KORANSPM.COM
OKI, Sumatera Selatan – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti pemberitaan mengenai keterlambatan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) di BRI Unit Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Persoalan tersebut dinilai layak menjadi perhatian serius karena menyangkut akses masyarakat terhadap bantuan pendidikan yang dibutuhkan pada awal tahun ajaran baru.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyatakan bahwa substansi persoalan bukan semata-mata mengenai antrean pelayanan atau proses pencetakan kartu ATM, melainkan mengenai efektivitas pelayanan publik dalam menjamin hak penerima manfaat memperoleh bantuan tepat waktu.
Menurutnya, apabila benar terdapat penerima yang telah memenuhi seluruh persyaratan namun harus menunggu hingga berminggu-minggu untuk mencairkan dana PIP, maka kondisi tersebut patut dievaluasi oleh pihak-pihak yang berwenang.
“SPM Sumsel tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun fakta-fakta yang telah diberitakan menimbulkan pertanyaan mengenai apakah mekanisme pelayanan telah berjalan sesuai prinsip pelayanan publik, perlindungan konsumen jasa perbankan, serta tujuan Program Indonesia Pintar,” ujar Yovi Meitaha.
SPM Sumsel memandang terdapat sejumlah aspek pengawasan yang perlu menjadi perhatian, antara lain:
Kesesuaian prosedur pelayanan pencairan PIP dengan ketentuan internal perbankan.
Dasar kebijakan pengumpulan buku tabungan nasabah selama proses penerbitan kartu ATM.
Kepastian bahwa seluruh penerima memperoleh pelayanan yang setara tanpa perlakuan yang berbeda.
Kejelasan standar waktu pelayanan sehingga tidak menimbulkan keterlambatan yang merugikan masyarakat.
Mekanisme penyampaian informasi kepada penerima manfaat agar tidak terjadi kebingungan mengenai prosedur pencairan.
Pengawasan dari kantor cabang terhadap kebijakan yang diterapkan di tingkat unit.
Evaluasi apakah kebijakan pelayanan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi penerima bantuan pendidikan.
Selain aspek pengawasan, SPM Sumsel juga menilai terdapat beberapa potensi risiko yang patut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat maupun lembaga pengawas, yaitu:
Dugaan maladministrasi apabila pelayanan tidak dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.
Potensi ketidaksesuaian penerapan kebijakan pelayanan apabila berbeda dengan prosedur resmi perusahaan.
Dugaan lemahnya tata kelola pelayanan apabila kebijakan lokal menimbulkan keterlambatan akses masyarakat terhadap bantuan pemerintah.
Potensi ketidakpastian hukum apabila dasar kebijakan pengumpulan buku tabungan tidak memiliki landasan prosedural yang jelas.
Risiko menurunnya efektivitas Program Indonesia Pintar apabila bantuan tidak dapat dimanfaatkan pada saat kebutuhan pendidikan sedang tinggi.
SPM Sumsel menegaskan bahwa seluruh poin tersebut masih berupa hal-hal yang perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang dan bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Atas dasar itu, SPM Sumsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Ombudsman Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta auditor internal Bank BRI untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap prosedur pelayanan pencairan PIP di BRI Unit Sirah Pulau Padang guna memastikan pelayanan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Yovi Meitaha, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun praktik pelayanan yang berpotensi merugikan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyaluran bantuan pemerintah.
SPM Sumsel juga meminta agar Bank BRI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelemahan administrasi atau prosedural, sehingga pencairan bantuan pendidikan di masa mendatang dapat berlangsung lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan penerima manfaat.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum, KORANSPM.COM menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Media Siber. Oleh karena itu, seluruh dugaan hanya dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Landasan hukum yang relevan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama prinsip akurasi, keberimbangan, dan uji informasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang diberitakan.(Tim)












