KORAN SPM — OGAN ILIR — Pelaksanaan Paket Pembangunan Pintu Air Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir menjadi sorotan setelah dokumen hasil pemeriksaan yang diperlihatkan kepada publik memuat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kontrak, antara lain kelebihan pembayaran, denda keterlambatan yang belum dikenakan, serta proses pencairan jaminan pelaksanaan yang pada saat pemeriksaan disebut belum terealisasi.
Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penelaahan dan, apabila ditemukan indikasi pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, meningkatkan penanganannya sesuai kewenangan hukum.
Yovi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta APH tidak berhenti pada persoalan administratif. Seluruh rangkaian harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penyusunan gambar, proses kontrak, pembayaran berdasarkan progres fisik, pemberian perpanjangan waktu, pengenaan denda, pemutusan kontrak, sampai dengan pencairan jaminan pelaksanaan. Jika memang hanya persoalan administratif, tentu harus diselesaikan secara administratif. Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan, rekayasa, kolusi, atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana, kami meminta diproses sesuai hukum,” ujar Yovi.
Nilai Kontrak Rp612,7 Juta, Realisasi Pembayaran Rp183,81 Juta
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diperlihatkan, Paket Pembangunan Pintu Air Balai Benih Ikan dikerjakan oleh CV NHZ berdasarkan Kontrak Nomor 44/KONTRAK/DISKAN/2025 tanggal 8 September 2025.
Nilai kontrak tercatat sebesar Rp612.700.000.
Dalam dokumen disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan menganggarkan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp134.890.099.600, dengan realisasi sekitar Rp109.675.343.453 atau 81,31 persen. Di dalamnya termasuk paket Pembangunan Pintu Air Balai Benih Ikan.
Dokumen pemeriksaan mencatat nilai realisasi pembayaran pekerjaan sebesar Rp183.810.000 atau 30 persen dari nilai kontrak Rp612.700.000.
Namun, pemeriksaan fisik dan perhitungan ulang terhadap pekerjaan yang telah terpasang menunjukkan volume fisik yang dinilai baru mencapai sekitar 25 persen, atau senilai Rp153.175.000.
Dari perbandingan tersebut, pemeriksa mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp30.635.000.
Setelah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan, nilai yang disebut sebagai kelebihan pembayaran menjadi Rp27.599.099,10.
Angka tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah dan diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak, bukti pembayaran, perhitungan progres, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Denda Keterlambatan Rp27,59 Juta Belum Dikenakan
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah denda keterlambatan.
Dokumen pemeriksaan menyebut PPK belum mengenakan denda keterlambatan maksimal 5 persen yang dihitung dari nilai kontrak sebelum PPN, dengan nilai yang disebut mencapai Rp27.599.099,10.
Pada saat pemeriksaan, denda tersebut disebut belum dikenakan kepada penyedia.
Hal ini menjadi titik penting yang menurut SPM Sumsel perlu diperiksa lebih jauh.
Sebab, apabila penyedia telah memperoleh kesempatan menyelesaikan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir, maka dokumen pemberian kesempatan tersebut harus dapat ditelusuri, termasuk dasar penilaiannya, jangka waktu tambahan, perpanjangan jaminan pelaksanaan, serta pengenaan denda.
Regulasi pengadaan pemerintah mengatur bahwa apabila penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya masa kontrak tetapi masih dinilai mampu menyelesaikan pekerjaan, pemberian kesempatan harus dituangkan dalam adendum yang mengatur waktu penyelesaian, pengenaan denda keterlambatan dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 56 Perpres 16/2018 sebagaimana perubahan-perubahannya. Pedoman LKPP juga menempatkan pelaksanaan kontrak, serah terima dan penilaian kinerja penyedia sebagai bagian penting dari tata kelola pengadaan.
Kontrak Diperpanjang hingga 27 Maret 2026
Dokumen juga memperlihatkan bahwa kontrak awal mempunyai jangka waktu pelaksanaan 80 hari kalender, terhitung sejak 8 September sampai 26 November 2025.
Dalam pelaksanaannya kemudian terdapat dua adendum.
Adendum pertama, berdasarkan Adendum Kontrak Nomor 70/ADD-KONTRAK/DISKAN/2025 tanggal 25 November 2025, mengubah jangka waktu menjadi 110 hari kalender, sampai 26 Desember 2025.
Kemudian diterbitkan Adendum kedua berdasarkan Nomor 75/ADD-KONTRAK/DISKAN/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang kembali mengubah jangka waktu menjadi 200 hari, terhitung sejak 8 September 2025 sampai 27 Maret 2026.
Perpanjangan tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut SPM Sumsel perlu diperiksa secara komprehensif.
Pertanyaan publik yang layak dijawab antara lain: apa dasar teknis perpanjangan, apakah kondisi lapangan benar-benar memenuhi alasan yang dapat dibenarkan kontrak, apakah perubahan tersebut didukung dokumen teknis, serta apakah perpanjangan jaminan pelaksanaan dilakukan secara sah dan tepat waktu.
Perubahan kondisi lapangan memang dapat menjadi dasar perubahan kontrak dalam keadaan tertentu. Namun perubahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif serta tidak boleh dijadikan sarana untuk menghindari kewajiban kontraktual.
Masalah Teknis Kisdám Menjadi Sorotan
Salah satu temuan yang lebih serius dalam dokumen pemeriksaan berkaitan dengan konstruksi kisdám atau struktur pengendali aliran air.
Hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas lapangan, penyedia jasa dan Inspektorat disebut menemukan bahwa pekerjaan pembangunan pintu air tidak dapat dilanjutkan karena kisdám yang dibuat penyedia tidak mampu membendung aliran air sungai.
Dokumen juga menyebut bahwa kisdám tersebut dibuat berdasarkan gambar rencana yang disusun konsultan perencana pada 2024.
Dari permintaan keterangan kepada konsultan perencana, disebutkan bahwa gambar rencana tersebut dibuat ketika kondisi air sedang surut. Sementara pada kondisi air normal, ukuran kisdám yang disiapkan tidak mampu membendung air.
Temuan ini membutuhkan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang membuat konstruksi tersebut, tetapi juga:
- Apakah desain awal telah memenuhi standar teknis?
- Apakah survei kondisi hidrologis dilakukan secara memadai?
- Apakah perubahan kondisi lapangan telah diantisipasi dalam perencanaan?
- Apakah penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai gambar dan spesifikasi?
- Apakah pengawas lapangan telah memberikan peringatan secara tertulis?
- Apakah PPK telah melakukan pengendalian kontrak secara optimal?
- Apakah pembayaran yang dilakukan benar-benar didasarkan pada pekerjaan yang telah terpasang dan dapat diterima?
Pertanyaan tersebut penting karena persoalan desain, pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan pembayaran merupakan mata rantai yang saling berkaitan.
Tiga Surat Peringatan Sebelum Pemutusan Kontrak
Dokumen pemeriksaan menyebut penyedia belum dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga PPK mengeluarkan tiga surat peringatan.
Pertama, Surat Peringatan Nomor 523/192/Diskan/2026 tanggal 6 April 2026.
Kedua, Surat Peringatan Nomor 523/193/Diskan/2026 tanggal 7 April 2026.
Ketiga, Surat Peringatan Nomor 523/194/Diskan/2026 tanggal 8 April 2026.
Selanjutnya, Dinas Perikanan menerbitkan pemberitahuan pemutusan kontrak berdasarkan surat Nomor 523/206/DISKAN/2026 tanggal 10 April 2026.
Rangkaian tanggal tersebut menurut SPM Sumsel perlu diuji secara hukum dan administratif, khususnya terkait prosedur pemutusan kontrak, kesempatan penyedia memperbaiki kegagalan pekerjaan, pencairan jaminan pelaksanaan, serta kewajiban pengembalian uang yang telah dibayarkan apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Jaminan Pelaksanaan Rp30,635 Juta Belum Cair
Dokumen pemeriksaan juga menyebut PPK telah mengajukan surat pencairan jaminan pelaksanaan atas nama CV NHZ kepada PT AJT Tbk, dengan nilai Rp30.635.000, melalui surat Nomor 523/237/DISKAN/2026 tanggal 24 April 2026.
Namun, dalam jawaban PT AJT Tbk melalui surat Nomor Ref. 188/Kc-Pig/TV/26 tanggal 28 April 2026, disebutkan adanya permintaan tambahan kelengkapan dokumen pengajuan klaim.
Dokumen menyebut proses pengajuan klaim membutuhkan waktu 14 hari kerja dan sampai pemeriksaan berakhir belum terdapat pencairan atas jaminan pelaksanaan tersebut.
Kondisi ini menurut SPM Sumsel harus dikawal sampai selesai.
Pasalnya, jaminan pelaksanaan bukan sekadar formalitas administrasi. Dalam rezim pengadaan pemerintah, jaminan pelaksanaan merupakan salah satu instrumen untuk memastikan penyedia memenuhi kewajiban kontraktual. Ketentuan mengenai besaran dan masa berlaku jaminan pelaksanaan diatur dalam regulasi pengadaan yang berlaku.
SPM Sumsel: Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang
Yovi Meitaha menilai pengembalian kelebihan pembayaran memang wajib dikawal, tetapi persoalan tidak boleh berhenti hanya pada penyetoran uang ke kas daerah.
Menurutnya, APH perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa.
“Kalau memang terjadi kelebihan pembayaran, tentu uang daerah harus dikembalikan. Kalau ada denda yang menjadi kewajiban penyedia, harus dihitung dan dipungut sesuai kontrak. Tetapi kami meminta APH melihat juga mengapa progres yang dibayar mencapai 30 persen sementara pemeriksaan fisik mencatat sekitar 25 persen. Mengapa pekerjaan tidak selesai setelah dua kali adendum. Mengapa desain atau kisdám tidak mampu mengendalikan air. Dan bagaimana proses pengawasan sampai akhirnya kontrak diputus,” tegas Yovi.
Potensi Kerugian Negara Harus Diverifikasi, Bukan Diasumsikan
SPM Sumsel menekankan bahwa adanya kelebihan pembayaran atau denda yang belum dipungut tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut harus dibedakan antara temuan administratif/kontraktual dengan tindak pidana.
Untuk sampai pada kesimpulan pidana, APH harus melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, persekongkolan, pemberian keuntungan yang tidak sah, dan unsur pidana lain sesuai hukum yang berlaku.
UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 masih merupakan bagian penting dari kerangka pemberantasan korupsi, namun ketentuan pidana Indonesia telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 dan UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026. Karena itu, kualifikasi pidana harus ditentukan APH berdasarkan waktu perbuatan, ketentuan yang berlaku, serta fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Indikator yang Layak Didalami APH
Menurut SPM Sumsel, setidaknya terdapat beberapa titik yang patut ditelusuri:
Pertama, pembayaran berdasarkan progres pekerjaan.
Perlu dibandingkan antara laporan progres, berita acara pemeriksaan, dokumentasi lapangan, sertifikat pembayaran dan kondisi fisik sebenarnya.
Kedua, dasar perhitungan kelebihan pembayaran.
Perlu dipastikan apakah Rp30.635.000 tersebut telah dikembalikan sepenuhnya dan apakah pengembalian dilakukan ke rekening kas daerah.
Ketiga, denda keterlambatan.
APH dan Inspektorat perlu memastikan apakah denda telah dihitung sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku serta apakah sudah disetorkan.
Keempat, proses adendum.
Perlu diuji alasan teknis dan administratif penerbitan dua adendum yang memperpanjang pelaksanaan hingga 27 Maret 2026.
Kelima, perencanaan teknis.
Konstruksi kisdám yang tidak mampu membendung air perlu diuji oleh tenaga ahli independen untuk mengetahui apakah masalah berada pada desain, metode pelaksanaan, kondisi lapangan, atau kombinasi beberapa faktor.
Keenam, pengawasan lapangan.
Perlu diperiksa laporan pengawas, dokumentasi harian, laporan mingguan/bulanan, instruksi lapangan dan berita acara progres.
Ketujuh, pemutusan kontrak.
Perlu diuji apakah seluruh prosedur pemutusan telah sesuai kontrak dan regulasi.
Kedelapan, jaminan pelaksanaan.
Perlu dipastikan proses klaim Rp30.635.000 tidak terhambat oleh persoalan administrasi yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal.
Kesembilan, kemungkinan hubungan antar-pihak.
Apabila APH menemukan indikasi adanya komunikasi, kesepakatan, atau tindakan yang secara sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan daerah, hal tersebut harus didalami berdasarkan alat bukti.
Mendesak Inspektorat dan APH Tidak Saling Menunggu
SPM Sumsel juga mendorong Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan berjalan secara terukur.
Di sisi lain, APH dapat melakukan telaah independen apabila terdapat laporan masyarakat dan bukti awal yang cukup.
Menurut Yovi, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh diarahkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu sejak awal.
“Kami tidak sedang menghakimi PPK, PPTK, pengawas, konsultan maupun penyedia. Kami meminta semua pihak diperiksa secara objektif. Kalau tidak ada unsur pidana, katakan tidak ada. Kalau ada pelanggaran administratif, tindak sesuai aturan. Tetapi jika ditemukan bukti adanya kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan keuangan negara, jangan berhenti pada pengembalian uang,” katanya.
SPM Sumsel Desak APH Usut Tuntas
Atas dasar dokumen pemeriksaan tersebut, SPM Sumsel meminta APH melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Memeriksa proses perencanaan Paket Pembangunan Pintu Air Balai Benih Ikan.
- Memeriksa dokumen kontrak dan seluruh adendum.
- Memeriksa dasar pembayaran Rp183.810.000.
- Memverifikasi secara independen progres fisik pekerjaan.
- Memastikan pengembalian kelebihan pembayaran Rp30.635.000/Rp27.599.099,10 sesuai hasil perhitungan pemeriksaan.
- Memastikan denda keterlambatan yang disebut sebesar Rp27.599.099,10 dihitung dan dipungut sesuai ketentuan kontrak dan regulasi.
- Memeriksa proses pemutusan kontrak tanggal 10 April 2026.
- Memeriksa proses klaim jaminan pelaksanaan Rp30.635.000.
- Memeriksa peran PPK, PPTK, pengawas lapangan, konsultan perencana dan penyedia sesuai kewenangan masing-masing.
- Melakukan pemeriksaan teknis terhadap kegagalan kisdám membendung air.
- Menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan, kolusi atau persekongkolan apabila ditemukan bukti awal.
- Menghitung secara resmi apakah terdapat kerugian keuangan daerah dan berapa nilai akhirnya.
Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
SPM Sumsel menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Pemberitaan mengenai perkara pengadaan juga harus membedakan antara temuan pemeriksaan, indikasi pelanggaran, dugaan, dan kesimpulan hukum.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
UU Pers juga menegaskan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar.
Karena itu, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, PPK/PPTK, pengawas lapangan, konsultan perencana maupun CV NHZ patut diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sebelum pemberitaan lanjutan diterbitkan.
Penutup
Bagi SPM Sumsel, persoalan proyek Pintu Air Balai Benih Ikan bukan sekadar persoalan sebuah pekerjaan konstruksi yang tidak selesai.
Ada sejumlah pertanyaan publik mengenai akurasi pembayaran, progres fisik, perencanaan teknis, dua kali adendum, keterlambatan, denda, pemutusan kontrak, serta jaminan pelaksanaan yang seluruhnya menggunakan atau berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak APH untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan menyeluruh, serta meminta agar seluruh pihak yang terkait diperiksa berdasarkan peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
“Uang daerah adalah uang rakyat. Jika memang terjadi kesalahan administratif, perbaiki dan pulihkan. Jika ada kewajiban penyedia yang belum dipenuhi, tuntaskan. Tetapi apabila penyelidikan menemukan bukti adanya tindak pidana, kami meminta APH tidak ragu menindak sesuai hukum. Kami percaya proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun asumsi,” pungkas Yovi.
(TIM REDAKSI KORAN SPM)
