Berita  

DPA PUSKESMAS KUTARAYA TA 2026 DISOROT, SPM MINTA PENGELOLAAN DANA BLUD DAN BOK DIVERIFIKASI

Pinpus Kutaraya Klarifikasi Rp1,918 Miliar Merupakan Pagu Pendapatan BLUD 2026, Bukan BOK

KORAN SPM — OGAN KOMERING ILIR — Pengelolaan anggaran Puskesmas Kutaraya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen anggaran yang memuat sejumlah program pelayanan kesehatan dan pembiayaan operasional.

Dalam penelusuran awal, terdapat sejumlah nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen, di antaranya Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD sebesar Rp1.918.346.400, Operasional Pelayanan Puskesmas sebesar Rp367.050.000, Pelayanan Gizi Masyarakat Rp282.450.000, serta sejumlah kegiatan pelayanan kesehatan lainnya.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada Pimpinan/Kepala Puskesmas Kutaraya, terdapat penjelasan penting terkait angka Rp1.918.346.400 tersebut.

PINPUS KUTARAYA: RP1,918 MILIAR MERUPAKAN PAGU PENDAPATAN BLUD

Dalam komunikasi melalui WhatsApp dengan KORAN SPM, Pinpus Kutaraya memberikan klarifikasi bahwa:

“Rp1.918.346.400 ini adalah nilai pagu pendapatan BLUD 2026.”

Pinpus juga menjelaskan bahwa dana kegiatan yang sebelumnya dikirimkan oleh KORAN SPM untuk dikonfirmasi berbeda dengan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diterima Puskesmas.

Pihak Puskesmas Kutaraya juga menyampaikan bahwa apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut, pihak media dipersilakan datang langsung ke Puskesmas.

Dengan demikian, KORAN SPM mencatat secara tegas bahwa angka Rp1.918.346.400 tidak dapat diberitakan sebagai nilai BOK atau sebagai anggaran operasional BOK Puskesmas Kutaraya.

Angka tersebut berdasarkan klarifikasi Pinpus merupakan pagu pendapatan BLUD Tahun 2026.

SPM: KLARIFIKASI SUDAH DITERIMA, TETAPI RINCIAN PENGELOLAANNYA MASIH PERLU DIVERIFIKASI

Menanggapi klarifikasi tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM Sumsel, mengatakan pihaknya menghargai jawaban yang telah diberikan oleh Pimpinan Puskesmas Kutaraya.

Menurut Yovi, klarifikasi tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari pemberitaan agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan berimbang.

“Kami menghargai respons dari Pinpus Kutaraya. Kami catat dan kami sampaikan apa adanya bahwa Rp1,918 miliar tersebut merupakan pagu pendapatan BLUD Tahun 2026, bukan BOK. Jadi kami tidak akan mencampuradukkan antara pendapatan BLUD dengan Bantuan Operasional Kesehatan,” ujar Yovi.

Namun demikian, menurut Yovi, klarifikasi mengenai status anggaran belum secara otomatis menjawab seluruh aspek yang sebelumnya menjadi bahan pertanyaan redaksi.

Sebab, apabila Rp1.918.346.400 merupakan pagu pendapatan BLUD Tahun 2026, maka yang perlu diketahui berikutnya adalah bagaimana mekanisme pengelolaan dan penggunaannya.

PERTANYAAN BERGESER: DARI “DANA APA?” MENJADI “DIGUNAKAN UNTUK APA?”

SPM Sumsel menilai klarifikasi Pinpus telah memberikan titik terang mengenai klasifikasi anggaran.

Karena itu, fokus pengawasan selanjutnya bukan lagi mempertanyakan apakah Rp1.918.346.400 merupakan BOK atau BLUD.

Pinpus sudah menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu pendapatan BLUD 2026.

Maka pertanyaan pengawasan berikutnya adalah:

  1. Berapa target pendapatan BLUD Tahun 2026?
  2. Berapa realisasi pendapatan BLUD sampai periode berjalan?
  3. Dari sumber apa saja pendapatan BLUD tersebut diperoleh?
  4. Berapa yang sudah diterima secara riil?
  5. Berapa yang sudah dibelanjakan?
  6. Untuk kegiatan apa saja pendapatan BLUD digunakan?
  7. Apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan RBA BLUD?
  8. Apakah terdapat RBA Perubahan?
  9. Bagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa?
  10. Berapa nilai masing-masing transaksi?
  11. Apakah terdapat penyedia pihak ketiga?
  12. Apakah setiap transaksi memiliki dokumen pertanggungjawaban?
  13. Apakah barang/jasa benar-benar diterima?
  14. Apakah terdapat BAST?
  15. Apakah pembayaran sesuai dengan barang/jasa yang diterima?
  16. Berapa saldo pendapatan BLUD yang belum digunakan?

Menurut SPM, pertanyaan tersebut bukan tuduhan, tetapi bagian dari uji transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD.

BOK DAN BLUD HARUS DIPISAHKAN

Yovi menegaskan bahwa setelah adanya klarifikasi Pinpus, SPM Sumsel justru akan memperjelas pemberitaan dengan memisahkan dua sumber pembiayaan tersebut.

“Ini penting. Setelah ada klarifikasi dari Pinpus, kami tegaskan bahwa BLUD dan BOK adalah dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan dalam pemberitaan. Kalau Rp1,918 miliar adalah pagu pendapatan BLUD, maka kami akan menempatkannya sebagai BLUD. Sedangkan BOK akan kami telusuri berdasarkan dokumen dan nilai anggaran BOK-nya sendiri,” kata Yovi.

Menurutnya, pemisahan tersebut penting agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

LALU BAGAIMANA DENGAN KEGIATAN BOK?

SPM Sumsel tetap meminta agar kegiatan yang bersumber dari BOK dijelaskan secara terpisah.

Terutama terhadap kegiatan yang sebelumnya menjadi bahan penelusuran seperti:

  • Pelayanan Ibu Hamil;
  • Pelayanan Anak Usia Pendidikan Dasar;
  • Pelayanan ODGJ Berat;
  • Pelayanan TB;
  • Pelayanan Gizi Masyarakat;
  • Kesehatan Lingkungan;
  • Surveilans Kesehatan;
  • ODMK;
  • Penyakit Menular dan Tidak Menular;
  • Operasional Pelayanan Puskesmas.

Menurut SPM, setiap kegiatan harus dapat diuji melalui:

DPA/RKA → Rencana Kegiatan → RUP/pengadaan → pelaksanaan → bukti transaksi → SPJ → laporan kegiatan → realisasi → manfaat kepada masyarakat.

Apabila seluruh dokumen dan realisasi sesuai, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik.

SPM TIDAK MENYIMPULKAN TELAH TERJADI KORUPSI

Yovi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa Puskesmas Kutaraya telah melakukan tindak pidana korupsi hanya berdasarkan nilai pagu dalam DPA.

“Kami tegaskan, adanya nilai anggaran bukan berarti otomatis ada korupsi. Kami sedang melakukan fungsi kontrol sosial. Kalau dokumennya benar, kegiatannya benar, barang atau jasanya ada, volumenya sesuai, pembayarannya sesuai dan manfaatnya ada, tentu tidak ada alasan bagi kami untuk menyimpulkan sebaliknya,” ujar Yovi.

Namun, apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan ketidaksesuaian, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

SPM MINTA APARAT TIDAK TERBURU-BURU, TAPI MELAKUKAN VERIFIKASI

SPM Sumsel tetap mendorong Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Unit Tipidkor Polres Ogan Komering Ilir untuk melakukan telaah apabila terdapat dasar dan informasi yang cukup.

Namun permintaan tersebut bukan untuk langsung menetapkan adanya tindak pidana.

Menurut Yovi, aparat dapat terlebih dahulu melakukan:

verifikasi dokumen → klarifikasi → uji transaksi → uji fisik → uji manfaat → pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan tindak lanjut.

“Kami tidak meminta aparat langsung menyimpulkan ada korupsi. Kami meminta dilakukan penelusuran secara profesional. Kalau ternyata seluruhnya sesuai, sampaikan bahwa sesuai. Kalau ditemukan persoalan, tindak sesuai kewenangan,” tegas Yovi.

KORAN SPM CATAT HAK JAWAB PINPUS KUTARAYA

KORAN SPM menyatakan telah memberikan ruang kepada Pimpinan Puskesmas Kutaraya untuk memberikan klarifikasi.

Jawaban Pinpus mengenai Rp1.918.346.400 sebagai pagu pendapatan BLUD Tahun 2026 telah diterima redaksi dan menjadi bagian dari pemberitaan ini.

Dengan demikian, KORAN SPM tidak menyebut angka tersebut sebagai BOK dan tidak menyatakan bahwa angka tersebut merupakan kerugian negara atau dana yang telah diselewengkan.

Redaksi tetap membuka ruang apabila pihak Puskesmas Kutaraya ingin memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai rincian pendapatan BLUD, RBA, realisasi, penggunaan dana, maupun dokumen pendukung lainnya.

PERNYATAAN PENUTUP SPM

Yovi Meitaha, Koordinator Aksi SPM Sumsel, menegaskan bahwa inti pengawasan adalah memastikan uang publik dan pendapatan pelayanan yang dikelola melalui BLUD digunakan secara transparan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Kami menghargai klarifikasi Pinpus Kutaraya. Klarifikasi itu sudah kami masukkan. Selanjutnya kami berharap data yang lebih rinci juga dapat dibuka sesuai ketentuan, sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana pendapatan BLUD dikelola dan bagaimana dana BOK digunakan. Kami akan terus melakukan verifikasi berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi,” pungkasnya.

KORAN SPM akan melanjutkan penelusuran secara proporsional dengan tetap memberikan ruang hak jawab kepada Puskesmas Kutaraya dan pihak terkait.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini membedakan antara pagu anggaran, pendapatan BLUD, BOK, realisasi, dan dugaan penyimpangan. Sampai terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang, KORAN SPM tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.

HZ/TIM REDAKSI KORAN SPM 

Exit mobile version