Berita  

LHP BPK Soroti Evaluasi Tender Pemprov Sumsel, 9 dari 12 Proses Uji Petik Dinilai Belum Memadai — SPM Desak APH Dalami

Yovi Meitaha: Jangan Berhenti pada Kesalahan Administratif, Telusuri Apakah Ada Unsur Penyimpangan dalam Proses Pengadaan

KORAN SPM — PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Pelaksanaan proses evaluasi tender dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.

Dalam Temuan Nomor 3, BPK menyatakan bahwa dari 12 proses tender yang diuji petik, terdapat sembilan proses tender yang pelaksanaannya dinilai belum memadai. Pemeriksaan mencakup dokumen pemilihan, penawaran administrasi, penawaran teknis, penawaran harga, kertas kerja Pokja dan dokumen pendukung lainnya.

Temuan ini mendapat perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) yang meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan, apabila ditemukan dasar serta indikasi yang cukup, melakukan penyelidikan sesuai kewenangan.

Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM Sumsel, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.

“Kami tidak mengatakan bahwa sembilan proses tender tersebut otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Tetapi temuan BPK harus dibaca secara serius. Kalau proses evaluasi tender tidak berjalan sebagaimana mestinya, publik berhak mengetahui apakah persoalannya sebatas kelalaian administratif atau terdapat indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Yovi.

Harga Timpang Tidak Diklarifikasi

Salah satu persoalan yang ditemukan BPK adalah adanya harga timpang pada penawaran peserta terhadap HPS, tetapi Pokja tidak melakukan klarifikasi harga.

BPK mencatat kondisi tersebut pada empat kode tender:

10066245000 — Tim Pokja I

10049394000 — Tim Pokja II

10056530000 — Tim Pokja IV

10079015000 — Tim Pokja IV

Menurut keterangan Pokja kepada BPK, klarifikasi tidak dilakukan karena pekerjaan yang memiliki harga timpang dinilai tidak signifikan.

Namun, BPK menyatakan tidak dilakukannya klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan tata cara evaluasi harga dalam dokumen pemilihan, yang mengatur bahwa harga satuan penawaran lebih dari 110 persen dari harga satuan HPS harus dilakukan klarifikasi untuk setiap item pekerjaan, baik mayor maupun minor.

Menurut SPM, kondisi tersebut perlu dipastikan dampaknya terhadap proses evaluasi dan hasil pemilihan penyedia.

“Klarifikasi harga bukan sekadar formalitas. Kalau dokumen pemilihan sendiri mengatur mekanisme klarifikasi, maka harus dilihat mengapa mekanisme tersebut tidak dijalankan dan apakah keputusan akhirnya tetap objektif,” kata Yovi.

Evaluasi Teknis Dinilai Belum Sepenuhnya Berpedoman pada Dokumen Pemilihan

BPK juga menemukan evaluasi teknis yang dinilai belum sepenuhnya berpedoman pada dokumen pemilihan.

Asphalt Mixing Plant 50 Ton/Jam, Syarat 60 Ton/Jam

Salah satu contoh terdapat pada Tender 10047947000 yang dilaksanakan Tim Pokja V.

Dokumen pemilihan mensyaratkan Asphalt Mixing Plant berkapasitas 60 ton/jam. Namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti pembelian PT BMS, kapasitas peralatan yang ditawarkan tercatat 50 ton/jam.

BPK mencatat Tim Pokja V menerangkan bahwa evaluasi hanya dilakukan terhadap daftar peralatan dan bukti pembelian tidak dievaluasi.

Kondisi tersebut penting untuk didalami karena persyaratan kapasitas peralatan merupakan bagian dari kemampuan teknis peserta.

Namun demikian, fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pengaturan tender atau korupsi. Perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai proses evaluasi, dasar keputusan Pokja, dokumen penawaran dan seluruh kondisi yang melatarbelakanginya.

Bukti Kepemilikan Peralatan Juga Disorot

BPK menemukan beberapa bukti pembelian peralatan yang tidak didukung nama pembeli dan tanggal pembelian.

Kondisi tersebut antara lain tercatat pada:

Tender 10080294000 — CV PJK;

Tender 10079014000 — CV MBP;

Tender 10079015000 — CV MBP.

Untuk tender 10079015000, BPK mencatat nama pembeli dalam bukti pembelian bukan direktur perusahaan.

Tim Pokja IV dan VI menerangkan bahwa dalam evaluasi teknis, Pokja hanya mengevaluasi kelengkapan dokumen dan tidak menguji kewajaran bukti yang disampaikan peserta.

Menurut SPM, titik ini layak menjadi perhatian pengawasan karena dokumen kepemilikan atau penguasaan peralatan berkaitan dengan kemampuan peserta untuk melaksanakan pekerjaan.

Pengalaman Personel dan Kertas Kerja Evaluasi Dipertanyakan

Pada Tender 10080294000, BPK juga menemukan persoalan mengenai pengalaman personel. Tim Pokja VI mengakui lalai dalam mengevaluasi persyaratan pengalaman personel K3 sehingga personel yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan lulus.

Pada tender lainnya, 10056530000, BPK menemukan kertas kerja pemilihan belum didukung data lengkap.

Tender tersebut diikuti CV RTP dan PT APE, dengan PT APE ditetapkan sebagai pemenang. CV RTP digugurkan karena kapasitas mobil pick-up dinilai hanya 36 m³.

Masalahnya, BPK menemukan tidak ada data atau referensi yang mendukung dasar penilaian 36 m³ tersebut. BPK juga mencatat Pokja tidak melakukan klarifikasi kepada peserta.

Menurut Yovi, kondisi tersebut perlu dijawab secara objektif.

“Kalau sebuah peserta digugurkan berdasarkan persyaratan teknis, dasar penilaiannya harus dapat diuji. Jangan sampai keputusan evaluasi tidak mempunyai jejak dokumen yang memadai. Ini bukan soal memenangkan atau menggugurkan siapa, tetapi soal memastikan prosesnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Paling Serius: Indikasi HPS Diketahui Peserta

Perhatian khusus tertuju pada Tender 10080294000 yang merupakan kegiatan pada Sekretariat DPRD.

Tender tersebut hanya diikuti satu peserta penawar, CV PJK.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen HPS dan dokumen penawaran, BPK menyatakan terdapat indikasi dokumen HPS diketahui oleh peserta.

BPK menemukan sejumlah kesamaan antara dokumen HPS dan penawaran, antara lain:

  • Creator dokumen sama, yaitu “CAN”;
  • Create Date sama, yaitu 12 Desember 2024 pukul 11:32:40;
  • Ukuran file berdekatan;
  • Warna sheet sama;
  • Terdapat rumus yang sama pada beberapa sel RAB;

Daftar Harga Satuan dalam penawaran peserta merupakan Daftar Harga Satuan HPS dikalikan 99,8 persen.

Yovi menilai temuan tersebut membutuhkan pendalaman paling serius.

“Istilah yang digunakan BPK adalah ‘terindikasi diketahui’, bukan menyatakan telah terjadi kebocoran HPS. Karena itu kami juga menggunakan istilah yang sama. Tetapi justru karena ada kesamaan metadata, creator, tanggal pembuatan, rumus dan pola harga, kami meminta APH memeriksa sumber dokumen tersebut dan alur aksesnya,” tegasnya.

Menurut SPM, penyelidikan perlu memastikan apakah kesamaan tersebut mempunyai penjelasan yang sah atau menunjukkan adanya hubungan yang perlu ditelusuri.

BPK Juga Menemukan Informasi SPSE Tidak Sesuai Kertas Kerja

BPK menemukan pada salah satu proses tender terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan melalui SPSE dengan kertas kerja pemilihan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kelemahan evaluasi tender yang diperiksa BPK.

Bagi SPM, konsistensi antara sistem elektronik, dokumen penawaran dan kertas kerja merupakan aspek penting dalam menjaga audit trail serta memastikan keputusan Pokja dapat diverifikasi.

Mengapa Ini Penting bagi Uang Negara?

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu titik yang sangat menentukan bagaimana APBD dibelanjakan.

Dalam LHP, BPK menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak/kegiatan serta pembayaran/pertanggungjawaban belanja daerah agar sesuai ketentuan dan bebas dari kesalahan material maupun kecurangan.

Karena itu, menurut SPM, kelemahan dalam proses evaluasi tender harus dilihat bukan hanya sebagai persoalan dokumen, tetapi sebagai bagian dari sistem pengendalian dan integritas proses pengadaan.

Namun, sekali lagi, temuan administratif atau kelemahan evaluasi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Potensi Penyimpangan yang Perlu Diuji APH

SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah aspek yang layak didalami, bukan untuk menyimpulkan kesalahan, melainkan untuk menguji fakta.

Pertama — kemungkinan ketidakobjektifan evaluasi

APH dapat memeriksa apakah standar evaluasi diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta.

Kedua — kemungkinan konflik kepentingan

Perlu ditelusuri hubungan antara personel Pokja, peserta tender dan pihak lain apabila terdapat bukti yang relevan.

Ketiga — kemungkinan akses tidak semestinya terhadap HPS

Khusus Tender 10080294000, perlu ditelusuri siapa pembuat dokumen, sumber file, riwayat akses, metadata, perangkat atau sistem yang digunakan, serta hubungan antara dokumen HPS dan dokumen penawaran.

Keempat — kemungkinan pengondisian persaingan

Tender dengan satu peserta tidak otomatis bermasalah. Namun apabila digabungkan dengan indikator lain, seperti kesamaan dokumen atau evaluasi yang tidak konsisten, kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima — potensi kerugian keuangan negara

Apabila ditemukan bahwa kelemahan proses pengadaan menyebabkan pembayaran yang tidak semestinya, harga tidak wajar atau pekerjaan tidak sesuai, maka dampaknya harus dihitung berdasarkan pemeriksaan yang sah.

Semua kemungkinan tersebut masih harus dibuktikan.

SPM: Periksa Sampai ke Hulu dan Hilir

Yovi meminta APH tidak hanya memeriksa dokumen pemenang tender.

Menurutnya, pemeriksaan seharusnya mencakup:

  • Dokumen kebutuhan dan perencanaan;
  • Spesifikasi teknis;
  • HPS;
  • Dokumen pemilihan;
  • Addendum;
  • Dokumen penawaran seluruh peserta;
  • Metadata dokumen elektronik;
  • Riwayat aktivitas SPSE;
  • Kertas kerja Pokja;
  • Berita acara evaluasi;
  • Klarifikasi harga;
  • Klarifikasi teknis;
  • Riwayat komunikasi yang relevan;
  • Dokumen kontrak;
  • Pelaksanaan pekerjaan;
  • Pembayaran;

Hubungan para pihak apabila terdapat indikasi konflik kepentingan.

“Jangan hanya memeriksa siapa pemenangnya. Periksa prosesnya dari awal sampai akhir. Kalau semuanya ternyata dapat dijelaskan dan sesuai hukum, tidak ada masalah. Tetapi kalau ada rangkaian fakta yang menunjukkan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum,” kata Yovi.

BPK Sudah Memberikan Rekomendasi

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan untuk memerintahkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut. Dalam rencana aksi, rekomendasi tersebut dicantumkan dengan target pelaksanaan 60 hari.

SPM meminta agar tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada perbaikan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan tender yang dipersoalkan dapat dipertanggungjawabkan secara substansi.

Yovi Desak Kejati Sumsel dan APH Bergerak

Atas temuan tersebut, SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangan apabila terdapat dasar yang cukup.

SPM meminta APH:

1. Memeriksa sembilan proses tender yang dinilai belum memadai oleh BPK;

2. Memprioritaskan pendalaman terhadap Tender 10080294000 terkait indikasi HPS diketahui peserta;

3. Menelusuri metadata dan sumber dokumen HPS serta dokumen penawaran;

4. Memeriksa alasan dan dasar evaluasi peserta yang dinyatakan gugur maupun menang;

5. Memeriksa konsistensi penerapan persyaratan kepada seluruh peserta;

6. Memeriksa apakah terdapat hubungan atau konflik kepentingan yang relevan;

7. Memeriksa potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan pembayaran yang tidak semestinya;

8. Memeriksa apakah terdapat unsur kesengajaan atau rekayasa apabila bukti mengarah ke sana;

9. Berkoordinasi dengan APIP/BPK apabila diperlukan untuk memastikan status tindak lanjut rekomendasi;

10. Menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

SPM: Temuan BPK Bukan Vonis Korupsi

Yovi menegaskan SPM tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak memberikan vonis kepada Pokja, penyedia maupun pejabat pemerintah. BPK sudah menemukan fakta pemeriksaan dan memberikan rekomendasi. Sekarang kami meminta APH memastikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Itu saja. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan kesimpulan sepihak tanpa proses pemeriksaan,” ujarnya.

SPM juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau ada penjelasan bahwa seluruh kondisi tersebut terjadi karena kelalaian administratif dan tidak ada unsur pidana, kami siap memuat klarifikasi. Tetapi kalau ditemukan bukti pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” pungkas Yovi.

Landasan Hukum dan Etika Pemberitaan

Rilis ini menggunakan istilah “temuan BPK”, “belum memadai”, “terindikasi”, “perlu didalami”, dan “potensi”, serta tidak menyatakan pihak tertentu melakukan korupsi.

Kerangka pengadaan yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025.

LHP BPK sendiri menggunakan Perpres 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 46/2025 sebagai salah satu dasar kepatuhan pengadaan.

Dalam konteks jurnalistik, dugaan pelanggaran harus diverifikasi dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta pidana sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang mendukung. Karena itu, rilis ini membedakan antara fakta pemeriksaan BPK, pernyataan narasumber, analisis pengawasan, dan dugaan yang masih harus dibuktikan.

Hak Jawab

Redaksi/SPM Sumsel membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Gubernur Sumatera Selatan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Pokja Pemilihan, peserta tender, penyedia, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan temuan BPK.

Klarifikasi yang disampaikan akan dipertimbangkan dan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.

Sumber utama: LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 21 Januari 2026, khususnya Temuan Nomor 3 mengenai Pelaksanaan Proses Evaluasi Tender Belum Memadai.

Catatan redaksional: istilah “indikasi HPS diketahui peserta” sengaja dipertahankan sesuai terminologi BPK. Tidak tepat mengubahnya menjadi “HPS bocor” atau “tender diatur” sebelum ada bukti tambahan dari proses pemeriksaan hukum.

TIM REDAKSI KORAN SPM 

Exit mobile version