Berita  

10 Paket Jalan Strategis Ogan Ilir Jadi Sorotan

Yovi Meitaha Minta Kejari Ogan Ilir dan Unit Tipidkor Polres Ogan Ilir Telusuri Volume, Mutu Konstruksi, Dokumen Kontrak hingga Realisasi Pembayaran

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Sejumlah paket pekerjaan jalan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).

Dengan total pagu mencapai Rp44.528.669.499 atau sekitar Rp44,52 miliar untuk 10 paket pekerjaan, SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran secara profesional, termasuk pemeriksaan langsung ke lokasi pekerjaan apabila ditemukan indikasi awal yang layak ditindaklanjuti.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, yang meminta perhatian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, khususnya Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan unit tindak pidana korupsi Polres Ogan Ilir sesuai kewenangan masing-masing.

SPM Sumsel menilai pengawasan terhadap proyek infrastruktur tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi. Kesesuaian antara perencanaan, nilai kontrak, volume pekerjaan, mutu konstruksi, progres fisik, dan realisasi pembayaran juga perlu dipastikan.

Menurut Yovi, besarnya anggaran dan pentingnya infrastruktur jalan bagi masyarakat menjadi alasan perlunya pengawasan yang transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Anggaran infrastruktur harus benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum menelusuri paket-paket yang menjadi sorotan ini, termasuk turun langsung ke lapangan apabila terdapat indikasi awal penyimpangan. Periksa dokumen, ukur pekerjaan, uji kualitas material, dan cocokkan dengan nilai yang dibayarkan,” tegas Yovi.

Ia menekankan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan korupsi.

10 PAKET PEKERJAAN JALAN DENGAN TOTAL PAGU RP44,52 MILIAR

Berdasarkan data RUP yang menjadi bahan sorotan, terdapat 10 paket pekerjaan jalan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Peningkatan Jalan Dalam Kota Indralaya — Rp10.000.000.000.
  2. Pembangunan Jalan TPA Palemraya — Rp6.237.680.299.
  3. Peningkatan dan Penataan Jalan TPA Palem Raya — Rp6.000.000.000.
  4. Peningkatan Jalan Sp. Parit–Parit — Rp6.000.000.000.
  5. Peningkatan Jalan dan Drainase Dalam Kota Indralaya — Rp4.000.000.000.
  6. Pemeliharaan Jalan Sp. Sukaraja–Sukaraja Baru — Rp3.000.000.000.
  7. Peningkatan Jalan Ruas Lorok–Pulau Kabal — Rp2.132.996.800.
  8. Peningkatan Jalan Samping Bekicot–Pulau Negara — Rp2.000.000.000.
  9. Peningkatan Jalan H. Kohar–Kotadaro — Rp2.330.215.200.
  10. Peningkatan Jalan H. Kohar–Kotadaro Lanjutan — Rp2.827.777.200.

Total pagu: Rp44.528.669.499.

Nilai tersebut merupakan penjumlahan pagu dari 10 paket berdasarkan data yang diberikan dan bukan otomatis merupakan nilai kontrak maupun jumlah uang yang telah dibayarkan.

Pagu anggaran juga tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya kerugian negara atau tindak pidana korupsi.

Namun, nilai anggaran yang besar dan fungsi strategis pekerjaan jalan membuat pemeriksaan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawabannya penting dilakukan secara proporsional.

PEMERIKSAAN LAPANGAN HARUS MENJADI BAGIAN PENTING

SPM Sumsel meminta pemeriksaan tidak sekadar mengandalkan laporan administratif atau dokumentasi yang disampaikan pelaksana pekerjaan.

Apabila terdapat indikasi penyimpangan, pemeriksaan lapangan perlu membandingkan kondisi fisik jalan dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, hasil pengukuran, dan dokumen pembayaran.

Ada sejumlah aspek yang dinilai penting untuk diverifikasi.

1. Volume dan dimensi pekerjaan

Pemeriksa perlu memastikan panjang dan lebar jalan, ketebalan lapisan konstruksi, serta volume pekerjaan yang benar-benar terpasang sesuai dengan kontrak.

Pengukuran harus dilakukan menggunakan metode teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan perbedaan, perlu dihitung besaran dan penyebabnya sebelum menarik kesimpulan.

2. Spesifikasi dan mutu material

Jenis material, mutu agregat, campuran aspal atau beton, serta ketebalan lapisan perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi kontrak.

Apabila diperlukan, pengujian teknis atau pengujian laboratorium dapat digunakan untuk mengetahui apakah material dan hasil pekerjaan memenuhi persyaratan.

3. Kesesuaian progres fisik dengan pembayaran

Laporan kemajuan pekerjaan harus dibandingkan dengan kondisi aktual di lapangan dan dokumen pengukuran.

Pemeriksa perlu menelusuri apakah pembayaran termin didasarkan pada pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan dan memenuhi ketentuan kontrak.

4. Dokumen MC dan berita acara

Dokumen MC atau measurement certificate, sesuai mekanisme kontrak yang digunakan, perlu dicocokkan dengan hasil pengukuran, laporan kemajuan, berita acara pemeriksaan, dan dokumen pembayaran.

MC-0 dan MC-100, apabila digunakan dalam administrasi kontrak terkait, juga dapat ditelaah untuk membandingkan kondisi awal dengan hasil akhir pekerjaan.

5. Pekerjaan drainase dan fungsi jalan

Untuk paket yang mencakup drainase, pemeriksaan perlu menilai dimensi saluran, kemiringan, kualitas konstruksi, dan fungsi aliran air sesuai spesifikasi.

Sementara itu, pekerjaan jalan perlu dievaluasi dari sisi mutu konstruksi dan kesesuaian hasil pelaksanaan dengan kebutuhan teknis ruas yang ditangani.

6. Serah terima dan pemeliharaan

Dokumen serah terima, masa pemeliharaan, jaminan yang dipersyaratkan, serta tindak lanjut atas kerusakan perlu diperiksa sesuai ketentuan kontrak.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi kewajiban penyedia.

POTENSI PENYIMPANGAN YANG PERLU DIUJI, BUKAN LANGSUNG DITUDUHKAN

SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah risiko umum dalam pekerjaan konstruksi pemerintah yang patut menjadi perhatian pengawas dan auditor.

Risiko tersebut bukan kesimpulan bahwa penyimpangan telah terjadi pada 10 paket yang disorot.

Pertama, potensi ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Risiko ini perlu diperiksa apabila terdapat perbedaan antara volume yang tercantum dalam kontrak, hasil pengukuran aktual, dan volume yang digunakan sebagai dasar pembayaran.

Kedua, potensi ketidaksesuaian mutu konstruksi.

Pekerjaan yang secara visual terlihat selesai belum tentu otomatis memenuhi seluruh persyaratan teknis. Karena itu, pemeriksaan mutu perlu didasarkan pada spesifikasi dan hasil pengujian yang relevan.

Ketiga, potensi pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan.

Hal ini perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti bahwa pembayaran tidak sebanding dengan prestasi pekerjaan yang sah dan memenuhi ketentuan kontrak.

Keempat, potensi ketidakwajaran harga.

Analisis harga perlu mempertimbangkan harga satuan, komponen biaya, kondisi lokasi, spesifikasi, metode pelaksanaan, dan faktor lain yang relevan. Nilai pagu yang besar saja tidak membuktikan adanya mark-up.

Kelima, potensi persoalan dalam proses pengadaan.

Dokumen perencanaan, HPS, proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, kontrak, dan kemungkinan konflik kepentingan dapat ditelaah apabila terdapat indikasi awal yang mendukung pemeriksaan.

Keenam, potensi kelemahan pengawasan dan pertanggungjawaban.

Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tetapi dinyatakan memenuhi persyaratan, perlu ditelusuri proses pemeriksaan, pengendalian mutu, persetujuan pembayaran, dan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.

Ketujuh, potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

Kesimpulan mengenai kerugian keuangan negara tidak dapat ditarik hanya dari pagu anggaran, kerusakan jalan, atau perbedaan administratif. Diperlukan pembuktian mengenai perbuatan, kewajiban kontraktual, nilai pekerjaan, pembayaran, dan unsur hukum yang relevan.

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, penanganannya harus mengikuti prosedur hukum dan kewenangan lembaga terkait.

PERAN PPK, KONSULTAN PENGAWAS, DAN PENYEDIA PERLU DITELUSURI

Dalam proyek konstruksi, tanggung jawab tidak hanya berkaitan dengan penyedia sebagai pelaksana pekerjaan. Peran setiap pihak harus dinilai berdasarkan tugas, kewenangan, dokumen, dan fakta yang dapat diverifikasi.

Karena itu, pemeriksaan dapat mencakup:

PPK, terkait pengendalian kontrak, verifikasi prestasi pekerjaan, dan proses pembayaran sesuai kewenangannya.

Konsultan pengawas, apabila ditugaskan, terkait pelaksanaan pengawasan teknis, pengendalian mutu, pengukuran, serta pelaporan.

Penyedia jasa, terkait pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material, pemenuhan spesifikasi, dan kewajiban kontraktual.

Tim teknis dan pengawas lapangan, sesuai penugasan serta tanggung jawabnya.

Pejabat atau pihak yang melakukan pemeriksaan dan serah terima, sesuai kewenangan dan dokumen yang ditandatangani.

Penelusuran dokumen harus dilakukan secara menyeluruh, antara lain terhadap RUP, HPS, dokumen pemilihan, kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan harian dan bulanan, hasil pengujian material, dokumen pengukuran, berita acara, dokumen pembayaran, serta dokumen serah terima.

Tujuannya adalah memastikan apakah terdapat kesesuaian antara apa yang direncanakan, dikontrakkan, dikerjakan, diukur, dan dibayarkan.

DESAK KEJATI DAN POLDA SUMSEL, KEJARI DAN POLRES OGAN ILIR TURUN KE LAPANGAN

Yovi Meitaha meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Di tingkat kabupaten, SPM Sumsel juga mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan unit Tipidkor Polres Ogan Ilir menindaklanjuti informasi yang disertai data pendukung apabila memenuhi syarat untuk dilakukan penelaahan atau penyelidikan.

SPM Sumsel meminta agar pemeriksaan, apabila dilakukan, tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup verifikasi fisik pekerjaan.

“Kami meminta aparat memeriksa langsung apabila ada dasar dan indikasi awal yang memadai. Cocokkan dokumen kontrak dengan kondisi di lapangan, periksa volume dan mutu pekerjaan, lalu telusuri pembayaran. Jika semuanya sesuai ketentuan, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, jika ditemukan bukti pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum,” ujar Yovi.

Ia juga meminta agar penanganan dilakukan secara objektif tanpa tekanan, kepentingan politik, atau penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum fakta terungkap.

SPM Sumsel menegaskan bahwa pemeriksaan harus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menjelaskan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki.

TRANSPARANSI DINAS PUPR MENJADI BAGIAN DARI PENGAWASAN PUBLIK

Selain meminta perhatian aparat penegak hukum, SPM Sumsel mendorong Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir memberikan informasi dan klarifikasi mengenai status pelaksanaan paket-paket tersebut.

Informasi yang relevan antara lain status pengadaan, penyedia terpilih, nilai kontrak, jadwal pekerjaan, progres fisik, realisasi pembayaran, hasil pemeriksaan mutu, dan status serah terima, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan pengecualian yang sah.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan anggaran.

Dalam konteks ini, keterbukaan bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan, melainkan memastikan bahwa penggunaan anggaran publik dapat diuji secara objektif.

LANDASAN HUKUM: PENGADAAN, PEMBERANTASAN KORUPSI, DAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pengawasan terhadap paket pekerjaan pemerintah harus berlandaskan aturan yang relevan dengan waktu pengadaan, proses pelaksanaan, dan fakta yang ditemukan.

Beberapa regulasi yang relevan untuk diperhatikan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menjadi dasar pelaksanaan fungsi pers, termasuk penyampaian informasi dan kontrol sosial. Pemberitaan tetap wajib menghormati kode etik jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.

2. Kode Etik Jurnalistik

Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pihak yang disebut atau menjadi objek pemberitaan harus diberi kesempatan memberikan tanggapan yang relevan.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya

Termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan yang berlaku terhadap setiap paket perlu ditentukan dengan memperhatikan tahapan pengadaan dan ketentuan peralihan dalam peraturan tersebut.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dapat menjadi bagian dari kerangka hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan fakta yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta, unsur delik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menjadi dasar untuk meminta informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan secara sah.

Regulasi tersebut menjadi kerangka pengawasan dan pemberitaan, bukan bukti bahwa pelanggaran telah terjadi pada paket-paket yang disorot.

SPM SUMSEL: UANG PUBLIK HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Yovi Meitaha menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah, khususnya proyek infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, tujuan pengawasan bukan untuk membangun tuduhan terhadap individu atau institusi, melainkan memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan pekerjaan berkualitas.

“Jalan yang dibangun dengan uang rakyat harus memberikan manfaat nyata. Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa menelaah data yang tersedia, melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan, dan menindaklanjuti temuan berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat dijelaskan justru menimbulkan kecurigaan karena minimnya keterbukaan,” tutup Yovi.

SPM Sumsel mendesak agar setiap indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan ditindaklanjuti secara profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik bahwa pelaksanaan pekerjaan telah sesuai ketentuan.

CATATAN REDAKSI

Nilai Rp44.528.669.499 merupakan total pagu 10 paket berdasarkan data yang disampaikan untuk bahan pemberitaan. Angka tersebut bukan otomatis nilai kontrak, realisasi pembayaran, atau kerugian negara. Redaksi belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam paket-paket tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, PPK, konsultan pengawas, penyedia jasa, serta pihak terkait lainnya. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan teknis, dan proses hukum yang berlaku.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *