KORANSPM.COM
KAYUAGUNG-10-JULI-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, menyampaikan desakan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan audit secara menyeluruh terhadap rencana dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026.
Sikap ini diambil setelah SPM Sumsel menelaah dokumen DPA yang memuat sejumlah program strategis dengan alokasi dana cukup besar di sektor kesehatan. Menurut SPM Sumsel, sektor pelayanan kesehatan memiliki peran vital karena bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat. Oleh karenanya, pengelolaan anggarannya wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta patuh sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu fokus perhatian utama adalah kegiatan pengadaan obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP), Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), vaksin, serta penyediaan makanan dan minuman fasilitas kesehatan dengan pagu anggaran sebesar Rp10.840.569.480.
“Nilai yang sangat besar ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat dari hulu ke hilir, karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan mutu pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Yovi, Kamis (9/7/2026).
SPM Sumsel meminta pemeriksaan mendalam mencakup:
– Kelayakan perencanaan kebutuhan dan dasar perhitungan volume yang akurat;
– Kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kesesuaian harga dengan standar yang berlaku;
– Kepatuhan proses pemilihan penyedia terhadap prinsip persaingan sehat;
– Kesesuaian spesifikasi, kualitas, dan masa kedaluwarsa barang yang diterima;
– Mekanisme distribusi hingga kesesuaian stok fisik dengan catatan administrasi di gudang farmasi dan puskesmas.
Selain obat, perhatian juga ditujukan pada pengadaan alat kesehatan senilai Rp136.490.000. Pemeriksaan diharapkan menelaah spesifikasi teknis, kewajaran harga, kelengkapan sertifikasi alat, fungsi saat diterima, serta pemanfaatannya dalam pelayanan nyata, termasuk kelengkapan berita acara serah terima.
Sementara itu, kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan dengan pagu Rp135.187.000 juga perlu diverifikasi. Fokus meliputi daftar alat yang dipelihara, bukti pelaksanaan pekerjaan, jadwal kegiatan, perbaikan kondisi alat, hingga dampak nyata terhadap peningkatan layanan kesehatan.
SPM Sumsel mendesak pemeriksaan lapangan menyeluruh terhadap kegiatan pengembangan serta rehabilitasi Puskesmas. Hal yang perlu dikonfirmasi antara lain kesesuaian volume pekerjaan, kualitas bangunan, spesifikasi material, gambar kerja, kesesuaian kemajuan fisik dengan pembayaran, serta manfaat bangunan bagi akses pelayanan masyarakat.
Dua pos penting lainnya yang dinilai krusial adalah pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
– Pengelolaan BLUD: Perlu verifikasi kelengkapan laporan pendapatan layanan, belanja operasional, jasa pelayanan, pengadaan barang dan alat, pemeliharaan, serta kesesuaian laporan keuangan dengan kondisi riil.
– Dana BOK: Harus dievaluasi kesesuaian penggunaannya dengan program pelayanan ibu dan anak, imunisasi, gizi, pengendalian penyakit, penyuluhan, serta kelayakan perjalanan dinas, honorarium, dan bukti pelaksanaan kegiatan.
Untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, SPM Sumsel meminta lembaga berwenang menelaah dokumen lengkap mulai dari DPA, RUP/SIRUP, dokumen pengadaan, HPS, kontrak dan adendum, berita acara serah terima, bukti pembayaran, SPJ, laporan stok, hingga hasil pemeriksaan fisik langsung di lokasi.
“Jika dalam proses audit ditemukan kelemahan administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi, pembayaran tidak sesuai ketentuan, atau indikasi pelanggaran hukum, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat berwenang sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Yovi.
SPM Sumsel menegaskan, sorotan ini murni merupakan bentuk kontrol sosial demi mendorong tata kelola yang lebih baik. Pernyataan ini bukan menuduh atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, serta senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan ada atau tidaknya penyimpangan sepenuhnya menjadi wewenang lembaga pemeriksa berdasarkan bukti sah.
Permintaan ini mengacu pada:
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
– UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara;
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
– Peraturan Menteri Kesehatan terkait BLUD, Dana BOK, dan pelayanan kesehatan.
SPM Sumsel berkomitmen akan terus mengawal seluruh tahapan pelaksanaan anggaran ini agar setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten OKI.
Berita ini disusun berdasarkan analisis dokumen DPA yang dapat diakses publik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Kesehatan Kabupaten OKI maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi terwujudnya informasi yang berimbang dan akurat.(TIM)












