Berita  

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp184,79 Juta dan Potensi Rp83,04 Juta pada 10 Paket Pemeliharaan JIJ di Ogan Ilir

SPM Sumsel Desak APH Lakukan Penyelidikan

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMSEL — Temuan pemeriksaan fisik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JIJ) di Kabupaten Ogan Ilir menjadi perhatian serius publik.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang menjadi bahan sorotan, BPK mengungkap adanya realisasi pembayaran pada beberapa item pekerjaan yang melebihi prestasi fisik serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada 10 paket pekerjaan yang berada pada Dinas PUPR, Dinas Perikanan, dan RSUD Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp184.796.451,39 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp83.045.096,28, sehingga nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp267.841.547,67, dengan keterangan nilai tersebut tidak termasuk PPN.

Rincian Temuan

Dokumen pemeriksaan merinci temuan sebagai berikut:

  1. Dinas PUPR — 8 paket pekerjaan, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp182.676.451,39 dan potensi kelebihan pembayaran Rp81.315.809,47.
  2. Dinas Perikanan — 1 paket pekerjaan, dengan kelebihan pembayaran tercatat Rp0, namun terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.729.286,81.
  3. RSUD — 1 paket pekerjaan, dengan kelebihan pembayaran tercatat Rp2.120.000,00, sedangkan potensi kelebihan pembayaran tercatat Rp0.

Dengan demikian, total yang tercantum dalam tabel pemeriksaan adalah 10 paket pekerjaan, dengan kelebihan pembayaran Rp184.796.451,39 dan potensi kelebihan pembayaran Rp83.045.096,28.

Dokumen juga menjelaskan bahwa perhitungan tersebut telah disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan telah dibahas bersama penyedia, PPK, PPTK serta pengawas terkait.

Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan antara lain dikaitkan dengan hasil pengujian benda uji beton yang dilakukan oleh Laboratorium Teknik Universitas Bandar Lampung. Hasil pembahasan perhitungan kemudian dituangkan dalam berita acara pembahasan hasil pengujian fisik.

Setoran Rp2,12 Juta, Masih Ada Nilai yang Harus Ditindaklanjuti

Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterangan dalam dokumen bahwa sampai dengan 22 Mei 2026, pihak penyedia pekerjaan pada RSUD telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp2.120.000,00.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa setelah penyetoran itu masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp182.676.451,39.

Sementara itu, terhadap nilai potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp83.045.096,28, dokumen menyebutkan bahwa penyetoran belum dilakukan pada saat keterangan tersebut dibuat.

Kondisi ini penting untuk dikawal karena penyelesaian administratif berupa pengembalian ke kas daerah merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut temuan pemeriksaan. Namun, pengembalian uang tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk menilai bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, apabila kemudian ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, konflik kepentingan, rekayasa pekerjaan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

BPK sendiri memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004.

Yovi Meitaha: APH Jangan Hanya Berhenti pada Pengembalian Uang

Menanggapi temuan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi melakukan telaah dan penyelidikan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Yovi, persoalan utama bukan semata-mata nominal kelebihan pembayaran, melainkan bagaimana proses pekerjaan tersebut dapat sampai pada kondisi di mana pembayaran disebut melebihi prestasi fisik dan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi.

“Kami meminta APH melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional. Jangan langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi seluruh prosesnya harus diperiksa apabila terdapat indikasi penyimpangan. Mulai dari perencanaan, kontrak, volume pekerjaan, mutu dan spesifikasi, pemeriksaan fisik, pembayaran, hingga proses pengembalian ke kas daerah,” ujar Yovi dalam keterangannya.

Yovi menilai, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan merupakan kesalahan administratif atau terdapat faktor lain yang lebih serius.

Pengawasan Pekerjaan Dipertanyakan

SPM Sumsel juga menyoroti aspek pengawasan.

Dalam suatu pekerjaan konstruksi pemerintah, pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memastikan bahwa volume, mutu, spesifikasi, progres fisik, serta pembayaran sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.

Apabila pembayaran dilakukan berdasarkan progres yang ternyata lebih tinggi daripada hasil pekerjaan fisik, maka perlu ditelusuri bagaimana proses verifikasi dan persetujuan pembayaran dilakukan.

Karena itu, menurut SPM Sumsel, APH dan aparat pengawasan internal pemerintah dapat menelusuri setidaknya:

  • dokumen kontrak dan adendum;
  • RAB dan daftar kuantitas serta harga;
  • spesifikasi teknis;
  • laporan progres pekerjaan;
  • berita acara pemeriksaan pekerjaan;
  • berita acara serah terima;
  • dokumen pembayaran dan pencairan;
  • hasil pemeriksaan laboratorium;
  • laporan konsultan/pengawas;
  • peran PPK, PPTK dan pengawas;
  • bukti pembayaran kepada penyedia;
  • bukti penyetoran pengembalian ke kas daerah;
  • serta kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan kondisi fisik di lapangan.

Jangan Asal Sebut Korupsi

SPM Sumsel menegaskan bahwa temuan kelebihan pembayaran tidak boleh secara otomatis diberi label sebagai tindak pidana korupsi.

Secara jurnalistik, istilah seperti “korupsi”, “mark-up”, “persekongkolan” atau “penyelewengan” harus didasarkan pada fakta dan bukti yang memadai, bukan semata-mata karena adanya temuan kelebihan pembayaran.

Karena itu, yang menjadi dasar pemberitaan adalah temuan pemeriksaan dan angka yang tercantum dalam dokumen, sedangkan dugaan tindak pidana masih merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Namun demikian, apabila dari penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, rekayasa volume, manipulasi dokumen, pekerjaan yang sengaja dibayar tidak sesuai kondisi sebenarnya, atau adanya hubungan tidak wajar antara pihak-pihak yang terlibat, maka persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

BPK sendiri dalam berbagai pemeriksaan mengenali kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebagai bentuk permasalahan yang dapat menyebabkan kelebihan pembayaran.

SPM Sumsel Minta Audit Tidak Berhenti di Atas Kertas

Yovi juga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah nilai kelebihan pembayaran telah benar-benar dikembalikan ke kas daerah, berapa nilai yang sudah disetor, berapa yang masih menjadi kewajiban penyedia atau pihak terkait, serta bagaimana status potensi kelebihan pembayaran.

Pengelolaan keuangan daerah sendiri diatur antara lain melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup penerimaan, pengeluaran dan aspek pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau memang sudah dikembalikan, sampaikan secara terbuka berapa yang sudah masuk ke kas daerah. Kalau masih ada yang belum diselesaikan, harus dijelaskan progresnya. Tetapi apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, APH harus berani masuk lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” tegas Yovi.

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh

SPM Sumsel meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan pemeriksaan terhadap rangkaian proses pekerjaan, bukan hanya melihat nominal pengembalian.

Beberapa hal yang dinilai penting untuk ditelusuri antara lain:

Pertama, apakah volume pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan progres fisik.

Kedua, apakah spesifikasi dan mutu pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Ketiga, apakah hasil pengujian material telah menjadi dasar dalam proses pembayaran dan penerimaan pekerjaan.

Keempat, apakah dokumen pemeriksaan fisik dan dokumen pembayaran menggambarkan kondisi lapangan secara sebenarnya.

Kelima, apakah terdapat kelalaian atau kelemahan pengawasan yang menyebabkan pembayaran melebihi prestasi pekerjaan.

Keenam, apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dari perbedaan antara pembayaran dan kondisi pekerjaan.

Ketujuh, apakah seluruh rekomendasi pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti secara nyata dan tepat waktu.

Publik Menunggu Transparansi

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai angka ratusan juta rupiah.

Pekerjaan pemeliharaan jalan, jaringan dan irigasi menggunakan keuangan daerah yang berasal dari APBD. Karena itu, setiap rupiah yang dibayarkan semestinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan volume, mutu, spesifikasi dan manfaat pekerjaan.

SPM Sumsel berharap pemeriksaan lanjutan dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Yovi juga meminta pihak-pihak yang disebut dalam dokumen pemeriksaan, termasuk Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, RSUD, PPK, PPTK, pengawas maupun penyedia pekerjaan, diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tetap memenuhi standar akurasi, keberimbangan dan verifikasi sebagaimana ditekankan dalam Kode Etik Jurnalistik.

SPM Sumsel menegaskan, desakan penyelidikan bukan berarti telah menyimpulkan seseorang bersalah. Desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar fakta mengenai temuan pemeriksaan dapat diuji secara transparan dan apabila memang terdapat unsur pidana, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret: berapa nilai yang telah dikembalikan ke kas daerah, berapa yang masih harus diselesaikan, bagaimana status Rp83,045 juta potensi kelebihan pembayaran, serta apakah terdapat temuan lanjutan yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, substansi pemberitaan merujuk pada dokumen pemeriksaan yang ditampilkan. Konfirmasi langsung dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan pihak-pihak terkait tetap diperlukan dan akan menjadi bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

TIM REDAKSI KORAN SPM 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *