KORAN SPM — OGAN ILIR — Persoalan pengelolaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi (JJI) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah dokumen hasil pemeriksaan yang ditampilkan menunjukkan adanya realisasi pembayaran pada 26 paket pekerjaan yang dinilai melebihi prestasi fisik pekerjaan dan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Modal JJI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp134.890.099.609, dengan realisasi sebesar Rp109.675.343.419 atau 81,31 persen dari anggaran.
Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana tercantum dalam dokumen menunjukkan adanya pembayaran pada sejumlah item pekerjaan yang melebihi prestasi fisik serta ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp786.693.579,29, terdiri atas kelebihan pembayaran Rp381.095.449,00 dan potensi kelebihan pembayaran Rp405.598.130,29.
26 Paket Tersebar di Empat SKPD
Dokumen tersebut merinci persoalan pada 26 paket pekerjaan yang tersebar pada empat SKPD.
Rinciannya, Dinas PUPR sebanyak 19 paket, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp223.997.875,45 dan potensi kelebihan pembayaran Rp329.984.350,78.
Kemudian Dinas Perkim sebanyak 4 paket, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp67.158.169,71 dan potensi kelebihan pembayaran Rp36.689.189,32.
Selanjutnya Dinas Perikanan sebanyak 1 paket, yang tercatat tidak memiliki nilai kelebihan pembayaran, tetapi terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp38.924.590,19.
Sementara Kecamatan Tanjung Batu sebanyak 2 paket, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp89.939.603,84 dan tidak tercatat adanya potensi kelebihan pembayaran.
Secara keseluruhan, tabel tersebut mencatat 26 paket, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp381.095.449,00 dan potensi kelebihan pembayaran Rp405.598.130,29.
Masih Ada Nilai yang Belum Dipulihkan
Hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah perkembangan penyetoran ke Kas Daerah.
Dokumen menyebutkan bahwa sampai 22 Mei 2026, pihak penyedia telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp89.939.603,84.
Namun, berdasarkan perhitungan dalam dokumen tersebut, nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp381.095.449,00 setelah dikurangi penyetoran tersebut masih menyisakan Rp291.155.845,16.
Untuk potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp405.598.130,29, telah dilakukan penyetoran sebesar Rp38.924.590,19, sehingga masih terdapat nilai potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp366.673.540,10.
Dengan demikian, berdasarkan angka dalam dokumen tersebut, total nilai yang masih menjadi perhatian dari kedua komponen tersebut mencapai sekitar Rp657.829.385,26.
Angka tersebut penting untuk diklarifikasi dan ditindaklanjuti karena menyangkut pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.
Ketidaksesuaian Spesifikasi Juga Jadi Sorotan
Dokumen pemeriksaan juga menyebut bahwa ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan berkaitan dengan hasil pengujian terhadap benda uji beton dan aspal yang dilakukan oleh Laboratorium Teknik Universitas Bandar Lampung.
Perhitungan pemeriksaan disebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik.
Dokumen juga menyebut perhitungan tersebut telah didiskusikan bersama pihak penyedia, PPK, PPTK dan pengawas terkait cara perhitungan yang digunakan.
Kondisi tersebut membuat persoalan tidak cukup hanya dilihat dari sisi administrasi pembayaran. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah pekerjaan yang dibayar benar-benar telah memenuhi volume, mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.
Yovi Meitaha: Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pengembalian uang ke Kas Daerah.
“Kami meminta APH melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh. Temuan mengenai kelebihan pembayaran dan pekerjaan yang disebut tidak sesuai spesifikasi harus dilihat secara utuh, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan fisik, pemeriksaan progres, pembayaran hingga proses pengembalian uang ke Kas Daerah.”
Menurut Yovi, pengembalian kelebihan pembayaran merupakan langkah penting dalam pemulihan keuangan daerah, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk mengetahui mengapa pembayaran dapat terjadi melebihi prestasi fisik atau terhadap pekerjaan yang disebut tidak sesuai spesifikasi.
“Yang harus dijawab adalah bagaimana mekanisme pengawasan berjalan. Siapa yang melakukan pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan? Bagaimana berita acara progres pekerjaan dibuat? Bagaimana PPK, PPTK, pengawas dan pihak terkait melakukan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan? Semua itu harus terang,” tegasnya.
Potensi Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan
SPM Sumsel menilai temuan tersebut layak menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan lebih lanjut. Namun, Yovi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan vonis atau menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil penyelidikan dan bukti yang memadai.
Menurutnya, kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Potensi persoalan pidana baru dapat dinilai setelah aparat penegak hukum menguji apakah terdapat unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, konflik kepentingan, keuntungan bagi pihak tertentu, atau unsur lain yang memenuhi ketentuan hukum pidana.
Karena itu, penyelidikan justru diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administrasi atau kontraktual yang dapat dipulihkan, atau terdapat indikasi perbuatan yang mempunyai konsekuensi pidana.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu kerangka hukum utama pemberantasan korupsi. Namun penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena adanya temuan kelebihan pembayaran.
Soroti Lemahnya Pengawasan
Selain aspek pembayaran, persoalan tersebut juga membuka pertanyaan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan proyek.
Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan APBD, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Pengawasan perlu memastikan kesesuaian antara:
- kontrak dan spesifikasi teknis;
- volume pekerjaan dengan realisasi fisik;
- progres pekerjaan dengan pembayaran;
- kualitas material dengan persyaratan teknis;
- laporan pengawas dengan kondisi lapangan;
- berita acara kemajuan pekerjaan dengan hasil pemeriksaan fisik;
- dokumen pencairan dengan prestasi pekerjaan yang sebenarnya.
BPK sendiri dalam berbagai hasil pemeriksaan menempatkan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebagai persoalan yang harus dipulihkan, termasuk melalui penyetoran ke Kas Daerah.
Artinya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal benar-benar berjalan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.
APIP dan DPRD Diminta Tidak Pasif
Yovi juga meminta Inspektorat/APIP Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemantauan terhadap seluruh proses tindak lanjut, termasuk memastikan nilai yang belum dikembalikan benar-benar ditagih dan disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Ogan Ilir melalui fungsi pengawasan dinilai perlu meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai:
- status 26 paket pekerjaan;
- nama dan lokasi paket;
- nilai kontrak masing-masing;
- progres fisik masing-masing pekerjaan;
- nilai pembayaran;
- hasil pengujian mutu;
- pihak penyedia;
- PPK, PPTK dan pengawas;
- nilai kelebihan pembayaran setiap paket;
- nilai yang telah dikembalikan;
- nilai yang masih harus dipulihkan; dan
- langkah perbaikan agar persoalan serupa tidak berulang.
UU Nomor 15 Tahun 2004 menempatkan pengelolaan keuangan negara dalam kerangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK, termasuk pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
APH Diminta Telusuri dari Hulu hingga Hilir
SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap 26 paket tersebut apabila terdapat indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan idealnya tidak hanya berfokus pada berapa uang yang dikembalikan, tetapi juga menelusuri:
perencanaan → pengadaan → kontrak → pelaksanaan → pengawasan → pengujian mutu → pemeriksaan volume → pembayaran → pertanggungjawaban → tindak lanjut temuan.
Dengan pola tersebut, aparat dapat memperoleh gambaran utuh mengenai apakah persoalan terjadi karena kelemahan pengendalian, kelalaian administratif, kesalahan teknis, atau terdapat indikasi kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau memang hanya persoalan administratif, silakan diselesaikan sesuai aturan. Tetapi kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana, kami meminta APH tidak ragu menindaklanjutinya secara profesional,” kata Yovi.
Tetap Kedepankan Hak Jawab
Pemberitaan ini menempatkan dokumen pemeriksaan sebagai dasar utama informasi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pejabat, penyedia, pengawas, atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, SKPD terkait, PPK, PPTK, pengawas, penyedia maupun pihak lain yang disebut dalam dokumen pemeriksaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum.
Kesimpulan
Temuan mengenai 26 paket Belanja Modal JJI dengan nilai kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran Rp786.693.579,29, serta masih adanya nilai yang menurut dokumen belum dipulihkan, merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian publik dan pengawasan lebih lanjut.
Namun, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi tanpa proses pembuktian.
Karena itu, desakan SPM Sumsel melalui Koordinator Aksi Yovi Meitaha kepada APH diarahkan pada kebutuhan untuk mengusut, memeriksa dan memastikan fakta secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pembayaran, kualitas dan volume pekerjaan, efektivitas pengawasan serta status pemulihan keuangan daerah.
Publik berhak mengetahui apakah persoalan tersebut telah sepenuhnya ditindaklanjuti dan apakah seluruh nilai yang harus dikembalikan telah masuk ke Kas Daerah. Pada saat yang sama, seluruh pihak yang terkait berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)












