Berita  

Normalisasi Sungai dan Saluran PUPR Ogan Ilir TA 2025 Disorot

Yovi Meitaha Desak Kejari dan Tipidkor Polres Lakukan Penyelidikan

KORAN SPM — OGAN ILIR — Sejumlah paket pekerjaan Normalisasi Sungai dan Saluran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik dan aktivis antikorupsi karena memiliki nilai anggaran cukup besar serta pekerjaan fisiknya dapat diuji secara langsung melalui pengukuran di lapangan.

Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Ia meminta Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penelusuran dan, apabila terdapat indikasi awal yang didukung bukti, meningkatkan penanganannya sesuai kewenangan.

Yovi menegaskan, sorotan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, yang diperlukan adalah pemeriksaan objektif untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, kontrak, volume pekerjaan, pembayaran, dan kondisi fisik di lapangan.

Sejumlah Paket Bernilai Miliaran Rupiah

Berdasarkan data RUP yang menjadi bahan sorotan, terdapat sejumlah paket normalisasi sungai dan saluran dengan nilai pagu antara lain:

Normalisasi Sungai/Saluran Kecamatan Indralaya Utara — Rp3 miliar

Normalisasi Pemulutan Selatan — Rp2,65 miliar

Normalisasi Sungai dan Saluran Rambang Kuang — Rp2,016 miliar

Normalisasi Sungai dan Saluran Desa Sunur — Rp2 miliar

Normalisasi Simpang Pelabuhan–Keramasan — Rp2,241 miliar

Normalisasi Pemulutan Induk — Rp1 miliar

Normalisasi Rantau Alai — Rp1 miliar

serta paket normalisasi sungai dan saluran lainnya.

Nilai tersebut harus dipahami sebagai pagu RUP berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, bukan otomatis merupakan nilai kontrak akhir ataupun nilai pembayaran. Untuk menentukan realisasi anggaran, tetap diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, adendum apabila ada, progres, pembayaran, serta hasil pekerjaan.

Yovi: Jangan Hanya Periksa Berkas, Ukur Pekerjaan Fisik

Yovi Meitaha meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi.

Menurutnya, karakter pekerjaan normalisasi memungkinkan dilakukan pengujian teknis dengan membandingkan volume pekerjaan dalam kontrak dengan kondisi aktual.

“Kami meminta aparat tidak hanya memeriksa berkas. Turun ke lapangan, ukur pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan cocokkan dengan kontrak serta pembayaran. Kalau memang sesuai, sampaikan hasilnya. Kalau ditemukan perbedaan yang didukung bukti, tindak lanjuti sesuai hukum.”

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:

1. Panjang pekerjaan

Apakah panjang sungai atau saluran yang dinormalisasi sesuai dengan volume pekerjaan dalam kontrak dan gambar teknis.

2. Lebar dan kedalaman galian

Dimensi aktual perlu diukur dan dibandingkan dengan spesifikasi teknis serta BoQ.

3. Volume lumpur/material hasil pengerukan

Perlu dihitung apakah volume pengerukan yang dilaporkan sejalan dengan kondisi fisik dan metode pengukuran yang digunakan.

4. Lokasi disposal

Material hasil pengerukan perlu ditelusuri, termasuk lokasi penempatan atau pembuangannya apabila pekerjaan memang mensyaratkan pemindahan material.

5. Dokumentasi sebelum dan sesudah

Foto, video, koordinat, laporan harian, laporan mingguan, serta dokumentasi progres dapat menjadi bagian dari bahan verifikasi.

6. Progres pekerjaan dan pembayaran

Pembayaran perlu dibandingkan dengan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah dicapai.

Potensi Risiko yang Perlu Diperiksa

Menurut SPM Sumsel, pekerjaan normalisasi memiliki beberapa risiko pengadaan dan pelaksanaan yang patut diuji, antara lain kemungkinan:

volume pekerjaan tidak sama dengan volume yang tercantum dalam dokumen pembayaran;

  • panjang pekerjaan lebih pendek dibandingkan kontrak;
  • lebar atau kedalaman galian tidak memenuhi spesifikasi;
  • perhitungan volume pengerukan tidak sesuai kondisi lapangan;
  • pekerjaan dinyatakan selesai sebelum seluruh volume benar-benar terlaksana;
  • dokumentasi progres tidak menggambarkan kondisi aktual;
  • persoalan pengangkutan atau disposal material;
  • ketidaksesuaian antara laporan pengawas dengan kondisi fisik;
  • atau pembayaran yang tidak sebanding dengan prestasi pekerjaan.

Namun seluruh poin tersebut merupakan parameter pemeriksaan dan potensi risiko, bukan kesimpulan bahwa penyimpangan telah terjadi.

Dugaan tindak pidana korupsi baru dapat dinilai setelah aparat memperoleh bukti yang cukup mengenai perbuatan, unsur pidana, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta konsekuensi hukumnya.

Perlu Audit dan Pengukuran Independen

Yovi juga mendorong agar pemeriksaan melibatkan tenaga teknis yang kompeten sehingga pengukuran tidak dilakukan berdasarkan perkiraan semata.

Beberapa dokumen yang menurutnya penting diperiksa antara lain:

  • RUP dan DPA;
  • HPS;
  • dokumen pemilihan;
  • kontrak;
  • gambar kerja;
  • spesifikasi teknis;
  • BoQ/RAB;
  • laporan harian dan mingguan;
  • laporan progres;
  • berita acara pemeriksaan pekerjaan;
  • berita acara serah terima;
  • dokumen pembayaran;
  • dokumentasi lapangan;
  • serta dokumen perubahan pekerjaan apabila terdapat adendum.

Dengan demikian, aparat dapat membangun rantai verifikasi dari perencanaan sampai realisasi.

Potensi Kerugian Negara Harus Dibuktikan

SPM Sumsel menilai potensi kerugian negara tidak boleh dihitung hanya dengan melihat nilai pagu.

Misalnya, apabila ditemukan dugaan kekurangan volume, perlu diketahui terlebih dahulu:

berapa volume kontrak → berapa volume aktual → berapa nilai satuan → berapa pembayaran → apakah terdapat pekerjaan tambah/kurang yang sah → dan apakah perbedaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Karena itu, apabila ditemukan perbedaan fisik, langkah berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan penghitungan yang kompeten, bukan langsung menyimpulkan sebagai korupsi.

Kerangka pemberantasan korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua regulasi tersebut tetap menjadi bagian penting dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi, dengan perkembangan dan perubahan hukum yang juga perlu diperhatikan.

Desakan kepada Kejari Ogan Ilir dan Tipidkor Polres Ogan Ilir

Atas dasar tersebut, Yovi Meitaha mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Tipidkor Polres Ogan Ilir untuk melakukan penelusuran terhadap paket-paket normalisasi yang menjadi sorotan.

Desakan tersebut meliputi:

Pertama, melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi terhadap paket-paket yang menjadi perhatian.

Kedua, memeriksa dokumen kontrak dan realisasi pembayaran.

Ketiga, melakukan pemeriksaan atau koordinasi untuk pengukuran fisik di lapangan.

Keempat, mencocokkan volume kontrak dengan volume pekerjaan aktual.

Kelima, menelusuri dokumentasi progres dan laporan konsultan pengawas apabila digunakan.

Keenam, menelusuri aliran pembayaran sesuai dokumen dan prestasi pekerjaan.

Ketujuh, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, agar diproses sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan kepastian.

Tetap Mengedepankan Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran harus tetap membedakan antara fakta, dugaan, analisis, dan kesimpulan hukum.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan dasar hukum utama penyelenggaraan pers di Indonesia.

Dewan Pers juga menjelaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan dan mekanisme pengaduan pers tersedia apabila terdapat keberatan terhadap karya jurnalistik.

Karena itu, pemberitaan ini tidak menempatkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Pihak yang disebut atau berkaitan dengan pekerjaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.

“Kami Meminta Pemeriksaan, Bukan Menghakimi”

Yovi Meitaha kembali menegaskan bahwa tujuan sorotan SPM Sumsel adalah mendorong transparansi penggunaan APBD dan memastikan pekerjaan publik memberikan manfaat sebagaimana direncanakan.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kalau pekerjaan memang benar dan sesuai kontrak, tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian antara dokumen, pembayaran dan kondisi fisik, masyarakat berhak mengetahui dan aparat harus menindaklanjutinya sesuai hukum.”

Menurut Yovi, pemeriksaan terhadap pekerjaan normalisasi juga penting karena manfaat pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan fungsi saluran, pengendalian aliran air, dan kepentingan masyarakat.

“Intinya sederhana: ukur fisiknya, periksa dokumennya, cocokkan pembayarannya, telusuri materialnya, dan apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada vonis sebelum pemeriksaan, tetapi jangan pula ada indikasi yang didiamkan tanpa verifikasi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Angka dan daftar paket dalam berita ini bersumber dari data RUP yang menjadi bahan informasi/sorotan. Nilai pagu RUP tidak dengan sendirinya membuktikan nilai kontrak, nilai pembayaran, ataupun kerugian negara. Konfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, PPK, penyedia, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Rujukan hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi —  UU No. 20 Tahun 2001.

(TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version