KORAN SPM — OKU — Sejumlah paket pekerjaan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu (PUPR OKU) Tahun Anggaran 2025, khususnya klaster Jalan Kabupaten, Jalan Desa dan Jalan Lingkungan, mendapat sorotan dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Sorotan tersebut disampaikan Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres OKU, melakukan penelaahan dan, apabila ditemukan dasar yang cukup, penyelidikan terhadap pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan jalan tersebut.
Menurut SPM Sumsel, sorotan ini bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Data RUP merupakan informasi awal mengenai rencana pengadaan, sehingga dugaan penyimpangan baru dapat dinilai setelah dibandingkan dengan dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hasil pemeriksaan, serta kondisi fisik di lapangan.
Paket bernilai besar perlu diverifikasi
Berdasarkan data RUP yang menjadi bahan sorotan, terdapat sejumlah paket pekerjaan jalan dengan nilai relatif besar, antara lain:
Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Baturaja — Rp25 miliar
Peningkatan Jalan Sp.1–Sp.2 Desa Markisa — Rp10,3983 miliar
Peningkatan Jalan Gn. Meraksa–Mendingin — Rp9 miliar
Peningkatan Jalan Kurup–Batu Kuning — Rp7 miliar
Peningkatan Jalan Batumarta II — Rp5 miliar
Peningkatan Jalan SP Mandala–SP Unit IV — Rp5 miliar
Peningkatan Jalan Unit XVI–Kedaton Timur — Rp4,9425 miliar
Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus–Bandar Agung — Rp4,9425 miliar
Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur–Guna Makmur — Rp4,9425 miliar
Peningkatan Jalan Desa Batanghari–Teratak — Rp4 miliar
Peningkatan Jalan Dalam Kota Baturaja — Rp4 miliar
Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama — Rp3,954 miliar
Peningkatan Jalan RK I–RK III — Rp3 miliar
Peningkatan Jalan Lingkar Tangsi–Gunung Meraksa — Rp2 miliar
Nilai-nilai tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam data RUP yang menjadi bahan sorotan, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai tersebut telah dibayarkan atau bahwa pekerjaan bermasalah.
Karena itu, SPM Sumsel mendorong adanya pencocokan antara RUP, DPA, dokumen pemilihan, HPS, kontrak, adendum apabila ada, laporan progres, dokumen pembayaran, BAST, serta hasil pemeriksaan.
Yovi: Jangan berhenti pada pemeriksaan administrasi
Yovi Meitaha menilai pemeriksaan pekerjaan infrastruktur harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi.
Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.
“Kami meminta APH tidak hanya memeriksa dokumen. Kalau memang diperlukan, lakukan pengecekan fisik secara langsung. Ukur panjang dan lebar pekerjaan, periksa ketebalan, kualitas material, titik pekerjaan, progres dan kesesuaiannya dengan kontrak,” ujar Yovi dalam pernyataan yang disampaikan SPM Sumsel.
Ia juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan.
Titik pengawasan yang perlu diperiksa
SPM Sumsel mengusulkan sejumlah aspek yang dapat menjadi fokus pengawasan, antara lain:
1. Volume dan dimensi pekerjaan
Pemeriksa perlu mencocokkan panjang, lebar dan volume aktual pekerjaan dengan kontrak serta laporan progres pekerjaan.
Jika dalam kontrak tercantum volume tertentu, perlu dipastikan bahwa volume tersebut benar-benar terpasang dan dapat diverifikasi secara fisik.
2. Spesifikasi konstruksi
Untuk pekerjaan jalan, perlu diperiksa jenis konstruksi yang digunakan, apakah hotmix, beton atau konstruksi lainnya sesuai dokumen kontrak.
Termasuk pemeriksaan terhadap ketebalan lapisan, lebar badan jalan, struktur lapisan bawah dan material yang digunakan.
3. Kualitas material
Pengawasan dapat mencakup pemeriksaan mutu material dan dokumen pengujian laboratorium apabila dipersyaratkan dalam kontrak.
Apabila terdapat indikasi mutu tidak sesuai spesifikasi, pengujian teknis menjadi penting sebelum menarik kesimpulan.
4. Lokasi dan titik pekerjaan
APH maupun auditor perlu memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan pada lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
Hal ini penting terutama untuk paket yang tersebar di sejumlah wilayah dan memiliki beberapa titik pekerjaan.
5. Progres fisik dan pembayaran
Perlu dibandingkan antara progres fisik aktual dengan progres yang dilaporkan dan nilai pembayaran yang telah dilakukan.
Apabila pembayaran tidak sejalan dengan progres pekerjaan, kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen dan pemeriksaan lebih lanjut.
6. Perubahan pekerjaan
Apabila terdapat perubahan volume, spesifikasi, lokasi, waktu pelaksanaan atau nilai kontrak, perlu diperiksa dasar administrasi dan teknis perubahan tersebut, termasuk apabila terdapat adendum kontrak.
7. Serah terima pekerjaan
Dokumen seperti berita acara pemeriksaan pekerjaan dan BAST perlu dibandingkan dengan kondisi fisik aktual untuk memastikan pekerjaan yang dinyatakan selesai memang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Potensi titik rawan yang perlu diuji, bukan langsung disimpulkan
SPM Sumsel menilai besarnya nilai paket infrastruktur dan tersebarnya lokasi pekerjaan membuat pengawasan perlu dilakukan secara lebih ketat.
Sejumlah risiko yang secara umum dapat diuji dalam pekerjaan konstruksi antara lain ketidaksesuaian volume, spesifikasi atau mutu pekerjaan; perbedaan antara progres fisik dengan pembayaran; pekerjaan yang tidak sepenuhnya terlaksana; dokumentasi pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi lapangan; atau perubahan kontrak yang tidak memiliki dasar yang memadai.
Namun, seluruh hal tersebut masih merupakan indikator pemeriksaan atau titik risiko, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.
Desak Kejari OKU dan Tipidkor Polres OKU melakukan penelaahan
Atas dasar tersebut, Yovi Meitaha meminta Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan Tipikor Polres OKU melakukan penelaahan terhadap paket-paket pekerjaan yang menjadi sorotan.
SPM Sumsel mendorong APH untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional dengan mengutamakan audit trail dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pembayaran.
“Kalau seluruh pekerjaan ternyata sesuai kontrak, spesifikasi, volume, mutu dan pembayaran, tentu itu harus disampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Yovi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga agar penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat OKU.
Bukan menghakimi, tetapi mendorong transparansi
SPM Sumsel menegaskan bahwa kritik terhadap belanja pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat.
Karena itu, organisasi tersebut meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, memberikan ruang klarifikasi kepada pemerintah daerah maupun pihak pelaksana pekerjaan, serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
SPM Sumsel juga meminta Dinas PUPR OKU memberikan penjelasan apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan, termasuk mengenai status paket, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, progres pekerjaan dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing kegiatan.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang berimbang mengenai penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKU.
Dasar hukum dan prinsip pemberitaan
Dalam pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran, informasi harus disampaikan secara hati-hati dengan membedakan antara fakta, data pengadaan, dugaan/indikasi, dan kesimpulan hukum.
Rilis ini berpedoman pada prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai kemerdekaan pers dan fungsi pers sebagai sarana kontrol sosial, serta Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan, akurasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.
Dari sisi pengadaan pemerintah, pemeriksaan juga dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada periode pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti awal mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
SPM Sumsel pada prinsipnya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. SPM Sumsel meminta agar data RUP dan pelaksanaan pekerjaan tersebut diverifikasi secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
TIM Redaksi Koran SPM — Suara Pemuda Masyarakat
