Berita  

“MEDIA MANAPUN DILARANG” MASUK DAN MENGAMBIL GAMBAR TANPA IZIN: PROTOKOL SDN 11 INDRALAYA DISOROT, SPM SUMSEL MINTA LEGALITAS DAN PENERAPANNYA DIPERIKSA

Yovi Meitaha: Perlindungan Siswa Penting, Tetapi Aturan Pembatasan Peliputan Harus Memiliki Dasar dan Mekanisme yang Jelas

KORAN SPM — INDRALAYA — Sebuah materi “Protokol Penerimaan Tamu di Lingkungan Sekolah” yang mencantumkan nama SDN 11 Indralaya menjadi sorotan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).

Sorotan terutama diarahkan pada poin nomor 9 dalam materi tersebut. Pada bagian itu terdapat pernyataan dengan huruf kapital bahwa “TAMU DARI LEMBAGA ATAU MEDIA MANAPUN DILARANG”, disertai keterangan bahwa mengambil gambar atau memasuki lembaga pendidikan tanpa izin dilarang dan pengambilan gambar, wawancara, atau aktivitas peliputan hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari kepala sekolah.

Ketentuan tersebut perlu dilihat secara utuh bersama konteks keamanan sekolah, perlindungan peserta didik, tata tertib satuan pendidikan, serta ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM Sumsel, meminta agar pihak berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dasar penerbitan serta penerapan protokol tersebut.

“Kami menghormati kewenangan sekolah untuk menjaga keamanan peserta didik, guru dan proses belajar mengajar. Namun, ketika sebuah aturan secara tegas menyatakan media manapun dilarang mengambil gambar, melakukan wawancara atau melakukan peliputan tanpa izin kepala sekolah, maka perlu dijelaskan dasar hukum, kewenangan, mekanisme izin, serta batasan penerapannya,” ujar Yovi.

Poin Nomor 9 Menjadi Fokus Sorotan

Dalam materi yang beredar, poin nomor 9 memuat tiga hal yang perlu dibedah secara objektif:

Pertama, adanya larangan terhadap tamu dari “lembaga atau media manapun”.

Kedua, adanya larangan mengambil gambar atau memasuki lembaga pendidikan tanpa izin.

Ketiga, adanya ketentuan bahwa pengambilan gambar, wawancara maupun aktivitas peliputan hanya boleh dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari kepala sekolah.

Menurut SPM Sumsel, ketiga hal tersebut perlu dibedakan.

Larangan memasuki area sekolah tanpa izin dapat berkaitan dengan aspek keamanan dan tata tertib. Namun, pembatasan kegiatan jurnalistik dan akses informasi harus diuji terhadap ketentuan yang mengatur pers dan informasi publik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku. Undang-undang tersebut mengatur kemerdekaan pers dan hak pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi, badan publik, informasi yang wajib disediakan serta informasi yang memang dapat dikecualikan.

Karena itu, tidak semua informasi dapat dibuka tanpa batas, tetapi tidak pula setiap informasi dapat dinyatakan tertutup hanya melalui aturan internal tanpa melihat dasar hukum dan mekanisme pengecualiannya.

Sekolah Memiliki Kepentingan Melindungi Peserta Didik

Di sisi lain, SPM Sumsel juga menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan berarti sekolah tidak boleh mengatur akses tamu.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman saat ini berlaku dan mengatur antara lain perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, keamanan digital, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi. Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya lingkungan belajar yang aman dan melibatkan masyarakat serta media.

Dengan demikian, keamanan sekolah dan perlindungan anak merupakan kepentingan yang sah.

Persoalannya adalah bagaimana ketentuan keamanan tersebut diterapkan secara proporsional, transparan dan tidak menimbulkan pembatasan yang lebih luas daripada yang diperlukan.

Yang Perlu Diperiksa Bukan Hanya Posternya

Yovi meminta APH maupun aparat pengawasan tidak berhenti pada keberadaan poster, tetapi menelusuri dokumen dan praktik penerapannya.

Beberapa hal yang menurut SPM Sumsel perlu diklarifikasi antara lain:

  1. Siapa yang menerbitkan dan menetapkan protokol tersebut?
  2. Apakah terdapat surat keputusan, SOP atau dokumen resmi yang menjadi dasar?
  3. Apa dasar hukum yang digunakan untuk mewajibkan media memperoleh izin kepala sekolah sebelum melakukan peliputan?
  4. Apakah ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh media tanpa pengecualian?
  5. Bagaimana prosedur permohonan izin peliputan dan apakah terdapat standar waktu pelayanan?
  6. Apa mekanisme apabila permohonan peliputan ditolak?
  7. Apakah penolakan diberikan secara tertulis beserta alasan hukumnya?
  8. Bagaimana sekolah membedakan informasi yang memang wajib dilindungi dengan informasi publik?
  9. Apakah aturan tersebut pernah disosialisasikan kepada guru, orang tua, masyarakat dan media?
  10. Apakah terdapat anggaran sekolah yang digunakan untuk pembuatan, pencetakan dan sosialisasi materi tersebut?
  11. Jika menggunakan anggaran publik, apakah perencanaan, pengadaan dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan?
  12. Apakah pernah terdapat pungutan atau transaksi kepada pihak yang hendak melakukan kunjungan maupun peliputan?

Potensi Persoalan Administrasi dan Keuangan Perlu Dibuktikan

SPM Sumsel juga meminta agar aspek keuangan diperiksa apabila memang terdapat indikasi penggunaan anggaran.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan, sumber dana, nilai belanja, proses pengadaan, bukti pembayaran, hasil pekerjaan, serta pertanggungjawaban.

Namun, keberadaan poster itu sendiri bukan bukti adanya korupsi.

Sampai terdapat bukti atau hasil pemeriksaan yang menyatakan sebaliknya, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa SDN 11 Indralaya atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi.

Fokus pengawasan adalah memastikan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, pungutan, pemborosan, manipulasi administrasi atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Jangan Sampai “Izin Kepala Sekolah” Menjadi Hambatan Informasi

Menurut Yovi, persoalan paling penting yang perlu mendapatkan penjelasan adalah batas antara tata tertib sekolah dengan pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik.

“Kalau tujuannya melindungi anak, kami mendukung. Kalau tujuannya mengatur keamanan sekolah, juga harus dihormati. Tetapi harus jelas mana wilayah keamanan, mana perlindungan data pribadi, mana informasi yang dikecualikan, dan mana informasi yang merupakan kepentingan publik. Jangan sampai seluruh aktivitas jurnalistik kemudian dianggap harus bergantung pada izin subjektif tanpa mekanisme yang jelas,” kata Yovi.

Di sisi lain, wartawan tetap harus menghormati tata tertib sekolah, tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, tidak mengekspos identitas atau data pribadi anak secara tidak semestinya, dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.

SPM SUMSEL DESAK KLARIFIKASI DAN PEMERIKSAAN

SPM Sumsel meminta:

1. Kepala SDN 11 Indralaya menjelaskan dasar penerbitan protokol tersebut.

2. Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir melakukan pembinaan dan memastikan aturan satuan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.

3. Inspektorat dapat memeriksa aspek administrasi dan keuangan apabila terdapat indikasi penggunaan anggaran yang perlu diverifikasi.

4. APH diminta melakukan penelusuran apabila terdapat laporan dan bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

5. Pihak sekolah memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab terhadap pemberitaan.

6. Mekanisme permintaan informasi dan peliputan perlu dibuat transparan sehingga tidak menimbulkan tafsir bahwa seluruh aktivitas media di lingkungan sekolah secara mutlak dilarang.

“Kami mendesak APH dan instansi terkait tidak langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Periksa dulu dasar hukumnya, dokumennya, pelaksanaannya dan apabila ada penggunaan anggaran, periksa pertanggungjawabannya. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Yovi Meitaha.

Catatan Redaksi

Rilis ini tidak menyatakan bahwa SDN 11 Indralaya telah melakukan tindak pidana atau korupsi. Sorotan ditujukan pada substansi protokol, khususnya poin nomor 9 mengenai larangan terhadap lembaga/media serta persyaratan izin kepala sekolah untuk pengambilan gambar, wawancara dan peliputan.

Pihak SDN 11 Indralaya dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir berhak memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab atas informasi dalam pemberitaan ini.

Dalam konteks perlindungan informasi, UU KIP memang mengenal informasi yang dikecualikan, termasuk informasi tertentu yang berkaitan dengan rahasia pribadi dan catatan pribadi yang berkaitan dengan satuan pendidikan. � Karena itu, pemeriksaan sebaiknya membedakan antara perlindungan data pribadi peserta didik dengan pelarangan aktivitas jurnalistik secara umum.

Rujukan utama: UU 40/1999 tentang Pers; UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version