Berita  

Temuan BPK Soroti Belanja Makanan dan Minuman RSUD Ogan Ilir

Yovi Meitaha Desak APH Dalami Indikasi Pembayaran Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

KORAN SPM — OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN — Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik.

Salah satu temuan yang patut mendapat perhatian adalah realisasi Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk realisasi belanja pada RSUD Ogan Ilir.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada TA 2025 menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan sebesar Rp4.054.919.000, dengan realisasi Rp3.575.184.500 atau 88,16 persen dari anggaran.

Dari nilai tersebut, salah satu realisasi yang diperiksa adalah belanja pada RSUD Ogan Ilir sebesar Rp547.839.000.

BPK, berdasarkan walkthrough, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, serta permintaan keterangan kepada PPTK RSUD Ogan Ilir dan Kepala Instalasi Gizi, menemukan persoalan pada salah satu transaksi/rekanan yang diperiksa secara uji petik.

Dokumen pemeriksaan menyebut realisasi belanja makanan dan minuman pasien pada salah satu rekanan yang tercantum sebagai Dpr P1 selama TA 2025 sebesar Rp391.114.249. Sementara itu, berdasarkan perhitungan pemeriksaan terhadap nilai pembelian, terdapat selisih yang dinilai sebagai pembelian tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp91.676.231, yang dihitung dari Rp482.790.480 dikurangi Rp391.114.249.

Bukan Sekadar Angka, Tetapi Persoalan Akuntabilitas

Temuan tersebut penting dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan administratif. Belanja makanan pasien rumah sakit menggunakan anggaran publik dan berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, setiap rupiah yang dibayarkan seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen permintaan kebutuhan, pemesanan, penerimaan barang, faktur/invoice, daftar distribusi makanan, bukti pembayaran, serta kesesuaian antara barang atau makanan yang benar-benar diterima dengan nilai yang dibayarkan.

Apabila dokumen pemeriksaan tersebut benar dan telah melalui proses pemeriksaan BPK sebagaimana tercantum di dalamnya, maka selisih Rp91.676.231 merupakan nilai yang perlu dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, temuan pemeriksaan tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang cukup.

Yovi Meitaha: APH Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang

Menanggapi persoalan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara objektif dan profesional.

Menurut Yovi, temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni kesalahan administrasi, kekeliruan pencatatan, ketidaksesuaian volume atau harga, atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Kami meminta APH tidak hanya melihat angka pengembalian atau penyetoran. Yang harus dipastikan adalah bagaimana proses belanja tersebut terjadi, siapa yang mengajukan kebutuhan, siapa yang melakukan pemesanan, siapa yang menerima barang, siapa yang memverifikasi dokumen, dan siapa yang menyetujui pembayaran,” ujar Yovi.

Ia juga meminta agar hubungan antara pejabat pelaksana kegiatan, PPTK, pejabat terkait, pihak rekanan dan dokumen pertanggungjawaban diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau memang terjadi ketidaksesuaian kondisi sebenarnya, harus dijelaskan penyebab dan prosesnya. Apakah terjadi karena kesalahan administrasi atau ada pola yang disengaja. Itu ranah penyelidikan APH,” tegasnya.

Masih Ada Sisa Kelebihan Pembayaran pada Sejumlah SKPD

Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.

Pada lampiran temuan BPK yang terlihat dalam dokumen, terdapat kelebihan pembayaran belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya pada 19 SKPD dengan total sekitar Rp3.012.441.690,21.

Dokumen tersebut mencatat sampai 22 Mei 2026 telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.906.029.773,51, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1.106.411.916,70.

Nilai tersebut terdiri atas berbagai jenis belanja, antara lain bahan bakar dan minyak, pemeliharaan kendaraan, alat tulis kantor, bahan bangunan, makanan dan minuman aktivitas lapangan, makanan dan minuman rapat/tamu serta makanan dan minuman fasilitas kesehatan.

Angka tersebut tentu tidak boleh langsung dimaknai sebagai kerugian negara akibat korupsi. Akan tetapi, nilai yang belum dipulihkan maupun belum ditindaklanjuti merupakan persoalan akuntabilitas yang layak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, Inspektorat dan APH apabila terdapat indikasi pidana.

Pengawasan Harus Menelusuri Rantai Pembayaran

SPM Sumsel menilai pengawasan tidak cukup dilakukan setelah persoalan ditemukan.

Pengawasan idealnya menelusuri seluruh rantai transaksi, mulai dari:

  • Perencanaan kebutuhan — apakah jumlah makanan dan bahan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan riil pasien;
  • Pengadaan/pemesanan — apakah pesanan sesuai kebutuhan dan harga yang wajar;
  • Penerimaan barang — apakah volume, jenis dan kualitas barang benar-benar diterima;
  • Pencatatan persediaan — apakah barang yang dibeli masuk dalam catatan persediaan;
  • Distribusi makanan pasien — apakah makanan benar-benar diberikan kepada pasien sesuai jumlah dan periode yang dipertanggungjawabkan;
  • Dokumen pertanggungjawaban — apakah invoice, kuitansi, surat pesanan, berita acara dan dokumen pendukung lainnya sesuai fakta;
  • Verifikasi pembayaran — apakah pejabat yang melakukan verifikasi benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap substansi transaksi;
  • Pembayaran kepada rekanan — apakah pembayaran sesuai barang/jasa yang benar-benar diterima pemerintah daerah.

Langkah tersebut penting karena potensi penyimpangan pengadaan tidak selalu dapat terlihat hanya dari kuitansi atau dokumen administrasi.

Potensi Risiko Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan

Dalam perspektif pengawasan antikorupsi, beberapa hal yang patut didalami APH antara lain kemungkinan adanya pembayaran atas barang yang tidak diterima, penggelembungan volume, ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi sebenarnya, pengaturan transaksi, konflik kepentingan, atau keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.

Tetapi seluruh kemungkinan tersebut masih merupakan ruang pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Untuk menyatakan adanya korupsi, APH harus membuktikan unsur pidananya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu kerangka hukum utama pemberantasan korupsi. Database peraturan BPK juga mencatat adanya perkembangan status beberapa ketentuan UU Tipikor sehubungan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga penerapan pasal harus dilakukan secara tepat sesuai tempus dan unsur perbuatannya.

Sementara pengelolaan APBD dan penyelesaian persoalan keuangan daerah juga berada dalam kerangka UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur antara lain pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Temuan BPK dan Pengembalian Uang Tidak Menghapus Kebutuhan Pendalaman

Menurut Yovi, penyetoran kembali ke Kas Daerah merupakan langkah penting dalam pemulihan keuangan daerah, tetapi tidak semestinya menjadi satu-satunya indikator penyelesaian apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Kalau memang kesalahan administrasi, tentu harus diperbaiki dan dipulihkan. Tetapi kalau dari hasil penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan, rekayasa dokumen, atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Karena itu, SPM Sumsel mendesak:

  1. Kejaksaan dan/atau Kepolisian melakukan telaah serta penyelidikan apabila terdapat indikasi pidana;
  2. Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir memperkuat pengawasan dan memastikan tindak lanjut temuan;
  3. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian sesuai rekomendasi pemeriksaan;
  4. pihak terkait membuka informasi mengenai status tindak lanjut secara transparan sesuai ketentuan;
  5. serta dilakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan dan pertanggungjawaban belanja makanan pasien agar persoalan serupa tidak berulang.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Pemberitaan ini menempatkan dokumen pemeriksaan BPK sebagai sumber utama informasi. Pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, manajemen RSUD Ogan Ilir, PPTK, Kepala Instalasi Gizi maupun pihak rekanan yang disebut dalam dokumen tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun penjelasan mengenai temuan tersebut.

Media juga perlu memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab apabila terdapat fakta yang perlu diluruskan.

Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang menekankan independensi, akurasi, keberimbangan dan larangan beritikad buruk. Kode Etik Jurnalistik juga menekankan pentingnya pengujian informasi, pemberitaan berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan demikian, sorotan terhadap temuan ini bukanlah vonis terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar seluruh fakta diuji secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku.

SPM Sumsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD, khususnya anggaran pelayanan kesehatan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta dan penghormatan terhadap hak jawab setiap pihak.

Yovi Meitaha

Koordinator Aksi

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel)

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – JDIH Dewan Pers

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Database Peraturan BPK.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Database Peraturan BPK.

TIM REDAKSI KORAN SPM 

 

Exit mobile version