Berita  

AKSI DI GEDUNG KPK RI, ELEmen PEMUDA DAN MASYARAKAT SUMSEL DESAK USUT DUGAAN KEJANGGALAN ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN OGAN ILIR

Soroti Pengadaan Mobil Dinas, Proyek Revitalisasi Sekolah dan Klaim Fee 23 Persen, Massa Minta KPK Tidak Berhenti pada Data Administratif

JAKARTA — Sejumlah elemen pemuda dan masyarakat asal Sumatera Selatan beberapa waktu lalu melakukan aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Massa yang dalam materi aksi disebut dikoordinatori Aris, mendesak KPK melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu materi yang dibawa dalam aksi tersebut adalah sebuah spanduk yang memuat sejumlah tudingan dan permintaan pemeriksaan, antara lain terkait pengadaan mobil dinas dengan nilai yang disebut sekitar Rp45 miliar, proyek revitalisasi tahun 2023–2026 yang disebut lebih dari Rp150 miliar, serta klaim adanya “fee proyek APBD” sebesar 23 persen kepada pihak ketiga.

Namun demikian, angka dan tudingan tersebut dalam pemberitaan ini tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti. Materi tersebut merupakan isi tuntutan atau klaim yang disampaikan dalam aksi dan masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen anggaran, kontrak, proses pengadaan, realisasi pekerjaan, pembayaran, serta hasil pemeriksaan auditor atau aparat penegak hukum.

Sikap kehati-hatian tersebut penting karena keberadaan suatu paket dalam RUP, DPA, APBD ataupun proses pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.

KPK sendiri menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa merupakan salah satu area yang memiliki risiko korupsi. Potensi penyimpangan dapat muncul sejak tahap perencanaan, penyusunan HPS dan spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pembayaran.

SOROTAN PERTAMA: KLAIM PENGADAAN MOBIL DINAS Rp45 MILIAR

Dalam spanduk aksi, massa mencantumkan isu pengadaan mobil dinas Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir dengan angka Rp45 miliar.

Nilai tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui dokumen resmi.

Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat pagu anggaran. Setidaknya perlu ditelusuri:

  • DPA dan RUP kegiatan;
  • kode RUP dan nama paket;
  • jenis dan jumlah kendaraan;
  • spesifikasi kendaraan;
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  • sumber referensi harga;
  • metode pemilihan penyedia;
  • peserta dan pemenang pengadaan;
  • harga penawaran;
  • kontrak;
  • berita acara serah terima;
  • bukti pembayaran;
  • dokumen registrasi dan inventaris kendaraan;
  • keberadaan kendaraan secara fisik;
  • pengguna atau unit kerja penerima kendaraan.

Apabila benar terdapat nilai pengadaan yang sangat besar, pertanyaan publik yang relevan bukan semata-mata “siapa yang mendapatkan proyek?”, melainkan apakah pengadaan tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi perangkat daerah, memiliki dasar perencanaan yang sah, harga yang wajar, spesifikasi yang sesuai, dan memberikan manfaat bagi pelayanan pendidikan.

SOROTAN KEDUA: PROYEK REVITALISASI DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN

Massa juga menyoroti proyek revitalisasi satuan pendidikan pada rentang 2023–2026 dengan nilai yang dalam spanduk disebut lebih dari Rp150 miliar.

Isu ini patut ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan berbasis dokumen.

Sebab, berdasarkan telaah terhadap RUP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir yang sebelumnya menjadi perhatian publik, terdapat berbagai paket pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan dengan nilai mulai ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar per paket. Data RUP sendiri belum dapat digunakan sebagai bukti telah terjadi tindak pidana; yang perlu diuji adalah kesesuaian antara perencanaan, kontrak, pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.

Dengan demikian, untuk proyek revitalisasi, pemeriksaan idealnya dilakukan secara paket per paket dan sekolah per sekolah.

Yang perlu diuji antara lain:

A. Aspek kebutuhan

  1. Apakah sekolah benar-benar membutuhkan revitalisasi?
  2. Bagaimana hasil survei kondisi bangunan?
  3. Apakah terdapat dokumen perencanaan teknis?
  4. Apakah volume pekerjaan sesuai kondisi lapangan?

B. Aspek penganggaran

  1. Apakah anggaran sesuai DPA?
  2. Apakah terdapat perubahan anggaran?
  3. Apa dasar perubahan tersebut?
  4. Apakah terdapat pemecahan paket yang perlu dijelaskan?

C. Aspek pengadaan

  1. Siapa PPK?
  2. Siapa penyedia?
  3. Bagaimana proses pemilihan penyedia?
  4. Bagaimana HPS disusun?
  5. Apakah spesifikasi teknis berpotensi mengarah kepada penyedia tertentu?

D. Aspek pelaksanaan

  1. Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak?
  2. Apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi?
  3. Apakah pekerjaan selesai tepat waktu?
  4. Apakah terdapat pekerjaan yang dikurangi, tidak dikerjakan, atau kualitasnya tidak sesuai?

E. Aspek pembayaran

  1. Apakah pembayaran sesuai progres pekerjaan?
  2. Apakah terdapat pembayaran 100 persen sementara pekerjaan belum selesai?
  3. Apakah BAST sesuai kondisi sebenarnya?
  4. Apakah terdapat kelebihan pembayaran?

KLAIM “FEE 23 PERSEN” HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DITUDUHKAN

Bagian paling serius dalam materi aksi adalah klaim mengenai “fee proyek APBD kepada pihak ketiga sebesar 23 persen.”

Klaim semacam ini tidak boleh diberitakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Jika memang terdapat dugaan fee proyek, aparat penegak hukum dapat menelusurinya melalui:

rekening dan aliran dana;

komunikasi atau kesepakatan yang relevan;

dokumen penawaran;

HPS;

kontrak;

subkontrak;

pembayaran kepada penyedia;

penarikan tunai;

pihak perantara;

hubungan antara pejabat pengadaan dengan penyedia;

serta keterangan pihak-pihak terkait.

KPK sendiri mengidentifikasi berbagai titik rawan dalam PBJ, termasuk penggelembungan anggaran, pengarahan spesifikasi, pengaturan proses pengadaan, manipulasi HPS, rekayasa tender dan persoalan pada pelaksanaan kontrak.

Karena itu, angka 23 persen harus diperlakukan sebagai klaim yang harus dibuktikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh proyek Dinas Pendidikan Ogan Ilir telah melakukan korupsi.

MINTA KPK TELUSURI DARI HULU HINGGA HILIR

Elemen pemuda dan masyarakat tersebut pada prinsipnya meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen RUP atau pagu anggaran.

Jika KPK melakukan telaah, pemeriksaan dapat diarahkan secara berjenjang:

APBD/DPA → RUP → perencanaan → HPS → spesifikasi → pemilihan penyedia → kontrak → pelaksanaan → pengawasan → BAST → pembayaran → aset/barang → manfaat kepada masyarakat.

Pola pemeriksaan seperti ini penting karena dugaan penyimpangan pengadaan, apabila memang ada, tidak selalu terlihat hanya dari besarnya anggaran.

POTENSI RISIKO YANG LAYAK DIUJI

Secara jurnalistik, terdapat sejumlah indikator risiko yang dapat menjadi objek pemeriksaan, tetapi belum boleh disebut sebagai korupsi sebelum terdapat bukti.

1. Risiko mark-up

Perbandingan HPS dengan harga pasar, e-katalog, standar harga pemerintah dan harga kontrak perlu dilakukan.

2. Risiko spesifikasi diarahkan

Spesifikasi teknis perlu diuji apakah benar berdasarkan kebutuhan atau justru mengarah kepada merek/produk/penyedia tertentu.

3. Risiko pekerjaan tidak sesuai volume

Pengukuran fisik diperlukan untuk membandingkan pekerjaan aktual dengan kontrak dan RAB.

4. Risiko pembayaran tidak sesuai prestasi

Dokumen pembayaran harus dibandingkan dengan progres pekerjaan dan BAST.

5. Risiko pekerjaan fiktif atau sebagian tidak dikerjakan

Pemeriksaan lapangan menjadi penting, terutama untuk paket revitalisasi yang tersebar di banyak sekolah.

6. Risiko konflik kepentingan

Hubungan antara pejabat pengadaan, PPK, pihak ketiga, konsultan dan penyedia perlu ditelusuri apabila terdapat indikator yang relevan.

7. Risiko pengaturan penyedia

Riwayat pemenang, pola peserta tender, harga penawaran dan hubungan antarperusahaan dapat dianalisis apabila terdapat indikasi pengaturan.

KPK DIMINTA MEMBUKA RUANG PEMERIKSAAN BERBASIS BUKTI

Massa juga perlu mendorong agar laporan yang disampaikan kepada KPK dilengkapi dengan dokumen primer, bukan hanya foto spanduk, pemberitaan atau informasi dari media sosial.

Dokumen yang ideal antara lain:

DPA, RUP, KAK, HPS, dokumen pemilihan, kontrak, daftar penyedia, BAST, invoice, bukti pembayaran, laporan progres, laporan pengawasan, foto pekerjaan, serta hasil pemeriksaan auditor.

Dengan demikian, aparat dapat membedakan antara:

administrasi yang tidak tertib, kesalahan pelaksanaan, pelanggaran pengadaan, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana korupsi.

Pembedaan tersebut sangat penting agar pengawasan publik tetap objektif dan tidak berubah menjadi vonis terhadap pihak tertentu.

KONFIRMASI PEMERINTAH DAERAH WAJIB DIBUKA

Dalam prinsip keberimbangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas setiap angka, paket dan tudingan yang disampaikan dalam aksi.

Pertanyaan konfirmasi yang penting antara lain:

  1. Apakah benar terdapat pengadaan kendaraan dengan nilai Rp45 miliar?
  2. Jika benar, berapa jumlah kendaraan dan untuk kebutuhan apa?
  3. Apakah angka tersebut merupakan pagu atau nilai kontrak?
  4. Apakah benar terdapat total proyek revitalisasi lebih dari Rp150 miliar?
  5. Paket apa saja yang termasuk dalam angka tersebut?
  6. Apakah seluruh pekerjaan telah selesai?
  7. Apakah seluruh pembayaran telah dilakukan?
  8. Apakah pernah terdapat temuan BPK/APIP?
  9. Apakah terdapat pengembalian atau koreksi keuangan?
  10. Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap klaim “fee 23 persen” yang disampaikan massa?

Jawaban resmi dari pihak yang diberitakan harus menjadi bagian dari pemberitaan apabila sudah diperoleh.

LANDASAN HUKUM DAN ETIKA PEMBERITAAN

Pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran harus tetap berpegang pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menegaskan fungsi pers antara lain sebagai media informasi dan kontrol sosial, tetapi pers juga wajib menghormati asas praduga tak bersalah serta menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menekankan kewajiban wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Untuk aspek pengadaan, kerangka regulasinya antara lain Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025.

Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan pemberantasan korupsi yang berlaku, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan memperhatikan pula perkembangan perubahan hukum yang tercatat dalam basis peraturan resmi.

SIKAP AKHIR ELEMEN PEMUDA DAN MASYARAKAT SUMSEL

Aris selaku koordinator aksi, sebagaimana disebut dalam materi yang disampaikan, pada intinya meminta agar lembaga antirasuah tidak mengabaikan laporan masyarakat mengenai pengelolaan anggaran pendidikan.

Desakan tersebut dapat dirumuskan secara lebih objektif sebagai berikut:

“Kami meminta KPK melakukan telaah dan pemeriksaan berbasis bukti terhadap seluruh informasi mengenai pengadaan kendaraan, proyek revitalisasi dan proses pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administrasi, kami meminta dilakukan perbaikan. Apabila ditemukan kerugian negara, agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Dan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kami meminta diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Dengan formulasi tersebut, kritik publik tetap tegas, tetapi tidak menjadikan tudingan sebagai vonis.

CATATAN REDAKSI

Foto/spanduk yang menjadi dasar tulisan ini memuat klaim peserta aksi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa korupsi telah terjadi. Angka Rp45 miliar, lebih dari Rp150 miliar dan 23 persen fee sebagaimana tertulis dalam spanduk perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Pihak Dinas Pendidikan/Pemkab Ogan Ilir wajib diberi ruang klarifikasi dan hak jawab.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa pers harus menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

(HZ/TIM REDAKSI KORAN SPM)

Exit mobile version