Berita  

Paket Miliaran Rupiah Diminta Diaudit Menyeluruh

SPM Desak Kejari dan Tipidkor Polres Ogan Ilir Lakukan Penyelidikan

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Sejumlah paket pekerjaan pada klaster Gedung Pemerintah dan Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan karena mencantumkan nilai anggaran yang cukup besar dan berkaitan dengan pembangunan maupun rehabilitasi sejumlah fasilitas pemerintahan.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bahan sorotan, beberapa paket yang menonjol antara lain:

  1. Pembangunan Gedung Kantor KPT Tanjung Senai — Rp6,5 miliar
  2. Workshop & Laboratorium Dinas PUPR — Rp2 miliar
  3. Lanjutan Workshop Alat Berat — Rp2,5 miliar
  4. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati — Rp2 miliar
  5. Rehabilitasi Kantor Camat Indralaya Lama menjadi LKK — Rp1,5 miliar
  6. Penataan Halaman Perpustakaan Daerah — Rp1 miliar
  7. Rehabilitasi Gedung Aula Tunggal Panaluan Polres Ogan Ilir — Rp1 miliar
  8. serta sejumlah pekerjaan rehabilitasi kantor kecamatan lainnya.

Nilai yang tercantum dalam RUP tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Namun, besarnya anggaran dan karakter pekerjaan konstruksi membuat aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran, serta hasil pekerjaan penting untuk diuji secara menyeluruh.

Yovi Meitaha: Jangan Hanya Melihat Besaran Anggaran

Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada melihat angka pagu atau nama paket. Pemeriksaan harus masuk ke dokumen perencanaan sampai kondisi fisik aset di lapangan.

“Yang harus dipastikan bukan hanya berapa nilai anggarannya, tetapi apa urgensinya, bagaimana perencanaannya, siapa pelaksananya, bagaimana spesifikasinya, berapa volume pekerjaannya, berapa progresnya, serta apakah hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Yovi.

Ia menilai sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama terhadap paket pembangunan dan rehabilitasi dengan nilai miliaran rupiah.

Sejumlah Aspek yang Perlu Diverifikasi

SPM Sumsel mendorong aparat penegak hukum dan pengawas internal melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya beberapa aspek berikut:

1. Urgensi pembangunan

Untuk setiap pembangunan gedung baru perlu diperiksa dasar kebutuhan dan urgensinya, termasuk apakah fasilitas tersebut memang dibutuhkan dan telah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah.

2. Status tanah dan aset

Khusus pembangunan gedung pemerintah, perlu dipastikan status kepemilikan atau penguasaan tanah, dokumen aset, lokasi pembangunan, serta kesesuaian antara aset yang tercatat dengan kondisi di lapangan.

3. Dokumen perencanaan

Dokumen seperti perencanaan teknis, gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, HPS, serta dokumen pendukung lainnya perlu diperiksa untuk mengetahui apakah nilai pekerjaan telah disusun berdasarkan kebutuhan dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Proses pengadaan

Proses pemilihan penyedia perlu diperiksa, termasuk metode pengadaan, persyaratan peserta, evaluasi penawaran, kontrak, perubahan kontrak apabila ada, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan pengadaan pemerintah mengatur pengadaan yang menggunakan APBN/APBD serta menekankan tercapainya barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk dari aspek kualitas, jumlah, waktu dan biaya.

5. Volume dan spesifikasi pekerjaan

Untuk pekerjaan konstruksi dan rehabilitasi, perlu dilakukan pencocokan antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik. Misalnya luas bangunan, volume material, jenis material, ketebalan, kualitas pekerjaan, hingga item-item pekerjaan yang dibayarkan.

6. Progres pekerjaan dan pembayaran

Dokumen progres, termin pembayaran, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, serta dokumen serah terima perlu dicocokkan dengan kondisi fisik aktual.

7. Kualitas dan umur manfaat

Pekerjaan rehabilitasi perlu diuji apakah benar-benar meningkatkan fungsi bangunan atau hanya berupa pekerjaan kosmetik. Untuk pembangunan baru, perlu dilihat apakah bangunan telah berfungsi sebagaimana tujuan awal penganggaran.

8. Penggunaan dan manfaat aset

Setelah pekerjaan selesai, perlu dipastikan bangunan digunakan sesuai peruntukannya. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pencatatan aset dilakukan secara tertib.

Potensi Risiko yang Perlu Diantisipasi

Dalam perspektif pengawasan, sejumlah titik rawan pada pekerjaan konstruksi pemerintah dapat berupa ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, volume pekerjaan yang tidak sesuai, kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi, pembayaran yang tidak sebanding dengan pekerjaan terpasang, perubahan pekerjaan tanpa dasar yang memadai, maupun permasalahan administrasi dan pengelolaan aset.

Namun, seluruh kemungkinan tersebut masih merupakan area pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa penyimpangan telah terjadi.

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara/daerah, atau unsur tindak pidana korupsi, barulah temuan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan catatan status beberapa ketentuan telah mengalami perubahan akibat perkembangan peraturan pidana nasional.

SPM Desak Kejari dan Tipidkor Polres Ogan Ilir Turun Melakukan Penelusuran

Atas dasar tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Unit Tipidkor Polres Ogan Ilir untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan apabila terdapat informasi awal atau indikasi yang memenuhi dasar pemeriksaan hukum.

“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada dokumen. Kami meminta adanya pencocokan antara dokumen perencanaan, kontrak, pembayaran dan kondisi fisik di lapangan. Kalau memang seluruhnya sesuai, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Yovi.

SPM juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyedia pekerjaan, tetapi dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai pengadaan dan pelaksanaan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengawasan, pemeriksaan pekerjaan dan pembayaran.

Transparansi Anggaran Menjadi Kepentingan Publik

Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya menggunakan anggaran publik. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah belanja tersebut menghasilkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai yang dibayarkan.

Pedoman LKPP mengenai perencanaan pengadaan juga ditujukan untuk memberikan acuan bagi pelaku pengadaan dalam menyusun perencanaan pengadaan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap paket-paket tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan APBD.

SPM: Berikan Ruang Klarifikasi

SPM Sumsel juga menegaskan bahwa setiap pihak yang berkaitan dengan paket pekerjaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Apabila terdapat data yang tidak tepat, kekeliruan pencantuman nilai, perubahan kontrak, pekerjaan tambahan, maupun penjelasan mengenai status dan manfaat aset, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar pemberitaan dapat diperbarui secara berimbang.

Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Fokus Pemeriksaan yang Diminta

SPM Sumsel meminta aparat dan pengawas mempertimbangkan pemeriksaan terhadap:

  1. RUP dan DPA masing-masing kegiatan.
  2. Dokumen perencanaan dan studi kebutuhan.
  3. Status tanah dan legalitas aset.
  4. Gambar kerja dan spesifikasi teknis.
  5. RAB dan HPS.
  6. Dokumen pemilihan dan kontrak.
  7. Identitas serta kapasitas penyedia.
  8. Addendum atau perubahan kontrak.
  9. Laporan konsultan pengawas.
  10. Progres fisik pekerjaan.
  11. BAST dan dokumen pembayaran.
  12. Kesesuaian volume dan spesifikasi.
  13. Kualitas hasil pekerjaan.
  14. Pemanfaatan bangunan setelah pekerjaan selesai.
  15. Pencatatan aset hasil pembangunan/rehabilitasi.
  16. Potensi konflik kepentingan atau hubungan pihak-pihak yang terlibat, apabila terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
  17. Potensi kerugian keuangan negara/daerah apabila ditemukan ketidaksesuaian yang memenuhi unsur hukum.

Penutup

Sorotan terhadap Gedung Pemerintah dan Perkantoran PUPR Ogan Ilir TA 2025 pada akhirnya bukan mengenai besar atau kecilnya angka anggaran semata. Persoalan utamanya adalah apakah setiap rupiah APBD yang dibelanjakan menghasilkan pekerjaan yang sesuai kebutuhan, sesuai kontrak, sesuai spesifikasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar memberikan manfaat.

SPM Sumsel menyatakan akan terus mendorong transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dengan tetap menghormati proses hukum, asas praduga tak bersalah, hak jawab, serta prinsip pemberitaan yang berimbang.

Keterangan ini merupakan sikap dan permintaan pengawasan dari SPM Sumsel, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa berdasarkan bukti yang sah.

(Z/Y/TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version