KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Penganggaran sejumlah kegiatan terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan tajam dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Sorotan tersebut tertuju pada sedikitnya enam paket kegiatan dengan total nilai Rp500 juta, yang terdiri dari kegiatan perencanaan, pengawasan, penyusunan regulasi, serta koordinasi dan sinkronisasi.
Adapun paket yang menjadi perhatian:
Pengawasan Kegiatan PSU — Rp100 juta
Perencanaan Kegiatan PSU — Rp100 juta
Penyusunan Peraturan Bupati tentang Serah Terima PSU Perumahan — Rp50 juta
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan — Rp50 juta
Perencanaan Kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum — Rp100 juta
Pengawasan Kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum — Rp100 juta
Total keenam paket tersebut mencapai Rp500 juta.
Namun, SPM Sumsel menegaskan bahwa besarnya nilai anggaran bukan bukti adanya penyimpangan. Justru karena anggaran tersebut menggunakan keuangan daerah, setiap rupiah harus dapat ditelusuri mulai dari perencanaan sampai menghasilkan output yang nyata dan dapat diverifikasi.
PERTANYAAN UTAMANYA: Rp500 JUTA ITU MENGHASILKAN APA?
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, meminta pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak berhenti pada dokumen penganggaran.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apa hasil konkret dari enam kegiatan tersebut.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi korupsi. Itu kewenangan aparat dan auditor untuk membuktikannya. Yang kami pertanyakan adalah output-nya. Kalau ada anggaran Rp500 juta, harus jelas apa yang dihasilkan, di mana hasilnya, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Yovi Meitaha.
Menurut SPM Sumsel, pertanyaan tersebut menjadi relevan karena beberapa paket memiliki nomenklatur yang berkaitan langsung dengan perencanaan dan pengawasan PSU.
Maka, dokumen administrasi seharusnya dapat diuji dengan kondisi di lapangan.
PENGAWASAN Rp200 JUTA: APA YANG BENAR-BENAR DIAWASI?
Dua paket pengawasan masing-masing tercatat senilai Rp100 juta.
Total anggaran pengawasan yang menjadi sorotan mencapai Rp200 juta.
SPM Sumsel meminta APH dan auditor menguji:
- Apa objek pengawasannya?
- Berapa lokasi yang diawasi?
- Berapa kali pengawasan dilakukan?
- Siapa tenaga pengawasnya?
- Apa laporan hasil pengawasannya?
- Apa temuan pengawas?
- Apa rekomendasinya?
- Apakah rekomendasi tersebut ditindaklanjuti?
Dan yang paling penting:
- Apakah laporan pengawasan benar-benar sesuai dengan kondisi fisik PSU di lapangan?
- Jika laporan menyatakan suatu pekerjaan telah memenuhi volume dan spesifikasi, maka kondisi fisik harus dapat diuji.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan, maka hal tersebut menjadi informasi penting bagi auditor untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.
PERENCANAAN Rp200 JUTA: JANGAN SAMPAI BERHENTI DI ATAS KERTAS
Dua paket perencanaan masing-masing bernilai Rp100 juta.
Totalnya mencapai Rp200 juta.
SPM Sumsel meminta dokumen perencanaan diperiksa secara substansial.
Bukan sekadar apakah dokumen tersedia, tetapi apakah dokumen tersebut:
- dibuat berdasarkan survei lapangan;
- memiliki lokasi yang jelas;
- memiliki kebutuhan dan volume yang dapat diverifikasi;
- mempunyai spesifikasi teknis;
- memiliki perhitungan biaya yang rasional;
- digunakan sebagai dasar pelaksanaan;
- sesuai dengan kondisi kawasan perumahan; dan
- memiliki hubungan yang jelas dengan pembangunan atau pengelolaan PSU.
Jika dokumen perencanaan benar-benar digunakan, maka harus dapat ditelusuri hubungannya dengan kegiatan berikutnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan dokumen yang tidak digunakan, tidak sesuai kondisi lapangan, atau terdapat perbedaan signifikan antara perencanaan dan pelaksanaan, kondisi tersebut perlu dijelaskan dan diperiksa lebih lanjut.
Rp50 JUTA UNTUK RANCANGAN PERBUP: SUDAH SAMPAI MANA?
Paket Penyusunan Peraturan Bupati tentang Serah Terima PSU Perumahan tercatat Rp50 juta.
Pertanyaan publik sederhana:
- Apa produk akhirnya?
- SPM Sumsel meminta APH maupun auditor menelusuri:
- dokumen awal penyusunan;
- kajian atau bahan pendukung;
- rancangan Perbup;
- proses pembahasan;
- harmonisasi;
- naskah final;
- penetapan apabila telah ditetapkan;
- serta implementasi regulasi tersebut.
Sebab, jika suatu kegiatan menggunakan anggaran pemerintah, maka output-nya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan hanya laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
SERAH-TERIMA PSU JANGAN SAMPAI MENJADI TITIK BUTA
PSU memiliki persoalan penting setelah pembangunan selesai, yaitu siapa yang menguasai, menerima, mengelola dan bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut.
Karena itu, SPM Sumsel meminta penelusuran terhadap proses serah-terima PSU.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab:
- Apakah PSU sudah diserahterimakan?
- Dari siapa kepada siapa?
- Kapan serah-terima dilakukan?
- Apa saja objek yang diserahterimakan?
- Berapa luas dan volumenya?
- Apakah terdapat berita acara?
- Apakah terdapat daftar aset atau dokumen pendukung lainnya?
- Siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya setelah serah-terima?
- Apakah data PSU tersebut telah tercatat dalam administrasi pemerintah daerah sesuai ketentuan?
Menurut SPM Sumsel, aspek tersebut penting karena PSU yang telah dibangun dengan pembiayaan pemerintah atau yang kemudian menjadi fasilitas publik harus memiliki status, pengelolaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
TITIK RAWAN BUKAN BERARTI TELAH TERJADI KORUPSI
SPM Sumsel juga menekankan bahwa sejumlah hal di atas merupakan area pemeriksaan dan potensi risiko, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Beberapa risiko yang patut diuji antara lain:
1. Risiko output tidak sesuai kontrak
Dokumen menyatakan pekerjaan selesai, tetapi output perlu diverifikasi secara nyata.
2. Risiko volume atau kualitas tidak sesuai
Khusus kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan fisik, volume dan spesifikasi harus dibandingkan dengan kondisi lapangan.
3. Risiko pembayaran tidak sebanding dengan pekerjaan
Pembayaran perlu dicocokkan dengan kontrak, progres, BAST dan bukti pelaksanaan.
4. Risiko pengawasan hanya administratif
Laporan pengawasan perlu dibandingkan dengan bukti pengawasan lapangan.
5. Risiko perencanaan tidak digunakan
Dokumen perencanaan perlu ditelusuri apakah benar menjadi dasar kegiatan berikutnya.
6. Risiko konflik kepentingan
Hubungan antara pihak perencana, pengawas, penyedia dan pihak terkait perlu diperiksa apabila terdapat informasi awal yang relevan.
7. Risiko serah-terima PSU tidak jelas
Status fasilitas setelah pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan.
8. Risiko kerugian keuangan daerah
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian yang menimbulkan kerugian, besaran kerugian harus ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
SPM SUMSEL DESAK APH LAKUKAN PENELUSURAN
Yovi Meitaha meminta Inspektorat, auditor pemerintah, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan atau penelusuran berdasarkan data dan bukti yang tersedia.
“Kami mendesak agar jangan hanya melihat RUP. Buka seluruh rangkaiannya. Mulai dari DPA, KAK, HPS, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan, laporan pengawasan, pembayaran sampai serah-terima PSU,” tegas Yovi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif.
“Kalau ternyata seluruhnya sesuai aturan dan output-nya benar, sampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau indikasi kerugian negara, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
10 POIN YANG DIMINTA DIPERIKSA
SPM Sumsel meminta aparat menelusuri sedikitnya:
- DPA dan dasar penganggaran.
- KAK dan spesifikasi masing-masing paket.
- HPS serta dasar perhitungan biaya.
- Proses pemilihan penyedia apabila menggunakan penyedia.
- Kontrak dan nilai pembayaran.
- Identitas serta kualifikasi pelaksana.
- Laporan perencanaan dan pengawasan.
- Bukti pelaksanaan kegiatan di lapangan.
- BAST dan dokumen pembayaran.
- Dokumen serah-terima dan status PSU setelah kegiatan selesai.
Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan manfaat yang dapat dibuktikan secara fisik dan hukum.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Penggunaan APBD pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kritik terhadap RUP tidak seharusnya dipandang sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.
Sebaliknya, kritik tersebut merupakan permintaan agar penggunaan anggaran publik dapat diuji secara transparan.
RUP adalah titik awal informasi, bukan bukti korupsi.
Namun, RUP juga dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pengawasan apabila terdapat kegiatan yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Yovi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta pemeriksaan. Kalau bersih, bersihkan namanya dengan hasil pemeriksaan. Kalau ada masalah, proses sesuai hukum. Yang paling penting uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini menggunakan data RUP sebagai dasar informasi dan tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau penjelasan mengenai tujuan, pelaksanaan, output, penyedia, serta pertanggungjawaban masing-masing paket.
KORAN SPM — SUARA PEMUDA MASYARAKAT Mengawal Anggaran Publik, Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Versi ini sengaja dibuat lebih keras pada pertanyaan dan tuntutan pemeriksaan, bukan pada tuduhan. Dengan begitu, fokus pemberitaan tetap pada Rp500 juta, output enam paket, pengawasan Rp200 juta, perencanaan Rp200 juta, Perbup Rp50 juta, dan status PSU setelah serah-terima tanpa menyatakan korupsi sebagai fakta sebelum ada pembuktian.
(H/Y/TIM REDAKSI KORAN SPM)












