KORAN SPM — OGAN KOMERING ILIR — Pengelolaan anggaran pada UPTD Puskesmas Pematang Panggang I Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan.
Sorotan diarahkan pada sejumlah kegiatan pelayanan kesehatan, khususnya Pelayanan Ibu Hamil dengan pagu Rp152.523.000 dan Pelayanan Kesehatan Anak Usia Pendidikan Dasar sebesar Rp52.625.000.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, meminta agar penggunaan anggaran tersebut diuji secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, rincian rekening belanja, pelaksanaan kegiatan, sasaran penerima manfaat, realisasi keuangan, output kegiatan hingga dokumen pertanggungjawaban.
Yovi menegaskan, sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi korupsi. Yang kami soroti adalah penggunaan anggaran publik yang perlu diuji secara terbuka. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara profesional berdasarkan data dan bukti,” ujar Yovi.
PELAYANAN IBU HAMIL RP152,523 JUTA PERLU DIUJI
Dalam DPA yang menjadi bahan telaah, kegiatan Pelayanan Ibu Hamil tercatat memiliki pagu Rp152.523.000 dengan target 276 ibu hamil.
Menurut SPM Sumsel, angka tersebut perlu diuji dengan dokumen pelaksanaan dan data pelayanan yang sebenarnya.
Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Apakah 276 ibu hamil tersebut merupakan sasaran yang sesuai dengan wilayah pelayanan?
- Berapa jumlah sasaran yang benar-benar memperoleh pelayanan?
- Apa bentuk pelayanan yang diberikan?
- Berapa kali kegiatan dilaksanakan?
- Apakah terdapat kegiatan pelayanan di dalam maupun luar gedung?
- Apa saja komponen belanja dalam pagu Rp152.523.000?
- Apakah terdapat belanja perjalanan, konsumsi, bahan, jasa atau komponen lainnya?
- Bagaimana dasar perhitungan kebutuhan anggaran?
- Berapa realisasi keuangannya?
- Apakah seluruh pengeluaran didukung dokumen pertanggungjawaban?
DOKUMEN YANG PERLU DIUJI
SPM Sumsel mendorong agar pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan:
DPA → RKA → rincian rekening → RAB → jadwal kegiatan → data sasaran → register pelayanan → laporan kegiatan → SPJ → bukti transaksi → realisasi → kondisi lapangan.
Apabila terdapat pembayaran kegiatan lapangan, perlu dibandingkan dengan surat tugas, daftar hadir, bukti perjalanan, dokumentasi serta laporan pelaksanaan.
Apabila terdapat pengadaan barang atau bahan, perlu diuji jenis barang, volume, harga satuan, penyedia, bukti pembelian, penerimaan barang dan pemanfaatannya.
PELAYANAN KESEHATAN ANAK USIA PENDIDIKAN DASAR RP52,625 JUTA
Kegiatan berikutnya yang menjadi perhatian adalah Pelayanan Kesehatan Anak Usia Pendidikan Dasar dengan pagu Rp52.625.000 dan target 3.742 orang.
Menurut Yovi, angka sasaran tersebut perlu dicocokkan dengan data sumber agar dapat diketahui apakah target dalam dokumen benar-benar sesuai dengan sasaran pelayanan.
“Kalau targetnya 3.742 anak, harus jelas dari mana angka itu berasal. Sekolah mana saja yang menjadi sasaran, berapa jumlah anak yang diperiksa, kapan pelayanan dilakukan dan bagaimana pencatatannya. Kemudian harus dicocokkan dengan laporan serta realisasi anggarannya,” kata Yovi.
OBJEK YANG PERLU DITELUSURI
- Daftar sekolah sasaran;
- Data jumlah siswa;
- Jadwal pelayanan;
- Register pemeriksaan;
- Jumlah siswa yang memperoleh pelayanan;
- Jenis pelayanan;
- Petugas pelaksana;
- Surat tugas;
- Laporan kegiatan;
- Dokumentasi;
- SPJ;
- Bukti pengeluaran;
- Pengadaan barang atau bahan apabila ada;
- Realisasi anggaran.
INDIKATOR YANG PERLU DICERMATI
Pengawasan dapat dilakukan melalui rekonsiliasi:
3.742 target → jumlah sekolah → jumlah siswa sasaran → jumlah siswa yang dilayani → jumlah kegiatan → realisasi anggaran.
Apabila terdapat perbedaan antara angka-angka tersebut, perbedaan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Perbedaan harus terlebih dahulu dimintakan penjelasan dan diuji dengan dokumen pendukung.
POTENSI RISIKO PENGGUNAAN ANGGARAN PERLU DITELUSURI
SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah indikator risiko yang layak menjadi objek pemeriksaan.
1. Ketidaksesuaian data sasaran
Data penerima manfaat perlu dibandingkan antara dokumen perencanaan, register pelayanan, laporan dan kondisi faktual.
2. Ketidaksesuaian antara kegiatan dan realisasi
Perlu dipastikan setiap pengeluaran memang berkaitan dengan kegiatan yang tercantum dalam anggaran.
3. Kelengkapan bukti pertanggungjawaban
Kuitansi, nota, invoice, surat tugas, daftar hadir, laporan kegiatan dan bukti pembayaran perlu diuji keabsahan serta keterkaitannya dengan kegiatan.
4. Volume dan harga barang
Apabila terdapat pengadaan, pemeriksaan dapat mencocokkan:
volume × harga satuan = nilai pengadaan,
kemudian dibandingkan dengan barang yang benar-benar diterima dan digunakan.
5. Kesesuaian output dengan kegiatan
Laporan administratif perlu dibandingkan dengan bukti pelaksanaan dan, bila diperlukan, dilakukan verifikasi lapangan.
6. Potensi pembayaran yang tidak sesuai
Pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat pembayaran ganda, pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, transaksi tanpa dasar kegiatan atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh poin tersebut merupakan indikator pemeriksaan, bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi.
ANGGARAN BLUD JUGA MENJADI PERHATIAN
Selain dua kegiatan tersebut, SPM Sumsel juga meminta perhatian terhadap Pelayanan dan Penunjang BLUD sebesar Rp1.037.470.204.
Dalam telaah awal, nilai tersebut terdiri dari sekitar:
Belanja operasi: Rp962.470.204;
Belanja modal: Rp75.000.000.
Yovi meminta agar belanja tersebut juga dapat diuji sampai pada tingkat transaksi.
“Khusus BLUD, kami ingin mengetahui rincian penggunaan belanja operasi dan belanja modalnya. Untuk belanja modal Rp75 juta, barangnya apa, berapa unit, spesifikasinya, harga satuannya, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya dan apakah barang tersebut sudah tercatat sebagai aset,” ujar Yovi.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu melihat hubungan antara anggaran, realisasi, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, BAST dan keberadaan fisik barang apabila memang terdapat pengadaan aset.
TOTAL ANGGARAN YANG TERIDENTIFIKASI SEKITAR RP1,94 MILIAR
Berdasarkan telaah awal terhadap dokumen yang menjadi bahan penelusuran, sejumlah kegiatan BOK yang memiliki pagu mencapai sekitar Rp910.229.000.
Sementara Pelayanan dan Penunjang BLUD tercatat sekitar Rp1.037.470.204.
Dengan demikian, nilai anggaran yang teridentifikasi dalam telaah awal mencapai sekitar:
Rp1.947.699.204
Namun angka tersebut merupakan nilai pagu/anggaran yang teridentifikasi dari dokumen, bukan nilai kerugian negara dan bukan pula bukti terjadinya tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara maupun tindak pidana membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
YOVI DESAK KEJARI OKI DAN TIPIDKOR POLRES OKI TELUSURI
Atas sejumlah hal tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran tersebut sesuai kewenangan.
“Kami mendesak Kejari OKI dan Tipidkor Polres OKI melakukan penelusuran secara profesional. Periksa dokumennya, periksa realisasinya, periksa sasaran penerima manfaatnya dan apabila diperlukan lakukan verifikasi lapangan,” tegas Yovi.
Ia mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya sesuai aturan, tentu itu juga harus disampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.
Menurut Yovi, SPM Sumsel tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan yang memadai.
“Kami meminta transparansi, bukan menghakimi. Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” pungkas Yovi.
PENGAWASAN HARUS SAMPAI PADA BUKTI DAN KONDISI LAPANGAN
SPM Sumsel mendorong agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.
Menurut Yovi, jika diperlukan, pemeriksaan dapat mencakup:
Dokumen anggaran → dokumen pengadaan → transaksi → pelaksanaan → penerima manfaat → output → aset/barang → kondisi lapangan.
Dengan pola tersebut, aparat pengawas maupun aparat penegak hukum dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
SPM Sumsel menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Pemberitaan mengenai persoalan ini juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, verifikasi, keberimbangan, hak jawab dan hak koreksi, sehingga pihak-pihak yang disebut tetap memiliki kesempatan memberikan penjelasan apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.
HZ/TIM REDAKSI KORAN SPM — SUARA PEMUDA MASYARAKAT
Kontrol Sosial • Transparansi • Akuntabilitas Publik
