KORAN SPM — OGAN KOMERING ILIR — Pengelolaan anggaran pada UPTD Puskesmas Pematang Panggang I Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan.
Melalui Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, SPM menyoroti sejumlah pos anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dinilai perlu dikonfirmasi lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian antara pagu anggaran, pelaksanaan kegiatan, target penerima manfaat, realisasi keuangan, output kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban.
Yovi menegaskan, sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya meminta penjelasan atas penggunaan anggaran publik.
“Kami tidak mengatakan telah terjadi penyimpangan. Kami meminta semua pihak melihat data dan dokumennya. Kalau pelaksanaannya memang sesuai, silakan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Yovi.
ANGARAN YANG MENJADI SOROTAN
Berdasarkan telaah awal terhadap DPA yang menjadi bahan penelusuran, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran antara lain:
Pelayanan Ibu Hamil: Rp152.523.000;
Pelayanan Kesehatan Anak Usia Pendidikan Dasar: Rp52.625.000;
Kesehatan Jiwa Berat: Rp45.000.000;
Program Tuberkulosis: Rp85.200.000;
Gizi Masyarakat: Rp130.461.000;
Kesehatan Lingkungan: Rp45.064.000;
Surveilans Kesehatan: Rp11.400.000;
ODMK/Kesehatan Jiwa: Rp20.250.000;
Penyakit Menular dan Tidak Menular: Rp61.856.000;
Operasional Pelayanan Puskesmas: Rp239.670.000;
Imunisasi: Rp66.180.000.
Selain kegiatan tersebut, terdapat Pelayanan dan Penunjang BLUD sebesar Rp1.037.470.204, yang dalam telaah awal terdiri atas sekitar Rp962.470.204 belanja operasi dan Rp75.000.000 belanja modal.
Dengan demikian, nilai yang teridentifikasi dari kelompok kegiatan yang memiliki pagu dalam telaah awal mencapai sekitar Rp1.947.699.204.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Nilai pagu merupakan rencana anggaran dan harus dibandingkan dengan rincian rekening, realisasi, pelaksanaan kegiatan serta bukti pertanggungjawabannya.
YOVI SOROTI OPERASIONAL DAN BLUD
Yovi memberikan perhatian khusus terhadap Operasional Pelayanan Puskesmas senilai Rp239.670.000.
Menurutnya, yang perlu dijelaskan bukan hanya nilai pagunya, tetapi apa saja komponen belanja yang membentuk nilai tersebut.
“Kami ingin tahu rincian penggunaannya. Apakah ada perjalanan dinas, konsumsi, barang dan jasa, pembayaran kepada pihak ketiga atau komponen lainnya. Semuanya harus bisa ditelusuri dari DPA sampai bukti realisasi,” ujar Yovi.
Selain itu, SPM Sumsel juga menyoroti Pelayanan dan Penunjang BLUD Rp1.037.470.204.
Khusus belanja operasi sekitar Rp962.470.204, SPM meminta penjelasan mengenai jenis belanja, dasar pengeluaran, mekanisme pengadaan, pihak penerima pembayaran, realisasi serta dokumen pertanggungjawaban.
Sedangkan untuk belanja modal Rp75.000.000, SPM mempertanyakan barang atau aset yang dibeli.
“Khusus belanja modal Rp75 juta, kami ingin tahu barangnya apa, berapa unit, spesifikasinya, harga satuannya berapa, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, apakah sudah diterima dan apakah sudah tercatat sebagai aset,” kata Yovi.
TARGET KEGIATAN JUGA PERLU DIUJI
Menurut SPM Sumsel, pengawasan tidak cukup hanya dengan membandingkan pagu dan realisasi.
Setiap kegiatan harus dilihat melalui rangkaian:
DPA → RKA/RBA → rincian rekening → RAB → pelaksanaan → bukti transaksi → SPJ → realisasi → output → verifikasi lapangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Program Tuberkulosis senilai Rp85.200.000 dengan target 476 orang terduga TB.
SPM meminta agar angka sasaran tersebut dapat dicocokkan dengan data pelayanan, register, laporan kegiatan serta tindak lanjut yang dilakukan.
Demikian pula Gizi Masyarakat Rp130.461.000 yang dalam telaah awal memiliki indikator output berupa 12 dokumen.
Menurut Yovi, perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan 12 dokumen tersebut dan kegiatan apa saja yang membentuk nilai anggaran tersebut.
“Jangan hanya melihat angka di atas kertas. Kalau ada target sasaran pelayanan, harus bisa dicocokkan dengan register, laporan kegiatan dan kondisi di lapangan. Yang kami dorong adalah transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
KORAN SPM SUDAH MEMINTA KLARIFIKASI
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, KORAN SPM (Suara Pemuda Masyarakat) sebelumnya telah menghubungi Pimpinan/Kepala UPTD Puskesmas Pematang Panggang I melalui WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, KORAN SPM menyampaikan bahwa redaksi sedang melakukan verifikasi dan konfirmasi jurnalistik terkait pelaksanaan serta pengelolaan anggaran DPA UPTD Puskesmas Pematang Panggang I TA 2026.
Redaksi juga telah meminta penjelasan mengenai nilai anggaran, realisasi, rincian belanja, target kegiatan, pertanggungjawaban, pengelolaan BLUD serta belanja modal.
Berdasarkan dokumentasi komunikasi yang dimiliki redaksi, hingga bahan berita ini disusun belum terdapat jawaban atau klarifikasi substantif dari Pimpinan/Kepala UPTD Puskesmas Pematang Panggang I atas permintaan tersebut.
KORAN SPM tidak menyimpulkan bahwa tidak adanya jawaban tersebut merupakan pengakuan atas suatu kesalahan atau penyimpangan.
Sebaliknya, pihak Puskesmas tetap diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan koreksi apabila terdapat data yang tidak sesuai.
SPM: KAMI TIDAK MENGHAKIMI
Yovi menegaskan bahwa SPM Sumsel tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak.
“KORAN SPM sudah menghubungi pihak Puskesmas dan memberikan ruang untuk menjelaskan. Jadi kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Kami tunggu jawaban resmi dari Pinpus,” ujarnya.
Menurut Yovi, apabila terdapat perbedaan antara data yang menjadi bahan penelusuran dengan kondisi sebenarnya, pihak Puskesmas memiliki kesempatan untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.
“Kalau ada data yang berbeda, sampaikan. Kalau ada angka yang tidak tepat, koreksi. Kalau pelaksanaannya sudah sesuai, jelaskan. Kami siap memuat klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan,” katanya.
DIBERIKAN WAKTU 1 × 24 JAM
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, KORAN SPM memberikan kesempatan kepada Pimpinan/Kepala UPTD Puskesmas Pematang Panggang I untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 1 × 24 jam sejak permintaan klarifikasi disampaikan/diterima.
Apabila sampai batas waktu tersebut belum terdapat tanggapan, klarifikasi, atau permintaan waktu yang disertai alasan yang dapat dipertimbangkan, KORAN SPM akan melanjutkan proses jurnalistik dan menaikkan pemberitaan berdasarkan data serta dokumen yang telah diperoleh dan diverifikasi.
Dalam pemberitaan, redaksi akan menyampaikan secara transparan bahwa pihak Puskesmas Pematang Panggang I telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi namun belum memberikan tanggapan sampai batas waktu yang ditentukan.
Namun demikian, apabila klarifikasi diberikan setelah pemberitaan diterbitkan, KORAN SPM tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
SPM SUMSEL MINTA PENGAWASAN DIPERKUAT
Yovi juga mendorong agar penggunaan anggaran Puskesmas tersebut dapat diawasi secara berjenjang, termasuk oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan internal.
“Kami mendorong agar setiap rupiah anggaran pelayanan kesehatan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Kalau semua sudah sesuai aturan dan dokumen lengkap, tentu itu harus menjadi jawaban kepada masyarakat,” ujar Yovi.
Ia kembali menegaskan bahwa SPM Sumsel tidak sedang memberikan vonis.
“Kami meminta transparansi, bukan menghakimi. Anggaran publik harus dapat dijelaskan penggunaannya. Kalau memang sesuai, tunjukkan datanya dan berikan klarifikasi,” pungkasnya.
Dengan demikian, KORAN SPM menempatkan informasi mengenai DPA tersebut sebagai bahan penelusuran dan konfirmasi, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi, pelaksanaan kegiatan dan bukti pendukung yang relevan.
HZ/TIM REDAKSI KORAN SPM — SUARA PEMUDA MASYARAKAT
Mengawal Transparansi, Akuntabilitas dan Kepentingan Publik.
