KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Pengelolaan anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025–2026 menjadi perhatian setelah penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diberitakan Redaksi Oposisinews dan Indoupdateterkini mencatat lima paket pengadaan dan belanja dengan total pagu sebesar Rp13.295.272.223 atau sekitar Rp13,29 miliar.
Lima paket tersebut meliputi jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan; dua paket pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU); belanja tagihan listrik Tahun Anggaran 2025; serta belanja tagihan listrik PJU Tahun Anggaran 2026.
Besarnya anggaran tersebut menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta penjelasan terbuka mengenai dasar perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan kegiatan, kewajaran harga, volume pekerjaan, identitas penyedia, hingga realisasi pembayaran yang bersumber dari keuangan daerah.
Menanggapi persoalan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian sesuai kewenangannya, agar melakukan penelaahan dan penyelidikan apabila ditemukan informasi awal yang cukup mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan. Setiap paket harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, pelaksanaan yang dapat diverifikasi, serta bukti pembayaran yang sesuai dengan pekerjaan atau layanan yang benar-benar diterima.
“Anggaran publik bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dibeli, di mana pekerjaan dilaksanakan, berapa nilai kontraknya, siapa penyedianya, bagaimana hasil pekerjaannya, dan berapa jumlah dana yang benar-benar telah dibayarkan,” demikian pokok sikap yang disampaikan dalam sorotan terhadap pengelolaan anggaran Dishub Ogan Ilir.
Yovi menegaskan, desakan pemeriksaan bukan berarti menyatakan telah terjadi korupsi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen yang sah, pemeriksaan lapangan, keterangan para pihak, serta hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
LIMA PAKET ANGGARAN MENJADI OBJEK PENELUSURAN
Berdasarkan data RUP yang dihimpun dalam pemberitaan Redaksi Oposisinews dan Indoupdateterkini, berikut lima paket yang perlu memperoleh penjelasan lebih terperinci.
1. Belanja Jasa Iklan, Reklame, Film, dan Pemotretan — Rp85 Juta
Paket dengan Kode RUP 55744313 tersebut tercatat memiliki pagu Rp85.000.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Paket ini perlu ditelusuri dari sisi kebutuhan kegiatan, ruang lingkup jasa, mekanisme pemilihan penyedia, hasil pekerjaan, serta kesesuaian pembayaran dengan keluaran yang diterima pemerintah daerah.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apa saja kegiatan iklan, reklame, film, atau pemotretan yang dibiayai?
- Siapa penyedia jasa dan bagaimana proses pemilihannya?
- Apakah terdapat kontrak, pesanan, atau dokumen pelaksanaan yang sesuai dengan metode pengadaan?
- Apakah hasil pekerjaan tersedia dan dapat diperiksa?
- Berapa nilai kontrak dan realisasi pembayaran sebenarnya?
Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran didasarkan pada layanan yang benar-benar diberikan, bukan semata-mata pada dokumen administrasi.
Apabila pemeriksaan menemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pembayaran tanpa dukungan bukti yang memadai, atau ketidaksesuaian lainnya, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pengadaan dan Pemasangan PJU — Rp1 Miliar
Paket Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum dalam Kabupaten Ogan Ilir tercatat memiliki Kode RUP 61547629 dengan pagu Rp1.000.000.000.
Pengawasan terhadap paket ini perlu mencakup lokasi pemasangan, jumlah unit lampu, spesifikasi teknis, kelengkapan material, kualitas instalasi, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah dilaksanakan dan apakah hasilnya sesuai spesifikasi.
Hal yang perlu diperiksa meliputi:
- Daftar lokasi dan titik koordinat pemasangan PJU.
- Jumlah unit lampu dan tiang yang direncanakan serta direalisasikan.
- Spesifikasi lampu, daya, material, dan komponen pendukung.
- Harga satuan dan kewajaran harga berdasarkan pembanding yang relevan.
- Berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
- Nilai kontrak, pembayaran, serta kewajiban pemeliharaan.
Jika ditemukan perbedaan antara volume yang dibayar dan kondisi fisik di lapangan, perbedaan tersebut harus dihitung dan diklarifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat kekurangan pekerjaan, kesalahan administrasi, atau indikasi pelanggaran yang lebih serius.
3. Pengadaan dan Pemasangan PJU — Rp2 Miliar
Paket kedua dengan nomenklatur serupa tercatat memiliki Kode RUP 60212545 dan pagu Rp2.000.000.000.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, menggunakan metode E-Purchasing, dan memiliki jadwal pelaksanaan September hingga Desember 2025.
Dengan demikian, dua paket pengadaan dan pemasangan PJU pada Tahun Anggaran 2025 memiliki total pagu sebesar Rp3 miliar.
Kesamaan nomenklatur kedua paket tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, perbedaan ruang lingkup dan dasar kebutuhan masing-masing paket harus dapat dijelaskan secara objektif.
Pemeriksaan perlu membandingkan lokasi pekerjaan, jumlah unit, spesifikasi barang, harga satuan, penyedia, waktu pelaksanaan, dan hasil pekerjaan kedua paket tersebut.
Aparat pengawasan juga dapat menelusuri apakah kedua paket memiliki perencanaan dan keluaran yang berbeda, serta apakah terdapat kesesuaian antara dokumen pengadaan, kontrak atau pesanan, bukti penerimaan barang, dan pembayaran.
Apabila ditemukan indikasi pemecahan paket yang bertujuan menghindari prosedur pengadaan, pengaturan penyedia, penggelembungan harga, atau pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai realisasi, dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan yang berwenang.
Namun, indikasi semacam itu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kesamaan nama paket atau besarnya pagu anggaran.
4. Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2025 — Rp2,755 Miliar
Paket Belanja Tagihan Listrik dengan Kode RUP 61542213 tercatat memiliki pagu Rp2.755.275.552.
Data yang dihimpun menyebutkan paket tersebut berkaitan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan metode pengadaan Dikecualikan.
Karena merupakan belanja pembayaran tagihan listrik, pemeriksaan perlu diarahkan pada dasar perhitungan kebutuhan, periode tagihan, dokumen rekening, jumlah pembayaran, dan kesesuaian nilai yang dibayarkan dengan kewajiban yang benar-benar timbul.
Hal-hal yang perlu diperjelas meliputi:
- Periode pemakaian dan tagihan yang dibayar.
- Daftar meter atau titik layanan yang menjadi tanggungan Dishub.
- Rekapitulasi tagihan dan bukti pembayaran.
- Dasar penetapan pagu awal serta penyesuaiannya dalam APBD Perubahan.
- Rekonsiliasi antara tagihan aktual dan realisasi anggaran.
- Penjelasan mengenai penerapan metode pengadaan Dikecualikan berdasarkan ketentuan yang relevan.
Khusus mengenai metode pengadaan, pencantuman kategori Dikecualikan dalam RUP tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Dasar penerapannya harus ditelaah berdasarkan jenis transaksi dan peraturan yang berlaku.
Pengawasan perlu memastikan bahwa pembayaran tidak melampaui tagihan yang sah, tidak terjadi pembayaran ganda, dan seluruh pengeluaran memiliki bukti yang dapat diverifikasi.
5. Belanja Tagihan Listrik PJU Tahun Anggaran 2026 — Rp7,455 Miliar
Paket dengan Kode RUP 68197757 menjadi komponen terbesar dalam penelusuran ini, dengan pagu Rp7.454.996.671.
Dalam data RUP yang dihimpun, paket tersebut mencantumkan volume sebesar 4.809.651,428667 kWh, jadwal pelaksanaan Januari–Desember 2026, dan metode pengadaan Dikecualikan. Pengumuman RUP tercatat pada 13 Oktober 2026.
Besarnya nilai anggaran tersebut perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai perhitungan kebutuhan listrik, jumlah titik PJU yang dilayani, konsumsi energi, tarif yang digunakan, serta realisasi pembayaran kepada penyedia tenaga listrik.
Volume yang tercantum dalam RUP merupakan informasi perencanaan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Angka tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai konsumsi aktual atau jumlah listrik yang telah dibayar.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, pemeriksaan dapat mencakup:
- Jumlah dan daftar titik PJU yang menjadi dasar penghitungan kebutuhan.
- Data daya lampu, jam operasional, serta asumsi konsumsi listrik.
- Dasar perhitungan volume kWh dan tarif yang digunakan.
- Rekapitulasi tagihan bulanan sepanjang periode pemeriksaan.
- Bukti pembayaran dan rekonsiliasi dengan catatan penyedia listrik.
- Kesesuaian pagu, perubahan anggaran, dan realisasi belanja.
- Penjelasan mengenai kenaikan atau perbedaan nilai tagihan dibandingkan periode sebelumnya, apabila data pembanding tersedia.
- Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan kemungkinan perubahan jumlah titik PJU, penambahan jaringan, perubahan tarif, serta faktor teknis lain yang dapat memengaruhi konsumsi dan tagihan.
Dengan demikian, kewajaran pagu harus dinilai berdasarkan dokumen pendukung dan kondisi faktual, bukan semata-mata dari besarnya nominal.
TOTAL PAGU Rp13,29 MILIAR, REALISASI WAJIB DIVERIFIKASI
Berdasarkan rekapitulasi lima paket tersebut, anggaran yang menjadi objek penelusuran adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2025: Rp5.840.275.552.
Tahun Anggaran 2026: Rp7.454.996.671.
Total keseluruhan: Rp13.295.272.223.
Nilai tersebut merupakan akumulasi pagu berdasarkan data RUP yang dihimpun redaksi.
Penting ditegaskan bahwa pagu anggaran tidak identik dengan nilai kontrak, jumlah pembayaran, atau realisasi belanja. Angka tersebut juga bukan bukti kerugian keuangan negara.
Untuk mengetahui penggunaan dana yang sebenarnya, diperlukan dokumen pelaksanaan dan realisasi anggaran, termasuk kontrak atau pesanan, laporan hasil pekerjaan, tagihan, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban yang relevan.
Perbedaan antara pagu dan realisasi juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, karena suatu paket dapat mengalami perubahan nilai, realisasi sebagian, atau sisa anggaran.
YOVI MEITAHA DESAK APH LAKUKAN PENELAAHAN DAN PENYELIDIKAN SESUAI KEWENANGAN
Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk menelaah data lima paket tersebut secara profesional dan independen.
Menurutnya, langkah awal yang diperlukan adalah memeriksa apakah terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara sesuai hukum acara dan kewenangan masing-masing institusi.
Ia meminta agar penelaahan tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi juga mempertimbangkan bukti pelaksanaan dan kondisi faktual di lapangan.
Adapun langkah pemeriksaan yang dinilai penting meliputi:
Pertama, meminta dan memeriksa dokumen pengadaan.
APH dapat menelusuri dokumen RUP, dokumen persiapan pengadaan, spesifikasi teknis, HPS apabila relevan, dokumen pemilihan atau E-Purchasing, kontrak atau pesanan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan paket.
Pemeriksaan bertujuan mengetahui apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan apakah terdapat indikasi konflik kepentingan, pengaturan penyedia, atau ketidaksesuaian prosedur yang didukung bukti.
Kedua, memeriksa realisasi fisik pengadaan PJU.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk membandingkan jumlah dan lokasi pemasangan, spesifikasi barang, kualitas instalasi, serta hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak dan pembayaran.
Jika terdapat selisih volume atau spesifikasi, perlu dihitung nilai dan dampaknya berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, mengaudit kewajaran tagihan listrik.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan data titik PJU, daya lampu, jam operasional, konsumsi listrik, tarif, tagihan bulanan, dan bukti pembayaran.
Rekonsiliasi tersebut penting untuk memastikan bahwa belanja listrik didasarkan pada kewajiban pembayaran yang sah.
Keempat, memeriksa proses penetapan dan pembayaran.
Dokumen yang relevan antara lain surat perintah membayar, surat perintah pencairan dana, bukti transaksi, berita acara serah terima, serta dokumen pertanggungjawaban sesuai jenis belanja dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa pihak yang berwenang telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan.
Kelima, meminta audit atau pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Apabila diperlukan, APH dapat berkoordinasi dengan APIP atau Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir serta lembaga pemeriksa keuangan sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti awal memadai, penanganannya perlu dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yovi menekankan bahwa tuntutan masyarakat adalah agar penggunaan anggaran publik diperiksa secara objektif, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum seluruh fakta terungkap.
PENGAWASAN PUBLIK: APAKAH ADA POTENSI PENYIMPANGAN?
Dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terdapat sejumlah risiko yang secara umum perlu diantisipasi. Risiko tersebut bukan berarti telah terjadi dalam lima paket Dishub Ogan Ilir, tetapi dapat menjadi fokus pemeriksaan apabila didukung informasi awal yang relevan.
1. Risiko ketidaksesuaian volume dan realisasi fisik
Dalam pengadaan PJU, risiko dapat muncul apabila barang yang dipasang tidak sesuai jumlah atau spesifikasi dalam kontrak.
Indikator yang perlu diuji antara lain perbedaan jumlah unit, lokasi pemasangan, kualitas material, dan nilai pembayaran.
2. Risiko ketidakwajaran harga
Pemeriksa dapat membandingkan harga satuan dengan harga pasar yang sebanding, spesifikasi teknis, kondisi pengadaan, biaya pemasangan, dan faktor lain yang memengaruhi harga.
Selisih harga tidak otomatis membuktikan korupsi. Penilaian harus mempertimbangkan pembanding yang tepat, dokumen kontrak, dan kondisi pengadaan.
3. Risiko ketidaksesuaian atau duplikasi tagihan listrik
Dalam belanja listrik, pemeriksaan dapat menguji apakah setiap tagihan memiliki dasar yang sah, periode yang jelas, dan bukti pembayaran yang valid.
Jika ditemukan pembayaran ganda atau pembayaran yang tidak sesuai kewajiban, perlu ditelusuri penyebab, nilai, pihak yang bertanggung jawab, dan dampak keuangannya.
4. Risiko kelemahan perencanaan dan penganggaran
Pagu yang tidak didukung perhitungan kebutuhan yang memadai dapat menimbulkan persoalan efisiensi dan akuntabilitas.
Karena itu, perencanaan kebutuhan listrik dan PJU perlu dibandingkan dengan data jumlah titik lampu, konsumsi energi, kondisi jaringan, serta realisasi periode sebelumnya.
5. Risiko kelemahan dokumentasi dan pengendalian internal
Dokumen yang tidak lengkap, tidak konsisten, atau tidak sesuai dengan kondisi faktual dapat menghambat pengawasan.
Namun, kelemahan administrasi perlu dibedakan dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada sifat pelanggaran, bukti, akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Risiko konflik kepentingan atau pengaturan pengadaan
APH dapat menelaah hubungan antarpihak, proses penentuan penyedia, persaingan yang berlangsung, dan pola transaksi apabila terdapat informasi awal yang relevan.
Kesimpulan mengenai konflik kepentingan atau pengaturan tender tidak boleh dibuat tanpa bukti pendukung.
LANDASAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN ANGGARAN
Pengawasan terhadap pengadaan dan belanja pemerintah daerah perlu merujuk pada peraturan yang relevan dengan jenis transaksi, tahun anggaran, serta tahapan pelaksanaannya.
Beberapa landasan hukum yang dapat menjadi acuan pemeriksaan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menjadi salah satu dasar dalam menilai pelaksanaan kewenangan pengelolaan keuangan, penatausahaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan pemerintah.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Menjadi landasan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh lembaga yang berwenang, termasuk pemeriksaan atas kepatuhan, sistem pengendalian, dan pengelolaan keuangan.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjadi dasar keterbukaan informasi publik sesuai klasifikasi dan pengecualian yang ditentukan undang-undang. Informasi mengenai penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan kegiatan pemerintah pada prinsipnya perlu dikelola secara transparan, dengan tetap memperhatikan informasi yang sah dikecualikan.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Menjadi salah satu dasar pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemeriksaan harus menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat proses pengadaan dilaksanakan, termasuk perubahan peraturan dan ketentuan khusus yang relevan dengan jenis paket.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Dapat menjadi landasan penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penerapannya harus berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan, bukan hanya karena besarnya anggaran atau adanya pertanyaan publik.
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menjadi landasan pelaksanaan kegiatan jurnalistik, termasuk kemerdekaan pers dan tanggung jawab pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Penerapan peraturan tersebut perlu memperhatikan ketentuan pelaksana, perubahan yang berlaku, dan karakteristik setiap transaksi. Daftar ini merupakan landasan awal untuk penelaahan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap salah satu undang-undang tersebut.
REDAKSI MENUNGGU KLARIFIKASI DISHUB OGAN ILIR
Dalam pemberitaan yang menjadi dasar penelusuran ini, Redaksi Oposisinews dan Indoupdateterkini menyatakan telah menyampaikan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir mengenai lima paket anggaran tersebut.
Konfirmasi mencakup pelaksanaan pekerjaan, identitas penyedia, nilai kontrak, realisasi pembayaran, jumlah dan lokasi pemasangan PJU, rincian tagihan listrik, serta dokumen pendukung masing-masing paket.
Menurut keterangan dalam naskah pemberitaan tersebut, hingga berita disusun, redaksi belum menerima jawaban tertulis atas konfirmasi yang disampaikan.
Kondisi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Klarifikasi dari Dishub tetap diperlukan untuk memberikan konteks yang lengkap mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Redaksi membuka ruang bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir, penyedia barang/jasa, serta pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, data pembanding, atau koreksi atas informasi yang diberitakan.
Apabila terdapat jawaban resmi atau dokumen baru yang relevan, informasi tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembaruan pemberitaan sesuai prinsip akurasi dan keberimbangan.
TRANSPARANSI DAN PEMBUKTIAN HARUS BERJALAN BERSAMA.
TIM/REDAKSI KORAN SPM












