KORANSPM.COM
OGAN ILIR 06-Juli-2026 – Ikatan Keluarga Besar Macan Lindungan (IKBML) Sumatera Selatan menyampaikan perhatian masyarakat terkait keberadaan usaha jasa pencucian kendaraan yang beroperasi di kawasan depan Pemandian Water Park, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Organisasi yang berfokus pada perlindungan hak dan kepentingan masyarakat lokal ini mendesak Camat Tanjung Batu bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan berlandaskan aturan perundang-undangan.
Koordinator IKBML Sumsel, Jepri Erdianto, menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menilai perlu verifikasi resmi guna menjamin kepastian hukum, kesetaraan kedudukan semua pihak, serta perlindungan kepentingan masyarakat luas.
“Kami meminta Camat Tanjung Batu selaku pemimpin wilayah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait untuk memastikan setiap kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga keadilan, ketertiban umum, serta melindungi hak masyarakat dan lingkungan,” ujar Jepri, Senin (06/07/2026).
Pemeriksaan yang diharapkan mencakup pemenuhan seluruh kewajiban administrasi, teknis, dan hukum, antara lain:
– Legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kelengkapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
– Kepemilikan dokumen kelayakan lingkungan yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha;
– Ketersediaan sistem pengelolaan limbah cair yang aman dan tidak mencemari lingkungan sekitar;
– Legalitas penggunaan air tanah atau sumber air lain, termasuk perizinan sumur bor jika digunakan;
– Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi daerah;
– Kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta perizinan penggunaan lahan dan bangunan;
– Kepatuhan penggunaan sarana utilitas seperti listrik dan air.
Jepri menekankan pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, tidak memihak, dan hasilnya harus dapat diakses oleh masyarakat.
“Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan benar, maka hal itu akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, hendaklah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” jelasnya.
IKBML juga berharap pemerintah kecamatan dan instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi standar regulasi sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dan hak masyarakat setempat.
Dasar Hukum Acuan
Permintaan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
– Serta peraturan daerah Kabupaten Ogan Ilir terkait tata ruang, bangunan gedung, pajak dan retribusi daerah.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ikatan Keluarga Besar Macan Lindungan (IKBML) Sumatera Selatan. Isi pernyataan merupakan bentuk aspirasi dan permintaan pemeriksaan, bukan bukti pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Pihak pengelola usaha memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bukti kelengkapan perizinan sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik. Redaksi akan menyajikan tanggapan dari pihak terkait apabila telah diterima.(Tim)












