KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Sejumlah paket pekerjaan drainase perkotaan dan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik dan aktivis antikorupsi.
Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL). Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga kondisi fisik hasil pekerjaan.
Menurut Yovi, sorotan tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, nilai anggaran yang cukup besar dan karakter pekerjaan drainase yang dapat diukur secara fisik membuat proyek-proyek tersebut layak diuji secara terbuka dan objektif.
Paket yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data RUP yang disampaikan SPM SUMSEL, sejumlah paket yang perlu dipetakan antara lain:
- Peningkatan Jalan dan Drainase Dalam Kota Indralaya Rp4.000.000.000
- Lanjutan Drainase Perkantoran Vertikal Rp3.000.000.000
- Pembuatan Drainase Kawasan KPT Tanjung Senai Rp500.000.000
- Pembangunan Drainase Perkotaan Rp500.000.000
- Rehabilitasi Drainase Pemda Lama Rp221.970.000
- Optimalisasi Sistem Drainase Lingkungan Rp200.000.000
- Rehabilitasi Drainase Perkotaan Rp200.000.000
- Drainase Indralaya Raya Rp200.000.000
Sedikitnya delapan paket yang disebutkan tersebut bernilai sekitar Rp8,82197 miliar, belum termasuk paket drainase lainnya.
Nilai pagu dalam RUP sendiri belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara, karena pemeriksaan harus melihat antara lain nilai kontrak, hasil tender/pemilihan, perubahan kontrak, pembayaran, volume pekerjaan dan hasil pemeriksaan fisik.
SPM: Jangan Hanya Periksa Dokumen, Ukur Fisik di Lapangan
Yovi Meitaha menilai pekerjaan drainase memiliki karakteristik yang memungkinkan dilakukan pemeriksaan secara konkret.
Menurutnya, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pencocokan dokumen administrasi.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Ukur panjang saluran, lebar, tinggi atau kedalaman, ketebalan pasangan atau beton, volume material, kualitas pekerjaan, titik pekerjaan dan kondisi aktualnya. Kemudian cocokkan dengan kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dan pembayaran.”
Ia mengatakan, apabila terdapat perbedaan antara volume yang dibayar dengan volume yang benar-benar terpasang, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan teknis.
Lima Titik yang Perlu Diuji
SPM SUMSEL meminta APH maupun auditor memeriksa setidaknya lima aspek.
Pertama, kesesuaian volume pekerjaan.
Panjang saluran yang tercantum dalam kontrak perlu dibandingkan dengan hasil pengukuran lapangan.
Selain panjang, pemeriksa perlu menguji dimensi saluran, termasuk lebar, kedalaman, ketebalan lantai, ketebalan dinding, serta volume pasangan atau beton.
Kedua, spesifikasi dan mutu material.
Pemeriksaan perlu mencakup material yang digunakan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Untuk pekerjaan beton atau pasangan, pemeriksaan teknis dapat dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan standar dan metode pemeriksaan yang berlaku.
Ketiga, harga satuan dan kewajaran biaya.
APH/auditor perlu mencocokkan RAB, HPS, harga satuan, analisis harga satuan pekerjaan, volume, serta harga material dan tenaga kerja dengan ketentuan dan data pembanding yang relevan.
KPK sendiri menjelaskan bahwa risiko korupsi dalam PBJ dapat muncul sejak tahap perencanaan, penyusunan HPS, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan hingga pembayaran.
Keempat, kualitas dan umur manfaat pekerjaan.
Drainase bukan sekadar persoalan apakah saluran terlihat sudah dibangun. Pemeriksaan juga perlu melihat apakah konstruksi berfungsi sebagaimana tujuan pekerjaan.
Apabila saluran baru mengalami kerusakan serius atau tidak berfungsi dalam waktu relatif singkat, kondisi tersebut dapat menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut—tanpa serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana.
Kelima, pembayaran dan progres pekerjaan.
Pembayaran perlu dicocokkan dengan progres fisik yang benar-benar telah diselesaikan dan diterima pemerintah.
Potensi Risiko yang Perlu Diantisipasi
Dalam konteks pengadaan pemerintah, KPK menyebut sejumlah risiko yang perlu diwaspadai, antara lain penggelembungan anggaran, spesifikasi yang diarahkan, pengaturan pemenang, konflik kepentingan, hingga pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
Karena itu, SPM SUMSEL menilai beberapa pola yang perlu diuji, bukan langsung dituduhkan, antara lain:
- kemungkinan ketidaksesuaian volume pekerjaan;
- kemungkinan perbedaan antara spesifikasi kontrak dan kondisi terpasang;
- kemungkinan harga satuan yang tidak wajar;
- kemungkinan pembayaran yang tidak sepenuhnya mencerminkan progres fisik;
- kemungkinan pekerjaan kurang berkualitas;
- kemungkinan pekerjaan tumpang tindih dengan paket lain;
- kemungkinan pekerjaan yang secara administrasi dinyatakan selesai tetapi secara fisik belum memenuhi spesifikasi;
- serta kemungkinan persoalan pada proses perencanaan, pemilihan penyedia atau pengawasan.
Jika pemeriksaan resmi menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi, barulah aparat berwenang menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Potensi Tumpang Tindih Juga Perlu Diperiksa
Menurut SPM SUMSEL, paket seperti Peningkatan Jalan dan Drainase Dalam Kota Indralaya Rp4 miliar, Lanjutan Drainase Perkantoran Vertikal Rp3 miliar, serta paket drainase lainnya perlu dipetakan berdasarkan lokasi dan tahun pekerjaan.
Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap paket memiliki lokasi, output, volume dan lingkup pekerjaan yang jelas.
Pemeriksaan semacam ini penting untuk menjawab pertanyaan sederhana: apa yang dibangun, di mana lokasinya, berapa volumenya, berapa nilai kontraknya, siapa pelaksananya, kapan dikerjakan dan bagaimana kondisinya sekarang?
Desakan kepada APH dan Inspektorat
Yovi Meitaha meminta Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat dan lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara profesional apabila terdapat laporan atau informasi yang memenuhi dasar pemeriksaan.
“Kami mendesak APH tidak hanya melihat angka pagu. Periksa seluruh rantai pekerjaan dari perencanaan sampai pembayaran. Kalau memang pekerjaan sesuai kontrak, volume benar, kualitas memenuhi spesifikasi dan tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskannya. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, harus ditindak sesuai ketentuan hukum.”
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak diarahkan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan penggunaan APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dasar Pengawasan Pengadaan
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan APBN/APBD berada dalam kerangka Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres 16/2018 telah diubah melalui Perpres 12/2021 dan kemudian kembali diubah melalui Perpres 46 Tahun 2025.
Pedoman LKPP juga mengatur perencanaan pengadaan dan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 mengatur sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah dan menekankan pentingnya pencegahan serta pengawasan untuk mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses PBJ.
Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu kerangka hukum yang relevan.
Tetap Mengedepankan Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan mengenai proyek pemerintah harus tetap membedakan antara fakta, temuan pemeriksaan, dugaan, dan kesimpulan hukum.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan fungsi pers sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial.
Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, penggunaan istilah seperti “dugaan penyimpangan”, “perlu diperiksa”, “indikasi yang perlu diverifikasi”, atau “potensi risiko” harus didasarkan pada konteks yang jelas dan tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum ada hasil pemeriksaan atau putusan hukum.
SPM Buka Ruang Klarifikasi
SPM SUMSEL menyatakan terbuka terhadap penjelasan dari Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, PPK, PPTK, konsultan pengawas, penyedia jasa maupun pihak terkait lainnya mengenai paket-paket tersebut.
Keterangan resmi mengenai lokasi, volume, nilai kontrak, progres pekerjaan, hasil pemeriksaan, dokumen serah terima, serta alasan perubahan pekerjaan apabila ada, dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta pekerjaan yang menggunakan uang rakyat diperiksa secara transparan. Kalau benar, sampaikan datanya. Kalau ada penyimpangan, tindak sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: uang publik harus menghasilkan pekerjaan publik yang benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Yovi Meitaha.
Catatan redaksi: Data nilai paket dalam pemberitaan ini merupakan data RUP sebagaimana disampaikan kepada redaksi. Status dugaan penyimpangan, kerugian negara, maupun tindak pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan data RUP dan memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan teknis/fisik, audit serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)
