KORAN SPM — OGAN KOMERING ILIR, SUMSEL — Sejumlah kegiatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan karena memiliki karakter belanja yang membutuhkan pengawasan ketat, khususnya kegiatan penyediaan sarana, prasarana, fasilitasi masyarakat, serta kegiatan yang output-nya harus dapat diverifikasi secara fisik maupun administratif.
Berdasarkan penelaahan terhadap DPA Kabupaten OKI TA 2026, urusan kelautan dan perikanan memuat Program Pengelolaan Perikanan Tangkap dengan target produksi 52.564 ton, serta Program Pengelolaan Perikanan Budidaya dengan target produksi 83.655 ton. Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah kegiatan yang tersebar pada wilayah Kabupaten OKI.
Atas data tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, pengecekan penerima manfaat, serta penelusuran proses pengadaan dan realisasi anggaran.
“Kami tidak menuduh adanya tindak pidana. Namun, ketika terdapat kegiatan yang menggunakan uang negara dan objeknya berupa sarana, prasarana maupun fasilitasi kepada masyarakat, seluruh prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendesak Kejaksaan Negeri OKI dan Tipidkor Polres OKI melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Yovi Meitaha.
LIMA KEGIATAN YANG MENJADI PRIORITAS SOROTAN
1. Penyediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap — Rp300 Juta Kode kegiatan: 3.25.03.2.01.0004
DPA mencantumkan target 300 unit sarana usaha perikanan tangkap dengan anggaran Rp300.000.000, berlokasi di Kabupaten OKI, seluruh kecamatan dan desa, dengan sumber dana PAD.
Kegiatan ini ditempatkan sebagai prioritas risiko sangat tinggi, bukan karena telah terbukti terjadi penyimpangan, tetapi karena objek belanjanya dapat diverifikasi secara konkret.
Pengawasan perlu menjawab:
- Apa jenis 300 unit sarana yang dibeli?
- Berapa harga satuannya?
- Bagaimana spesifikasi teknisnya?
- Siapa penyedia barang?
- Bagaimana proses pemilihan penyedia?
- Apakah barang benar-benar tersedia?
- Siapa penerima masing-masing sarana?
- Apakah penerima memenuhi kriteria sebagai nelayan?
- Apakah terdapat penerima ganda?
- Apakah seluruh barang telah diserahterimakan?
- Apakah barang masih ada dan digunakan oleh penerima?
Potensi risiko korupsi yang perlu diuji, antara lain kemungkinan ketidaksesuaian spesifikasi, penggelembungan harga, pengurangan kuantitas, penerima tidak sesuai kriteria, ataupun dokumen serah terima yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Namun, seluruh hal tersebut masih berupa area risiko pemeriksaan dan bukan tuduhan telah terjadi korupsi.
2. Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan — Rp240 Juta Kode: 3.25.04.2.04.0002
DPA mencantumkan target 2 unit prasarana pembudidayaan ikan dengan total anggaran Rp240.000.000, terdiri dari belanja operasi Rp190 juta dan belanja modal Rp50 juta. Sumber dana tercantum antara lain DAU dan PAD.
Menurut SPM Sumsel, kegiatan ini harus mendapatkan perhatian karena terdapat objek prasarana yang seharusnya dapat diperiksa secara langsung.
Yang harus diperiksa aparat:
Pertama, lokasi 2 unit prasarana.
Kedua, bentuk dan spesifikasi prasarana.
Ketiga, nilai masing-masing pekerjaan/barang.
Keempat, kontrak, RAB/HPS, dokumen pembayaran dan BAST.
Kelima, kondisi fisik setelah pekerjaan selesai.
Keenam, siapa kelompok pembudidaya yang menerima manfaat.
Jika prasarana tersebut berada di lokasi tertentu, pemeriksaan lapangan harus memastikan apakah objek tersebut benar-benar ada, sesuai volume, sesuai spesifikasi, dan digunakan untuk tujuan yang tercantum dalam DPA.
3. Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan — Rp180 Juta Kode: 3.25.04.2.04.0009
DPA mencantumkan target 5 unit sarana pembudidayaan ikan dengan anggaran Rp180.000.000. Lokasi tercantum pada Kabupaten OKI, seluruh kecamatan dan desa. DPA KAB.OKI 2026.pdf
Kegiatan ini memiliki pola risiko yang hampir sama dengan penyediaan sarana perikanan tangkap.
SPM Sumsel meminta perhatian terhadap:
- jenis sarana yang dibeli;
- spesifikasi;
- jumlah;
- harga satuan;
- sumber penyedia;
- kelompok penerima;
- dasar penetapan penerima;
- bukti distribusi;
- BAST;
- dokumentasi;
- kondisi fisik;
- serta pemanfaatan sarana setelah diterima.
Pertanyaan pentingnya: apakah anggaran Rp180 juta tersebut dapat ditelusuri secara utuh dari dokumen perencanaan sampai barang berada di tangan penerima manfaat?
Jika terdapat selisih antara dokumen dengan kondisi lapangan, maka selisih tersebut perlu dijelaskan dan diverifikasi.
4. Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Mikro dan Kecil — Rp100 Juta Kode: 3.25.06.2.03.0002
DPA menargetkan 3 pelaku usaha perikanan yang mendapatkan fasilitas dengan anggaran Rp100.000.000.
Ini berarti rata-rata nilai anggaran apabila dibagi secara sederhana adalah sekitar Rp33,33 juta per pelaku usaha, tetapi angka tersebut bukan berarti otomatis nilai fasilitas per penerima, karena DPA tidak menyatakan pembagian tersebut secara demikian.
Karena itu, aparat perlu meminta:
- daftar tiga penerima;
- kriteria penerima;
- proposal/usulan;
- hasil verifikasi;
- jenis fasilitas;
- nilai fasilitas masing-masing;
- spesifikasi barang;
- dokumen pengadaan;
- BAST;
- bukti penerimaan;
- pemeriksaan fisik;
- bukti pemanfaatan.
Potensi risiko yang perlu diuji
Antara lain kemungkinan penerima tidak sesuai kriteria, fasilitas tidak sesuai spesifikasi, harga tidak wajar, barang tidak diterima secara utuh, atau adanya hubungan kepentingan dalam penentuan penerima/penyedia.
Sekali lagi, indikasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan disimpulkan hanya dari angka DPA.
5. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya — Rp75 Juta Kode: 3.25.04.2.04.0004
DPA mencantumkan target 1 dokumen dengan anggaran Rp75.000.000 untuk pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya.
Kegiatan berbasis output dokumen perlu mendapat pengawasan karena hasil pekerjaan harus dapat dibuktikan.
Yang harus diuji:
- apa bentuk dokumen yang dihasilkan;
- siapa pelaksana;
- metode pemeriksaan/pengujian;
- lokasi kegiatan;
- data dan sampel yang digunakan;
- bukti pelaksanaan;
- laporan hasil kegiatan;
- dokumen pendukung;
- pembayaran;
- serta kesesuaian antara output dengan nilai anggaran.
Jika terdapat klaim telah dilakukan pemeriksaan kesehatan ikan atau lingkungan, maka data pendukungnya harus dapat ditelusuri.
TOTAL LIMA KEGIATAN: Rp895 JUTA
Berdasarkan lima kegiatan yang menjadi prioritas sorotan:
1. Sarana Usaha Perikanan Tangkap Rp300 juta
2. Prasarana Pembudidayaan Ikan Rp240 juta
3. Sarana Pembudidayaan Ikan Rp180 juta
4. Fasilitas Pelaku Usaha Perikanan Rp100 juta
5. Kesehatan Ikan & Lingkungan Budidaya Rp75 juta
TOTAL Rp895 juta
Kelima kegiatan tersebut memiliki karakter berbeda sehingga pemeriksaannya tidak dapat dilakukan hanya dengan mencocokkan angka anggaran.
SPM SUMSEL: JANGAN HANYA PERIKSA DOKUMEN, CEK FISIK DAN PENERIMA
Yovi Meitaha menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau anggarannya untuk sarana masyarakat, maka cek barangnya. Kalau untuk prasarana, cek fisiknya. Kalau untuk bantuan atau fasilitas, cek siapa penerimanya. Kalau output-nya dokumen, cek apakah dokumen tersebut benar-benar lahir dari kegiatan yang dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, pola pengawasan yang paling tepat adalah:
DPA → RUP → HPS/RAB → spesifikasi → proses pengadaan → kontrak → pelaksanaan → pembayaran → BAST → distribusi → penerima → pemeriksaan fisik → pemanfaatan.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada ada atau tidaknya SPJ.
POTENSI RISIKO KORUPSI YANG PERLU DIDALAMI
SPM Sumsel meminta aparat memperhatikan sejumlah indikator risiko, bukan langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.
1. Risiko mark-up
Perbandingan harga pengadaan dengan harga pasar dan dokumen HPS perlu diuji.
2. Risiko kekurangan volume
Jumlah barang yang dibayar harus dibandingkan dengan barang yang diterima.
3. Risiko spesifikasi tidak sesuai
Barang yang dibeli harus dibandingkan dengan kontrak/spesifikasi teknis.
4. Risiko penerima fiktif atau tidak memenuhi kriteria
Khusus kegiatan yang menyasar nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha.
5. Risiko penerima ganda
Data penerima perlu dicocokkan dengan daftar penerima kegiatan lainnya.
6. Risiko pekerjaan/barang tidak dimanfaatkan
Barang yang telah diserahkan harus dipastikan benar-benar digunakan.
7. Risiko dokumen pertanggungjawaban tidak mencerminkan kondisi sebenarnya
SPJ, BAST, foto kegiatan dan laporan harus diuji dengan kondisi lapangan.
8. Risiko konflik kepentingan
Hubungan antara pejabat/pelaksana, penyedia dan penerima perlu diperhatikan apabila ditemukan fakta yang relevan.
Semua indikator tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah sebelum disebut sebagai tindak pidana.
DESAK KEJARI OKI DAN TIPIDKOR POLRES OKI
Atas dasar sorotan tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Unit Tipidkor Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan penyelidikan apabila terdapat informasi awal yang memadai
Khususnya terhadap kegiatan yang memiliki indikasi ketidaksesuaian berdasarkan hasil verifikasi.
2. Meminta dokumen lengkap
Mulai DPA, RUP, HPS/RAB, kontrak, SPK, faktur, BAST, SPJ dan dokumen pembayaran.
3. Memeriksa pejabat/pelaksana terkait
Termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pembayaran.
4. Memeriksa penyedia
Untuk memastikan barang/jasa benar-benar disediakan sesuai kontrak.
5. Memeriksa penerima manfaat
Terutama kegiatan yang memberikan sarana atau fasilitas kepada nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha.
6. Melakukan pemeriksaan fisik
Tidak cukup hanya berdasarkan laporan administrasi.
7. Membandingkan harga dan spesifikasi
Untuk mengetahui apakah terdapat kewajaran dalam pengadaan.
8. Menelusuri aliran pembayaran
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyimpangan lainnya.
LANDASAN PEMBERITAAN DAN KEHATI-HATIAN HUKUM
Pemberitaan ini menempatkan data DPA sebagai objek informasi publik dan bahan pengawasan, bukan sebagai bukti bahwa telah terjadi korupsi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi dasar penting dalam menjalankan fungsi pers, termasuk kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian persoalan karya jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pemberitaan ini, prinsip yang harus dijaga antara lain akurasi, keberimbangan, verifikasi, tidak menghakimi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya praktik jurnalistik yang sesuai etika dan memperingatkan penyalahgunaan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, keberadaan anggaran atau perbedaan administratif tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi; unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
PENEGASAN REDAKSI
Hingga berita ini disusun, sorotan terhadap lima kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Tidak terdapat kesimpulan bahwa Dinas Perikanan Kabupaten OKI atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, dan informasi tersebut wajib diberitakan secara proporsional.
SPM Sumsel meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan bukti. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi prasangka terhadap pihak yang tidak bersalah.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)
