Berita  

DPA PUSKESMAS PEMATANG PANGGANG I TA 2026 DISOROT: KESEHATAN LINGKUNGAN, SURVEILANS DAN ODMK CAPAI RP76,71 JUTA — YOVI MEITAHA DESAK KEJARI OKI & TIPIDKOR POLRES OKI LAKUKAN PENELUSURAN

KORAN SPM — OGAN KOMERING ILIR — Pengelolaan anggaran UPTD Puskesmas Pematang Panggang I Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan.

Kali ini, perhatian diarahkan pada tiga kegiatan dalam DPA, yaitu Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebesar Rp45.064.000, Pelayanan Surveilans sebesar Rp11.400.000, dan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sebesar Rp20.250.000.

Berdasarkan telaah awal terhadap dokumen yang menjadi bahan penelusuran, ketiga kegiatan tersebut memiliki nilai keseluruhan Rp76.714.000.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, meminta agar anggaran tersebut tidak hanya dilihat dari nominalnya, tetapi diuji secara menyeluruh antara rencana, sasaran, output, pelaksanaan, realisasi keuangan dan pertanggungjawaban.

“Kami tidak mengatakan telah terjadi korupsi. Yang kami soroti adalah anggaran publik yang harus bisa diuji. Kami meminta aparat melakukan penelusuran berdasarkan dokumen dan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Yovi.

KESEHATAN LINGKUNGAN RP45,064 JUTA, TARGET 24 DOKUMEN

Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan tercatat memiliki pagu Rp45.064.000 dengan target output 24 dokumen.

Menurut SPM Sumsel, angka tersebut perlu diurai lebih lanjut untuk mengetahui kegiatan apa saja yang menghasilkan 24 dokumen tersebut serta bagaimana anggaran Rp45,064 juta digunakan.

Yovi mempertanyakan substansi di balik output tersebut.

“Kami ingin mengetahui 24 dokumen itu dokumen apa saja, kegiatan apa yang mendasarinya, kapan dilaksanakan, siapa sasarannya dan berapa biaya yang dikeluarkan. Jangan hanya berhenti pada ada atau tidaknya dokumen,” kata Yovi.

Hal yang perlu diuji

Pemeriksaan dapat diarahkan pada:

  • Jenis dan daftar 24 dokumen;
  • Periode pembuatan masing-masing dokumen;
  • Lokasi kegiatan;
  • Sasaran pemeriksaan kesehatan lingkungan;
  • Petugas yang melaksanakan;
  • Surat tugas;
  • Jadwal kegiatan;
  • Formulir atau hasil pemeriksaan;
  • Dokumentasi lapangan;
  • Rincian belanja;
  • Bukti transaksi;
  • SPJ;
  • Realisasi anggaran;
  • Kesesuaian output dengan kegiatan nyata.

Jika terdapat kegiatan pemeriksaan sanitasi, air bersih, tempat umum atau lingkungan masyarakat, maka perlu diuji apakah lokasi dan kegiatan yang dilaporkan benar-benar dapat diverifikasi.

SURVEILANS RP11,4 JUTA, TARGET 12 DOKUMEN

Kegiatan berikutnya adalah Pelayanan Surveilans dengan pagu Rp11.400.000 dan target 12 dokumen.

Nilai anggarannya memang lebih kecil dibandingkan dua kegiatan lainnya, namun menurut SPM Sumsel tetap perlu dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Yovi meminta agar 12 dokumen tersebut dapat ditelusuri sampai sumber datanya.

“Kalau targetnya 12 dokumen, harus jelas dokumen tersebut dibuat berdasarkan kegiatan apa. Apakah laporan bulanan, laporan pemantauan atau dokumen lainnya. Data yang menjadi dasar laporan juga harus dapat ditelusuri,” ujarnya.

Objek pengawasan

Beberapa hal yang perlu diperiksa:

  • 12 dokumen surveilans;
  • periode pelaporan;
  • sumber data;
  • register yang digunakan;
  • petugas penyusun;
  • kegiatan pengumpulan data;
  • lokasi pengumpulan data;
  • laporan hasil kegiatan;
  • biaya operasional;
  • bukti transaksi;
  • surat tugas;
  • dokumentasi;
  • serta realisasi anggaran.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk melihat apakah output administrasi tersebut benar-benar berasal dari kegiatan surveilans yang dilaksanakan, bukan semata-mata tersedia sebagai dokumen pertanggungjawaban.

Namun, SPM Sumsel menegaskan bahwa keberadaan dokumen yang belum lengkap atau adanya perbedaan administrasi tidak otomatis berarti tindak pidana dan harus terlebih dahulu diklarifikasi serta diuji.

ODMK RP20,25 JUTA, TARGET 50 ORANG JUGA DIMINTA DIVERIFIKASI

Kegiatan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) tercatat memiliki pagu Rp20.250.000 dengan target 50 orang.

SPM Sumsel meminta agar angka 50 sasaran tersebut diverifikasi dengan data program dan register pelayanan.

Karena kegiatan berkaitan dengan informasi kesehatan dan kondisi individu, SPM menekankan bahwa pemeriksaan harus tetap memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan data pribadi pasien.

Yang perlu diperiksa

  • Dasar penetapan 50 sasaran;
  • Data agregat sasaran;
  • Register pelayanan;
  • Bentuk pelayanan;
  • Frekuensi pelayanan;
  • Kegiatan kunjungan apabila ada;
  • Petugas pelaksana;
  • Surat tugas;
  • Laporan pelayanan;
  • Realisasi anggaran;
  • Bukti transaksi;

Dokumentasi kegiatan yang tidak mengungkap data pribadi secara tidak semestinya.

Yovi menilai, pengawasan harus memastikan bahwa anggaran benar-benar menghasilkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.

“Untuk kegiatan ODMK, kami tidak meminta identitas atau data pribadi pasien dibuka ke publik. Yang harus diuji adalah secara agregat apakah sasaran program benar-benar mendapatkan pelayanan dan apakah anggarannya digunakan sesuai peruntukan,” tegasnya.

TOTAL RP76,714 JUTA PERLU DITELUSURI DARI HULU KE HILIR

Jika ketiga kegiatan tersebut digabungkan:

Kegiatan Pagu Target/Output

  1. Kesehatan Lingkungan Rp45.064.000 24 dokumen
  2. Surveilans Rp11.400.000 12 dokumen
  3. ODMK Rp20.250.000 50 orang

TOTAL Rp76.714.000—

Menurut SPM Sumsel, nilai tersebut perlu ditelusuri melalui rangkaian:

DPA → RKA → rincian rekening → RAB → pelaksanaan → sasaran → output → bukti transaksi → SPJ → realisasi → verifikasi lapangan.

Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada pertanyaan “berapa anggarannya?”, tetapi berlanjut kepada “digunakan untuk apa, dilaksanakan bagaimana, siapa yang menerima manfaat dan apa bukti pelaksanaannya?”

POTENSI RISIKO YANG PERLU DIUJI

SPM Sumsel menyebut beberapa indikator yang layak diperiksa apabila aparat melakukan penelusuran.

1. Output tidak sesuai dengan kegiatan

Misalnya jumlah dokumen tercapai secara administratif, tetapi dasar kegiatan yang menghasilkan dokumen tersebut tidak dapat diverifikasi.

2. Ketidaksesuaian sasaran

Data 50 sasaran ODMK perlu dicocokkan dengan data program dan register pelayanan secara agregat.

3. Belanja tidak berkorelasi dengan kegiatan

Setiap pengeluaran perlu diuji apakah memiliki hubungan langsung dengan kegiatan yang tercantum dalam DPA.

4. Bukti pertanggungjawaban tidak memadai

Kuitansi, nota, invoice, surat tugas, daftar hadir, laporan dan bukti pembayaran perlu diuji keabsahan serta keterkaitannya.

5. Kegiatan lapangan tidak dapat diverifikasi

Jika terdapat kegiatan luar gedung, perlu dilakukan uji petik terhadap lokasi, waktu, petugas dan output.

6. Volume dan harga belanja

Jika terdapat pengadaan barang atau bahan, perlu diperiksa:

spesifikasi → volume → harga satuan → penyedia → penerimaan → penggunaan.

7. Potensi pembayaran yang tidak sesuai

Pemeriksaan dapat diarahkan untuk melihat kemungkinan pembayaran ganda, transaksi tanpa dasar kegiatan, penerima pembayaran yang tidak sesuai, atau pengeluaran yang tidak didukung bukti memadai.

Seluruh hal tersebut merupakan indikator risiko pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa korupsi telah terjadi.

YOVI MEITAHA DESAK APH LAKUKAN PENELUSURAN

Atas temuan awal tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Tipidkor Polres Ogan Komering Ilir melakukan penelusuran sesuai kewenangan.

“Kami mendesak Kejari OKI dan Tipidkor Polres OKI menelusuri penggunaan anggaran tersebut. Periksa dokumen perencanaannya, periksa realisasi dan SPJ-nya, cocokkan target dengan output dan kalau diperlukan lakukan verifikasi lapangan,” ujar Yovi.

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukanlah vonis.

“Kami meminta aparat menguji berdasarkan bukti. Kalau semuanya sesuai aturan, masyarakat juga harus mendapatkan informasi bahwa anggaran tersebut telah dilaksanakan dengan benar. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti, tentu harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” katanya.

Menurut Yovi, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi.

“Jangan hanya memeriksa apakah SPJ ada. Uji juga apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, apakah sasarannya ada, apakah outputnya sesuai dan apakah anggaran benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.

MEKANISME PENGAWASAN YANG DIDORONG SPM

SPM Sumsel mendorong pemeriksaan dengan beberapa tahap:

1. Pemeriksaan dokumen anggaran

Mencocokkan DPA, RKA dan rincian rekening.

2. Pemeriksaan perencanaan

Menguji RAB, target, indikator dan dasar perhitungan anggaran.

3. Pemeriksaan transaksi

Mencocokkan kuitansi, invoice, bukti pembayaran dan rekening.

4. Pemeriksaan pelaksanaan

Menguji surat tugas, jadwal, petugas dan laporan.

5. Pemeriksaan output

Memastikan 24 dokumen kesehatan lingkungan dan 12 dokumen surveilans memiliki dasar kegiatan yang dapat diverifikasi.

6. Verifikasi sasaran

Menguji secara agregat target 50 penerima pelayanan ODMK dengan register dan data program, tanpa membuka identitas pasien.

7. Uji lapangan apabila diperlukan

Melakukan sampling terhadap lokasi atau kegiatan yang dilaporkan.

8. Pemeriksaan potensi kerugian negara

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat berwenang dapat melakukan penghitungan sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

LANDASAN JURNALISTIK

Pemberitaan ini harus tetap membedakan antara fakta dokumen, hasil penelusuran, indikator risiko, pernyataan narasumber dan kesimpulan hukum.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan dasar utama kebebasan dan pelaksanaan fungsi pers di Indonesia. Status UU tersebut masih berlaku.

Prinsip Kode Etik Jurnalistik ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008, termasuk prinsip jurnalistik yang menjadi dasar pemberitaan yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab.

Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.

Untuk dugaan tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan bagian dari kerangka hukum pemberantasan korupsi. Namun, status hukum beberapa ketentuannya telah mengalami perubahan/pencabutan sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga penentuan pasal pidana yang tepat harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

PENUTUP

Yovi Meitaha menegaskan bahwa SPM Sumsel akan terus mendorong pengawasan berbasis data.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi uang yang dialokasikan untuk pelayanan masyarakat harus dapat dijelaskan secara transparan. Rp76,714 juta itu harus bisa ditelusuri dari perencanaan sampai manfaatnya,” ujar Yovi.

SPM Sumsel meminta Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Tipidkor Polres Ogan Komering Ilir menilai informasi tersebut secara objektif dan melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KORAN SPM menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi. Istilah “potensi” dan “indikator risiko” digunakan untuk menunjukkan aspek yang perlu diverifikasi. Ada atau tidaknya pelanggaran, kerugian negara maupun tindak pidana merupakan hal yang harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

HZ/TIM REDAKSI KORAN SPM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *