, pihak pelaksana, serta hubungan yang diduga mengaitkan paket-paket tersebut dengan anggota DPRD.
“Kalau memang ada 18 paket yang dikelola oleh anggota DPRD, silakan dibuka seterang-terangnya. Kami minta pembuktiannya,” demikian pernyataan Rizal sebagaimana diberitakan dalam pemberitaan mengenai pertemuan tersebut.
Pernyataan tersebut penting ditempatkan sebagai permintaan klarifikasi dan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan bahwa tuduhan tersebut benar maupun salah.
DESWILTON DIMINTA TERANGKAN SUMBER DATA
Dalam konteks sorotan tersebut, nama Deswilton, yang disebut sebagai pengusaha lokal Ilir sekaligus Ketua Gapeksindo Ogan Ilir, perlu diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka apabila sebelumnya terdapat informasi atau pernyataan yang mengaitkan 18 paket pekerjaan dengan anggota DPRD.
Pertanyaan publik yang perlu dijawab bukan sekadar mengenai benar atau tidaknya angka 18 paket, melainkan:
- Paket pekerjaan apa saja yang dimaksud?
- Berapa pagu dan nilai kontrak masing-masing paket?
- Siapa PA/KPA dan PPK pada masing-masing kegiatan?
- Siapa perusahaan penyedia atau pelaksana pekerjaan?
- Siapa pemilik, pengurus, atau pengendali badan usaha yang memenangkan pekerjaan?
- Apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengurus, keluarga, kuasa, atau hubungan bisnis dengan anggota DPRD?
- Apakah anggota DPRD yang disebut mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap paket tersebut?
- Apakah proses pemilihan penyedia telah berlangsung sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa?
- Apakah pekerjaan telah selesai dan dibuktikan melalui dokumen kontrak, BAST, pembayaran, serta hasil pekerjaan di lapangan?
Pertanyaan tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada pernyataan versus pernyataan, melainkan dapat diuji melalui dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
FUNGSI PENGAWASAN DPRD JUGA MENJADI SOROTAN
Di sisi lain, pernyataan Ketua Komisi III tersebut membuka ruang bagi DPRD Ogan Ilir untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih konkret.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai dugaan konflik kepentingan, keterlibatan pihak yang mempunyai hubungan dengan anggota DPRD, atau persoalan lain dalam pelaksanaan paket pekerjaan pemerintah daerah, informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi fungsi pengawasan untuk diklarifikasi sesuai mekanisme kelembagaan.
Pengawasan tentunya tidak boleh berubah menjadi vonis. Sebaliknya, pengawasan harus diarahkan pada pemeriksaan dokumen, proses, hubungan para pihak, realisasi pekerjaan, serta penggunaan anggaran.
BUKTI 18 PAKET HARUS DIUJI
Angka 18 paket menjadi bagian paling penting yang perlu diuji.
Jika data tersebut memang tersedia, maka pembuktian seharusnya dapat dilakukan dengan mencocokkan informasi antara:
RUP → proses pemilihan → dokumen pengadaan → kontrak → perusahaan penyedia → pemilik/pengurus perusahaan → pelaksanaan pekerjaan → BAST → pembayaran → kondisi fisik pekerjaan.
Dengan pola tersebut, publik dapat mengetahui apakah yang terjadi hanya sebatas dugaan atau terdapat fakta administratif dan hukum yang perlu ditindaklanjuti.
Terlebih, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur prinsip dan tata kelola pengadaan yang harus dijalankan oleh pemerintah. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
DPRD JANGAN HANYA MEMINTA BUKTI, TETAPI BUKA RUANG KLARIFIKASI
Pernyataan Ketua Komisi III agar informasi disertai bukti patut ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Namun, apabila dokumen atau data mengenai 18 paket tersebut benar-benar disampaikan, maka langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan secara objektif melalui mekanisme DPRD dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, meneruskannya kepada instansi yang mempunyai kewenangan.
Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan polemik mengenai siapa yang menuduh dan siapa yang meminta bukti, tetapi memperoleh jawaban berbasis dokumen.
DESWILTON MEMILIKI RUANG MEMBERIKAN PENJELASAN
Dalam pemberitaan ini, tuduhan mengenai adanya 18 paket yang dikaitkan dengan anggota DPRD tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Deswilton maupun pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab apabila terdapat bagian informasi yang dianggap tidak tepat.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip pemberitaan berimbang dan mekanisme Hak Jawab yang diatur Dewan Pers. Pedoman Hak Jawab menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan karena kekeliruan atau ketidakakuratan pemberitaan memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan kepada pers yang mempublikasikan berita.
TETAP MENGEDAPANKAN KODE ETIK JURNALISTIK
Dalam pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan atau potensi konflik kepentingan, pers wajib membedakan antara fakta, dugaan, informasi dari narasumber, dan kesimpulan hukum.
Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, istilah seperti diduga, disebut, dituduhkan, atau perlu diklarifikasi harus digunakan secara proporsional selama belum terdapat bukti yang telah diverifikasi dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
PUBLIK MENUNGGU DATA, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Polemik 18 paket tersebut kini berada pada titik penting: apakah benar terdapat 18 paket yang memiliki keterkaitan dengan anggota DPRD, atau informasi tersebut masih sebatas tuduhan yang belum dibuktikan?
Jawabannya harus dicari melalui dokumen dan proses verifikasi.
Jika Deswilton memiliki data pendukung, data tersebut dapat menjadi bahan klarifikasi. Sebaliknya, apabila DPRD memiliki mekanisme pengawasan yang relevan, lembaga tersebut dapat meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait dan memeriksa informasi berdasarkan kewenangannya.
Dengan demikian, kepentingan utama bukan memenangkan perdebatan antara LSM, pengusaha, maupun DPRD, tetapi memastikan penggunaan anggaran daerah berlangsung transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari konflik kepentingan yang melanggar ketentuan.
Pers sendiri memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dengan tetap berpegang pada informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Catatan Redaksi: Sampai berita ini disusun, informasi mengenai “18 paket” diposisikan sebagai tuduhan/sorotan yang masih membutuhkan pembuktian dan verifikasi dokumen. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.
(MZ/TIM REDAKSI KORAN SPM)












