Berita  

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran 23 Paket Gedung dan Bangunan di Ogan Ilir

SPM Sumsel Desak APH Usut Tuntas

KORAN SPM —- OGAN ILIR, SUMSEL — Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar informasi dalam pemberitaan ini, BPK mencatat adanya realisasi pembayaran pada sejumlah item pekerjaan dalam 23 paket pekerjaan yang melebihi prestasi fisik. Nilai kelebihan pembayaran yang tercatat mencapai Rp1.503.153.455,85, terdiri atas nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp1.393.561.388,82 dan nilai yang dikategorikan sebagai potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp109.592.067,03, belum termasuk PPN.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD.

Dalam dokumen tersebut disebutkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp320.175.481.622,06, dengan realisasi per 31 Desember 2025 sebesar Rp274.819.632.106,00 atau 83,49 persen dari anggaran.

Sementara itu, untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan tercatat sebesar Rp77.222.286.125,00.

23 Paket Pekerjaan Jadi Sorotan

Hasil pemeriksaan fisik BPK sebagaimana tercantum dalam dokumen menunjukkan adanya pembayaran sejumlah item pekerjaan yang dinilai melebihi prestasi fisik pada 23 paket pekerjaan.

Rinciannya berdasarkan SKPD yang tercantum dalam dokumen antara lain:

  1. Sekretariat DPRD: 1 paket, potensi kelebihan pembayaran Rp34.862.291,96.
  2. RSUD: 3 paket, kelebihan pembayaran Rp279.400.578,21.
  3. PPPAPKE: 1 paket, kelebihan pembayaran Rp23.624.429,40.
  4. Dinas Perikanan: 1 paket, kelebihan pembayaran Rp401.898.792,35.
  5. Disdikbud: 6 paket, kelebihan pembayaran Rp138.397.432,79.
  6. Dinas PUPR: 7 paket, kelebihan pembayaran Rp169.108.100,40 serta potensi kelebihan pembayaran Rp74.729.775,07.
  7. Dinas Kesehatan: 3 paket, kelebihan pembayaran Rp379.331.555,67.
  8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: 1 paket, kelebihan pembayaran Rp1.800.500,00.

Total dalam tabel pemeriksaan tersebut mencapai 23 paket pekerjaan, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp1.393.561.388,82 dan potensi kelebihan pembayaran Rp109.592.067,03.

Temuan ini perlu dibaca secara hati-hati. Kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah.

Setoran ke Kas Daerah Belum Menghapus Kebutuhan Pemeriksaan

Dokumen pemeriksaan juga menyebutkan bahwa perhitungan kekurangan volume telah dibahas dan disepakati bersama oleh pihak terkait, termasuk PPK, PPTK dan penyedia, serta diketahui Kepala SKPD selaku PA.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya kesepakatan penyetoran nilai kekurangan volume ke Kas Daerah.

Namun, sampai dengan 22 Mei 2026, penyedia disebut telah melakukan penyetoran sebesar Rp404.332.640,95.

Dengan demikian, dari nilai kelebihan pembayaran Rp1.393.561.388,82, dokumen tersebut mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp989.228.747,87.

Sementara untuk nilai potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp109.592.067,03, disebutkan telah dilakukan penyetoran sebesar Rp34.862.291,96, sehingga masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp74.729.775,07.

Angka-angka tersebut tentu perlu diverifikasi kembali melalui dokumen asli pemeriksaan, bukti setor, rekening kas daerah, berita acara pemeriksaan pekerjaan, kontrak, adendum, serta dokumen pembayaran masing-masing paket.

Yovi Meitaha: APH Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang

Menanggapi persoalan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap temuan tersebut.

Menurut Yovi, persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah uang telah dikembalikan, melainkan bagaimana proses terjadinya pembayaran dapat melebihi prestasi pekerjaan yang secara fisik telah dilaksanakan.

“Kami meminta APH tidak hanya melihat persoalan dari sisi pengembalian uang. Yang harus ditelusuri adalah bagaimana pembayaran bisa dilakukan melebihi prestasi fisik, siapa yang melakukan pemeriksaan pekerjaan, siapa yang memberikan persetujuan pembayaran, serta bagaimana pengawasan internal berjalan,” ujar Yovi dalam keterangannya.

Ia menilai, apabila temuan tersebut benar sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengendalian proyek pemerintah daerah.

“Kalau memang terjadi kekurangan volume, harus dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen kontrak, progres pekerjaan dan hasil pemeriksaan fisik. Jangan sampai persoalan hanya selesai karena ada penyetoran sebagian uang, sementara aspek tanggung jawab administratif dan kemungkinan unsur pidananya tidak pernah diperiksa,” tegasnya.

Potensi Risiko Korupsi Harus Diverifikasi, Bukan Langsung Dituduhkan

SPM Sumsel menilai temuan tersebut memiliki sejumlah indikator yang layak menjadi perhatian APH, tetapi indikator tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi.

Beberapa aspek yang patut diperiksa antara lain:

Pertama, kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.

APH dapat mencocokkan kontrak, RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, adendum, laporan progres, berita acara pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan.

Kedua, mekanisme pemeriksaan pekerjaan.

Perlu dilihat siapa yang melakukan pemeriksaan, kapan pemeriksaan dilakukan, metode pengukuran volume dan apakah hasil pemeriksaan fisik sesuai dengan dokumen pembayaran.

Ketiga, proses pencairan pembayaran.

Penting ditelusuri apakah pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prestasi pekerjaan atau terdapat kelemahan pengendalian yang memungkinkan pembayaran melebihi volume pekerjaan.

Keempat, peran masing-masing pihak.

Pemeriksaan dapat mencakup PA/KPA, PPK, PPTK, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, bendahara, konsultan pengawas apabila ada, serta pihak penyedia sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Kelima, status pengembalian ke Kas Daerah.

APH dan auditor dapat memastikan apakah seluruh nilai yang harus dikembalikan benar-benar telah masuk ke rekening Kas Daerah, kapan disetorkan, oleh siapa, dan apakah jumlahnya telah sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Keenam, kemungkinan pola yang berulang.

Karena temuan mencakup 23 paket dan beberapa SKPD, perlu dilihat apakah persoalan tersebut berdiri sendiri pada masing-masing paket atau terdapat pola kelemahan pengawasan yang sama.

Pengawasan Internal Juga Patut Dievaluasi

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penyedia pekerjaan.

Pengawasan internal pemerintah daerah juga layak dievaluasi untuk mengetahui apakah sistem pengendalian telah berjalan efektif.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pelaporan, penyelesaian kerugian keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

Karena itu, temuan kelebihan pembayaran pada 23 paket seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan volume pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah: mengapa pembayaran yang melebihi prestasi fisik dapat terjadi dan baru diketahui melalui pemeriksaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi pada proyek pemerintah daerah berikutnya.

SPM Sumsel Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Administrasi

Yovi Meitaha menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu.

SPM Sumsel, menurutnya, hanya meminta agar temuan pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan korupsi. Kami meminta APH melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah persoalan ini murni kesalahan administrasi dan pengukuran pekerjaan, kelalaian, atau terdapat unsur kesengajaan serta perbuatan melawan hukum. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” katanya.

Menurutnya, prinsip tersebut penting agar pemberitaan dan kritik publik tidak berubah menjadi vonis terhadap seseorang sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

APH Diminta Telusuri Seluruh Dokumen

SPM Sumsel mendorong APH berkoordinasi dengan lembaga pengawasan dan auditor yang berwenang untuk menelaah dokumen secara menyeluruh.

Dokumen yang dinilai penting antara lain:

  • Dokumen kontrak masing-masing paket;
  • RAB dan spesifikasi teknis;
  • Adendum kontrak apabila ada;
  • Surat Perintah Mulai Kerja;
  • laporan progres pekerjaan;
  • berita acara pemeriksaan pekerjaan;
  • berita acara pembayaran;
  • dokumen pencairan;
  • laporan konsultan pengawas apabila ada;
  • bukti pengukuran volume pekerjaan;
  • bukti penyetoran ke Kas Daerah;
  • dokumen hasil pemeriksaan BPK beserta lampirannya; dan
  • dokumen tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Dari dokumen tersebut, APH dapat menilai apakah terdapat selisih antara pekerjaan yang benar-benar terpasang dengan pekerjaan yang dibayarkan.

Jangan Ada Konflik Kepentingan dalam Pemeriksaan

Selain aspek teknis, transparansi proses pemeriksaan juga menjadi penting.

Apabila ditemukan indikasi bahwa pihak yang seharusnya melakukan pengawasan memiliki hubungan kepentingan dengan penyedia atau pihak lain, maka hal tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tuduhan mengenai konflik kepentingan juga harus didukung bukti, bukan sekadar asumsi.

SPM Sumsel berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara independen dan profesional agar tidak ada pihak yang dirugikan serta tidak ada pula potensi penyalahgunaan keuangan daerah yang dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Perspektif Hukum

Dalam konteks pemberitaan, temuan BPK harus tetap dibedakan dengan tindak pidana korupsi.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah antara lain melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 memang mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pidana melalui proses hukum dan pembuktian.

Dengan demikian, istilah yang tepat dalam pemberitaan pada tahap ini adalah “temuan kelebihan pembayaran”, “indikasi permasalahan pembayaran”, atau “potensi kerugian/kelebihan pembayaran yang perlu ditindaklanjuti”, bukan langsung menyatakan seseorang atau suatu instansi telah melakukan korupsi.

Prinsip Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan mengenai temuan keuangan pemerintah juga wajib mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers menjelaskan bahwa Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, SKPD terkait, PPK/PPTK, maupun penyedia yang berkaitan dengan paket pekerjaan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas temuan dan angka-angka yang diberitakan.

Apabila terdapat koreksi atau penjelasan resmi, informasi tersebut harus menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan secara proporsional.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers kembali menegaskan mekanisme tersebut dalam penjelasan mengenai penanganan pengaduan pers.

Mendesak APH Bertindak Transparan

Yovi Meitaha kembali meminta APH untuk tidak mengabaikan temuan tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan, Kepolisian maupun aparat pengawasan yang berwenang untuk melakukan telaah dan penyelidikan sesuai kewenangannya. Jika setelah diperiksa ternyata hanya persoalan administratif dan seluruh kewajiban telah diselesaikan, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, rekayasa dokumen, pembayaran fiktif, manipulasi volume atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum,” tegas Yovi.

Menurutnya, transparansi merupakan kunci agar masyarakat mengetahui bagaimana uang publik dikelola.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Kami ingin persoalan ini terang dan tidak berhenti hanya pada laporan administratif,” pungkasnya.

Catatan Redaksi

Berita ini menggunakan dokumen pemeriksaan yang ditampilkan dalam bahan yang diberikan. Temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran bukanlah putusan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Ada atau tidaknya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian negara yang bersifat final harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, SKPD terkait, pihak pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang namanya berkaitan dengan persoalan tersebut.

TIM REDAKSI KORAN SPM 

Exit mobile version