Berita  

BOM WAKTU DI DUNIA PENDIDIKAN OGAN ILIR? DUGAAN POTONGAN 12% DISOROT

APH DIDESAK USUT

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Beredar sebuah pesan yang menyinggung dugaan adanya potongan sebesar 12 persen dalam kegiatan yang berkaitan dengan sejumlah sekolah di Kabupaten Ogan Ilir. Pesan tersebut juga menyebut adanya pembentukan atau penambahan “tim” serta menyatakan masih terdapat tiga sekolah tingkat SMP yang disebut belum menyetorkan 12 persen.

Informasi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan permintaan atau pemotongan dana dalam lingkungan satuan pendidikan. Namun, isi pesan yang beredar tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana maupun bahwa pihak tertentu telah melakukan korupsi. Kebenaran mengenai sumber dana, dasar pemotongan, pihak yang meminta, mekanisme pembayaran, serta pihak yang menerima masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.

Hal tersebut disoroti Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran secara profesional untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar fakta dan apakah terdapat pelanggaran hukum.

“Kami meminta APH tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan pesan yang beredar. Tetapi informasi tersebut juga jangan diabaikan. Perlu dilakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan bila ditemukan indikasi penyimpangan, ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujar Yovi dalam pernyataan sikapnya.

Pesan Beredar Sebut Potongan 12 Persen

Dalam tangkapan layar yang diterima, terdapat pesan yang antara lain menyebut:

“…kelokasi tiap sekolah… ambil potongan 12%…”

Pesan tersebut juga memuat istilah “Tim”, “D & F”, “A & S”, serta menyebut masih adanya tiga sekolah SMP yang belum menyetor 12 persen.

Redaksi menempatkan pernyataan tersebut sebagai informasi yang masih harus diverifikasi, bukan sebagai fakta bahwa telah terjadi pemotongan atau korupsi.

Belum diketahui dari pesan tersebut:

  • 12 persen dihitung dari dana apa;
  • siapa pihak yang meminta atau menerima;
  • apakah terdapat surat tugas atau dasar hukum;
  • apakah dana tersebut berasal dari APBD, dana sekolah, bantuan pemerintah, atau sumber lainnya;
  • siapa saja sekolah yang dimaksud;
  • apakah transaksi benar-benar terjadi;
  • berapa nilai nominal yang telah disetorkan;
  • ke rekening atau pihak mana dana tersebut diserahkan;
  • serta apakah terdapat pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting sebelum tuduhan apa pun diarahkan kepada individu atau institusi tertentu.

Yovi: APH Perlu Telusuri dari Hulu sampai Hilir

Yovi Meitaha meminta aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan persentase tertentu dari dana kegiatan sekolah, maka perlu diketahui dasar legalitas dan tujuan penggunaannya.

“Kalau memang ada pungutan atau potongan, harus jelas dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar, siapa yang meminta, bagaimana mekanismenya, siapa penerimanya, dan digunakan untuk apa. Jangan sampai dana pendidikan justru keluar dari peruntukannya,” kata Yovi.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada sekolah sebagai pelaksana kegiatan.

Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh rantai administrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan, permintaan pembayaran, penerimaan dana, hingga pertanggungjawaban.

Fokus Pengawasan yang Perlu Dilakukan

Untuk memastikan informasi tersebut, sejumlah aspek dapat diperiksa oleh APH maupun aparat pengawasan internal pemerintah, antara lain:

1. Memastikan sumber dana

Pemeriksa perlu memastikan apakah dana yang diduga dipotong berasal dari:

  • APBD;
  • dana operasional sekolah;
  • BOS atau sumber pendanaan pendidikan lainnya;
  • bantuan pemerintah;
  • komite sekolah;
  • atau sumber lain yang sah.

Setiap sumber dana memiliki mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban yang berbeda.

2. Memeriksa dokumen anggaran

Dokumen yang relevan antara lain:

  • RKA;
  • DPA;
  • RKAS;
  • dokumen perubahan anggaran;
  • surat tugas;
  • kontrak atau dokumen pengadaan;
  • bukti pencairan;
  • kuitansi;
  • SPJ;
  • rekening koran;
  • serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

3. Menelusuri dugaan angka 12 persen

Angka 12 persen perlu diuji secara konkret.

Pemeriksa harus mencari tahu:

12 persen dari apa?

Misalnya dari nilai pekerjaan, pencairan, keuntungan penyedia, dana kegiatan, atau sumber lainnya.

Tanpa mengetahui dasar perhitungannya, angka 12 persen belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara maupun tindak pidana.

4. Memeriksa aliran uang

Jika ditemukan bukti pembayaran, perlu dilakukan follow the money, yaitu menelusuri:

sumber dana → pihak yang mencairkan → pihak yang menyerahkan → pihak penerima → rekening penerima → penggunaan akhir dana.

Pemeriksaan aliran uang akan jauh lebih kuat dibandingkan hanya mengandalkan percakapan atau tangkapan layar.

5. Meminta klarifikasi tiga SMP yang disebut

Tiga sekolah SMP yang disebut dalam pesan perlu dimintai keterangan secara resmi apabila identitasnya telah dapat diverifikasi.

Pemeriksa dapat menanyakan:

  • apakah pernah diminta menyetorkan 12 persen;
  • siapa yang meminta;
  • kapan permintaan dilakukan;
  • berapa nilai yang diminta;
  • apakah ada bukti transfer atau kuitansi;
  • kepada siapa pembayaran dilakukan;
  • dan apakah sekolah memiliki dokumen pendukung.

6. Memeriksa keberadaan “tim”

Pesan juga menggunakan istilah “Tim”. Karena istilah tersebut masih sangat umum, perlu dipastikan:

  • siapa anggota tim;
  • siapa yang membentuk;
  • berdasarkan surat keputusan apa;
  • apa tugas dan kewenangannya;
  • apakah memperoleh honor;
  • sumber anggarannya;
  • serta apakah aktivitas tim tercantum dalam dokumen resmi.

Potensi Risiko Hukum yang Perlu Didalami

Apabila dari pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya permintaan, penerimaan atau penggunaan dana yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi administratif, keuangan negara, maupun pidana, tergantung fakta dan unsur hukum yang terbukti.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap menjadi salah satu kerangka hukum utama pemberantasan korupsi, dengan sejumlah ketentuan yang juga telah mengalami perubahan melalui perkembangan peraturan berikutnya. Karena itu, penerapan pasal harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, regulasi juga telah mengalami perkembangan. Perpres 16/2018 telah diubah melalui Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025, sehingga pemeriksaan kegiatan pengadaan TA 2025 perlu menggunakan ketentuan yang memang berlaku terhadap proses dan waktu pengadaannya.

Transparansi Informasi Juga Perlu Dibuka

SPM Sumsel juga mendorong transparansi dokumen yang dapat diakses publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.

Karena itu, dokumen yang memang berstatus informasi publik dapat diminta melalui mekanisme PPID sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, permintaan informasi publik tidak berarti seluruh dokumen otomatis dapat dibuka tanpa batas. Dokumen yang termasuk informasi yang dikecualikan tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan UU KIP.

SPM Minta Audit, Bukan Sekadar Klarifikasi

Yovi Meitaha menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya dari informasi media sosial atau percakapan yang beredar.

“Kami meminta APH melakukan penyelidikan atau penelusuran secara objektif. Kalau informasi tersebut tidak benar, harus dijelaskan berdasarkan data. Tetapi kalau ternyata ditemukan bukti permintaan atau pemotongan dana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Yovi.

Ia juga meminta Inspektorat, BPKP apabila sesuai kewenangan, serta APH melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada:

dokumen → pelaksanaan → penerima manfaat → pembayaran → rekening → pertanggungjawaban.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat membedakan apakah persoalannya merupakan:

  • kesalahan administrasi;
  • ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran;
  • pungutan yang tidak memiliki dasar;
  • kerugian keuangan negara/daerah;
  • atau terdapat unsur tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur hukum.

Penting: Dugaan Belum Sama dengan Korupsi

Dalam pemberitaan ini, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa telah terjadi korupsi atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.

Tangkapan layar hanya menjadi petunjuk awal yang perlu diverifikasi.

Prinsip kehati-hatian tersebut penting untuk menjaga hak setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar hukum penyelenggaraan pers nasional, sementara Kode Etik Jurnalistik ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya standar pers profesional melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, sekolah-sekolah yang disebut apabila identitasnya terverifikasi, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan dengan informasi tersebut.

DESAKAN SPM SUMSEL

Yovi Meitaha – Koordinator Aksi SPM Sumsel meminta:

1. APH menelusuri kebenaran informasi dugaan potongan 12 persen.

2. Inspektorat melakukan pemeriksaan administrasi dan penggunaan anggaran sesuai kewenangannya.

3. Memeriksa dokumen kegiatan dan pertanggungjawaban sekolah yang berkaitan.

4. Menelusuri pihak yang disebut sebagai “Tim” dalam pesan beredar.

5. Memeriksa tiga SMP yang disebut belum melakukan penyetoran.

6. Menelusuri aliran dana apabila ditemukan bukti transaksi.

7. Memastikan ada atau tidaknya dasar hukum atas permintaan 12 persen tersebut.

8. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, APH diminta menindaklanjutinya sesuai hukum.

9. Apabila informasi tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara transparan agar tidak terjadi prasangka terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah.

Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dugaan korupsi juga memiliki landasan hukum; ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat saat ini antara lain diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, yang menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2000.

CATATAN REDAKSI

Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi. Materi berupa tangkapan layar dan informasi mengenai “potongan 12 persen” diposisikan sebagai dugaan/informasi awal yang membutuhkan verifikasi. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran administratif, kerugian negara, atau tindak pidana merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan penegak hukum berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

(MZ&TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version