SPM Sumsel Soroti Anggaran Bagian Ekonomi Setda OKI TA 2026: Pengendalian Program Pembangunan Senilai Rp1,13 Miliar Menjadi Fokus Utama

KORANSPM.COM

KAYUAGUNG 10-Juli-2026 – Alokasi anggaran pada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian serius Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Sikap ini disampaikan sebagai wujud kontrol sosial yang konstruktif guna mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semakin transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa publik memiliki hak sah untuk mengetahui secara rinci bagaimana sumber daya keuangan daerah dimanfaatkan, serta seberapa besar dampak positif yang dihasilkan bagi kemajuan perekonomian dan kesejahteraan warga Kabupaten OKI.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026, terdapat sejumlah kegiatan dengan alokasi yang cukup signifikan, yang dikelompokkan menjadi dua bagian utama:

Kegiatan Bidang Perekonomian

– 4.01.03.2.01.0001 – Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD: Rp50.000.000

– 4.01.03.2.01.0002 – Pengendalian dan Distribusi Perekonomian: Rp240.000.000

– 4.01.03.2.01.0003 – Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Pembinaan dan Dukungan Administrasi Perangkat Daerah Bidang Ekonomi: Rp80.000.000

– 4.01.03.2.01.0004 – Pemantauan Harga, Stok Kebutuhan Pokok dan Pengendalian Inflasi Daerah: Rp150.000.000

– 4.01.03.2.01.0005 – Koordinasi Kerja Sama Ekonomi, Investasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Rp100.000.000

Kegiatan Administrasi Pembangunan

– 4.01.03.2.02.0001 – Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan: Rp150.000.000

– 4.01.03.2.02.0002 – Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan: Rp1.130.500.000 (alokasi terbesar)

– 4.01.03.2.02.0003 – Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan: Rp50.000.000

Yovi Meitaha menyoroti bahwa sebagian besar kegiatan bersifat koordinasi, pemantauan, evaluasi, rapat, perjalanan dinas, dan dukungan administrasi. Oleh karenanya, kejelasan indikator keberhasilan menjadi hal yang mutlak diperlukan agar efektivitas dan manfaat penggunaan anggaran dapat diukur secara nyata, bukan sekadar pencatatan kegiatan administratif.

Aspek yang Perlu Mendapat Pengawasan Optimal

SPM Sumsel mendorong pihak berwenang maupun masyarakat umum untuk memerhatikan hal-hal berikut:

– Kesesuaian penuh realisasi anggaran dengan rencana yang tertuang dalam DPA;

– Kejelasan target capaian dan indikator kinerja yang terukur pada setiap kegiatan;

– Efektivitas koordinasi dan evaluasi dalam mendorong perbaikan kinerja pembangunan;

– Kewajaran dan efisiensi belanja perjalanan dinas, rapat, konsumsi, serta jasa pendukung;

– Keterbukaan informasi hasil pemantauan harga, stok kebutuhan pokok, dan langkah pengendalian inflasi;

– Laporan hasil pengawasan BUMD dan BLUD yang akuntabel serta berbasis data riil;

– Kesesuaian laporan evaluasi pembangunan dengan kondisi nyata di lapangan;

– Kepatuhan penuh terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa.

Lembaga ini mengharapkan Inspektorat Kabupaten OKI menjalankan fungsi pengawasan internal secara maksimal. “Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan yang didukung bukti yang cukup, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Yovi.

Penegasan dan Landasan Hukum

SPM Sumsel menegaskan, pernyataan ini murni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan daerah. Ini bukan tuduhan atau kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya diberikan kepada Bagian Ekonomi Setda Kabupaten OKI demi keberimbangan informasi.

Penyampaian ini mengacu pada:

– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

– UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara;

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;

– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

– Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Berita ini disusun berdasarkan data dokumen anggaran yang dapat diakses publik. Redaksi sergap.co.id membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan guna kelengkapan informasi.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *